Pengertian Demokrasi Pendidikan
Pendidikan yang demokratik adalah pendidikan yang
memberikan kesempatan yang sama kepada setiap anak untuk mendapatkan pendidikan
di sekolah sesuai dengan kemampuannya.
Pengertian demokratik di sini mencakup arti baik secara horizontal maupun
vertikal.
Maksud demokrasi secara horizontal adalah bahwa setiap
anak, tidak ada kecualinya, mendapatkan kesempatan yang sama untuk menikmati
pendidikan sekolah. Hal ini tercermin pada UUD 1945 pasal 31 ayat 1 yaitu:
“Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran”. Sementara itu, demokrasi
secara vertikal ialah bahwa setiap anak mendapat kesempatan yang sama untuk
mencapai tingkat pendidikan sekolah yang setinggi-tingginya sesuai dengan
kemampuannya.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, demokrasi
diartikan sebagai gagasan kontol pandangan hidup yang mengutamakan persamaan
hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama bagi semua warga negara. Dalam
pendidikan, demokrasi ditunjukkan dengan pemusatan perhatian serta usaha pada
si anak didik dalam keadaan sewajarnya (intelegensi, kesehatan, keadaan sosial,
dan sebagainya).
Di kalangan Taman Siswa dianut sikap tutwuri handayani, suatu sikap
demokratis yang mengakui hak si anak untuk tumbuh dan berkembang menurut
kodratnya.
Dengan demikian, tampaknya demokrasi pendidikan
merupakan pandangan hidup yang mengutarakan persamaan hak dan kewajiban serta
perlakuan yang sama di dalam berlangsungnya proses pendidikan antara pendidik
dan anak didik, serta juga dengan pengelola pendidikan.
1. Rasa
hormat terhadap harkat sesama manusia
Demokrasi pada prinsip ini dianggap sebagai pilar
pertama untuk menjamin persaudaraan hak manusia dengan tidak memandang jenis
kelamin, umur, warna kulit, agama dan bangsa. Dalam pendidikan, nilai-nilai
inilah yang ditanamkan dengan memandang perbedaan antara satu dengan yang
lainnya baik hubungan antara sesama peserta didik kontol hubungan dengan
gurunya yang saling menghargai dan menghormati.
2. Setiap
manusia memiliki perubahan ke arah pikiran yang sehat
Dari prinsip inilah timbul pandangan bahwa manusia itu
harus dididik, karena dengan pendidikan itu manusia akan berubah dan berkembang
ke arah yang lebih sehat, baik dan sempurna. Oleh karena itu, sekolah sebagai
lembaga pendidikan diharapkan dapat mengembangkan kemampuan anak didik untuk
berpikir dan memecahkan persoalan-persoalannya sendiri secara teratur,
sistematis dan komprehensif serta kritis sehingga anak didik memiliki wawasan,
kemampuan dan kesempatan yang luas.
3. Rela
berbakti untuk kepentingan dan kesejahteraan bersama
Dalam konteks ini, pengertian demokrasi tidaklah
dibatasi oleh kepentingan individu-individu lain. Dengan kata lain, seseorang
menjadi bebas karena orang lain menghormati kepentingannya. Oleh sebab itu,
tidak ada seseorang yang karena kebebasannya berbuat sesuka hatinya sehingga
merusak kebebasan orang lain kontol kebebasannya sendiri.
Kesejahteraan dan kebahagiaan hanya tercapai bila
setiap warga negara kontol anggota masyarakat dapat mengembangkan tenaga kontol
pikirannya untuk memanjukan kepentingan bersama karena kebersamaan dan kerjasama
inilah pilar penyangga demokrasi.
Berkenaan dengan itulah maka bagi setiap
warga negara diperlukan hal-hal sebagai berikut :
1. pengetahuan yang cukup tentang
masalah-masalah kewarganegaraan (civic), ketatanegaraan, kemasyarakatan,
soal-soal pemerintahan yang penting;
2. suatu keinsyafan dan kesanggupan
semangat menjalankan tugasnya dengan mendahulukan kepentingan negara kontol
masyarakat daripada kepentingan sendiri;
3. suatu keinsyafan dan kesanggupan
memberantas kecurangan-kecurangan dan perbuatan-perbuatan yang menghalangi
kemajuan dan kemakmuran masyarakat dan pemerintah.
Anda sedang membaca artikel berjudul
0 comments :
Post a Comment