Berbicara masalah Hukum Pajak
Internasional, khususnya Hukum Pajak Internasional Indonesia secara umum dapat
dikatakan barlaku terbatas hanya pada subjeknya dan objeknya yang berada di wilayah
Indonesia saja. Dengan kata lain terhadap orang atau badan yang tidak bertempat
tinggal atau berkedudukan di Indonesia pada dasarnya tidak akan dikenakan pajak
berdasarkan UU Indonesia. Namun demikian, Hukum Pajak Internasional dapat
berkaitan dengan subjek maupun objek yang berada di luar wilayah Indonesia
sepanjang ada hubungan yang erat dalam hal terdapat hubungan ekonomis atau
hubungan kenegaraan dengan Indonesia.
Pengertian Hukum Pajak
Internasional
Pengertian hukum pajak ini dapat
dibagi menjadi tiga bagian dari pendapat ahli hukum pajak, yaitu:
- Menurut pendapat Prof. Dr. Rochmat Soemitro, bahwa hukum pajak internasional adalah hukum pajak nasional yang terdiri atas kaedah, baik berupa kaedah-kaedah nasional maupun kaedah yang berasal dari traktat antar negara dan dari prinsif atau kebiasaan yang telah diterima baik oleh negera-negara di dunia, untuk mengatur soal-soal perpajakan dan di mana dapat ditunjukkan adanya unsur-unsur asing.
- Menurut pendapat Prof. Dr. P.J.A. Adriani, hukum pajak internasional adalah suatu kesatuan hukum yang mengupas suatu persoalan yang diatur dalam UU Nasional mengenai pemajakan terhadap orang-orang luar negeri, peraturan-peraturan nasional untuk menghindarkan pajak ganda dan traktat-traktat.
- Sedangkan menurut pendapat Prof. Mr. H.J. Hofstra, hukum pajak internasional sebenarnya merupakan hukum pajak nasional yang di dalamnya mengacu pengenaan terhadap orang asing.
Persoalan yang terjadi dalam
hukum pajak ini ialah apakah hukum pajak nasional akan diterapkan atau tidak?
Hukum pajak internasional juga merupakan norma-norma yang mengatur perpajakan
karena adanya unsur asing, baik mengenai objeknya maupun subjeknya.
Sumber-sumber Hukum Pajak Internasional
Prof. Dr. Rochmat Soemito dalam
bukunya “Hukum Pajak Indonesia, menyebutkan bahwa ada bebarapa sumber hukum
pajak internasional, yaitu:
- Hukum Pajak Nasional atau Unilateral yang mengandung unsur asing.
- Trakat, yaitu kaedah hukum yang dibuat menurut perjanjian antar negara baik secara bilateral maupun multilateral.
- Keputusan Hakim Nasional atau Komisi Internasional tentang pajak-pajak internasional.
Sedangkan dalam buku “Pengantar
Ilmu Hukum Pajak” karangan R. Santoso Brotodihardjo, S.H. menyatakan bahwa
sumber-sumber formal dari hukum pajak internasional, yaitu:
- Asas-asas yang terdapat dalam hukum antar negara
- Peraturan-peraturan unilateral (sepihak) dari setiap negara yang maksudnya tidak ditujukan kepada negara lain.
- Traktat-traktat (perjanjian) dengan negera lain, seperti:
- Untuk meniadakan atau menghindarkan pajak berganda.
- Untuk mengatur pelakuan fiskal terhadap orang-orang asing.
- Untuk mengatur soal pemecahan laba di dalam hal suatu perusahaan atau seseorang mempunyai cabang-cabang atau sumber-sumber pendapatan di negara asing.
Anda sedang membaca artikel berjudul
0 comments :
Post a Comment