Berdasarkan tingkatannya, norma di dalam masyarakat dibedakan menjadi empat.
1. Cara (usage)
Cara adalah suatu bentuk perbuatan tertentu yang dilakukan individu dalam
suatu masyarakat tetapi tidak secara terus-menerus.
Contoh: cara makan yang wajar dan baik apabila tidak mengeluarkan suara
atau berkecap seperti hewan.
2. Kebiasaan (Folkways)
Kebiasaan merupakan suatu bentuk perbuatan berulang-ulang dengan bentuk
yang sama yang dilakukan secara sadar dan mempunyai tujuan-tujuan jelas dan
dianggap baik dan benar.
Contoh: Memberi hadiah kepada orang-orang yang berprestasi dalam suatu
kegiatan atau kedudukan, memakai baju yang bagus pada waktu pesta.
3.
Tata
kelakuan (Mores)
Tata kelakuan adalah sekumpulan perbuatan yang mencerminkan sifat-sifat
hidup dari sekelompok manusia yang dilakukan secara sadar guna melaksanakan
pengawasan oleh sekelompok masyarakat terhadap anggota-anggotanya. Dalam tata
kelakuan terdapat unsur memaksa atau melarang suatu perbuatan.
Fungsi mores adalah sebagai alat agar para anggota masyarakat menyesuaikan
perbuatan-perbuatannya dengan tata kelakuan tersebut.
Contoh: Melarang pembunuhan, pemerkosaan, atau menikahi saudara kandung.
4.
Adat
istiadat (Custom)
Adat istiadat adalah kumpulan tata kelakuan yang paling tinggi kedudukannya
karena bersifat kekal dan terintegrasi sangat kuat terhadap masyarakat yang
memilikinya. Koentjaraningrat menyebut adat istiadat sebagai kebudayaan abstrak
atau sistem nilai. Pelanggaran terhadap adat istiadat akan menerima sanksi yang
keras baik langsung maupun tidak langsung.
Misalnya orang yang melanggar hukum adat akan dibuang dan diasingkan ke daerah
lain (upacara adat di Bali )
Norma sosial di masyarakat dibedakan menurut aspek-aspek tertentu tetapi
saling berhubungan antara satu aspek dengan aspek yang lainnya. Pembagian itu
adalah sebagai berikut:
1. Norma Agama
Norma agama berasal dari Tuhan, pelanggarannya disebut dosa. Norma agama
adalah peraturan sosial yang sifatnya mutlak dan tidak dapat ditawar-tawar atau
diubah ukurannya karena berasal dari Tuhan. Biasanya
norma agama tersebut berasal dari ajaran agama dan kepercayaan-kepercayaan
lainnya (religi). Pelanggaran terhadap norma ini dinamakan dosa.
Contoh:
-
sholat fardhu (5 waktu)
-
tidak berbohong,
-
tidak boleh mencuri,
-
Membayar zakat tepat
pada waktunya bagi penganut agama islam
-
Bertaqwa pada Alloh swt
(Menjalankan perintah Allah dan Menjauhi
apa-apa yang dilarang oleh- NYA)
2. Norma
Kesusilaan
Norma kesusilaan
adalah peraturan sosial yang berasal dari hati nurani yang menghasilkan akhlak,
sehingga seseorang dapat membedakan apa yang dianggap baik dan apa pula yang
dianggap buruk. Pelanggaran
terhadap norma ini berakibat sanksi pengucilan secara fisik (dipenjara, diusir)
ataupun batin (dijauhi).
Contoh: Orang yang berhubungan intim di tempat umum akan dicap tidak
susila,melecehkan wanita atau laki-laki didepan orang
3. Norma Kesopanan
Norma kesopanan adalah peraturan sosial yang mengarah pada hal-hal yang
berkenaan dengan bagaimana seseorang harus bertingkah laku yang wajar dalam
kehidupan bermasyarakat. Pelanggaran terhadap norma ini akan mendapatkan
celaan, kritik, dan lain-lain tergantung pada tingkat pelanggaran.
Contoh:
-
Hormat
terhadap orang tua dan guru
-
Berbicara
dengan bahasa yang sopan kepada semua orang
-
Berteman
dengan siapa saja
-
Memberikan
tempat duduk di bis umum pada lansia dan wanita hamil
-
Memberi
atau menerima sesuatu dengan tangan kanan
4. Norma Kebiasaan
Norma kebiasaan adalah sekumpulan peraturan sosial yang berisi petunjuk
atau peraturan yang dibuat secara sadar atau tidak tentang perilaku yang
diulang-ulang sehingga perilaku tersebut menjadi kebiasaan individu.
Pelanggaran terhadap norma ini berakibat celaan, kritik, sampai pengucilan
secara batin.
Contoh: Membawa
oleh-oleh apabila pulang dari suatu tempat, bersalaman ketika bertemu.
5. Norma Hukum ( laws )
Norma hukum adalah norma yang mengatur kehidupan sosial kemasyarakatan yang
berasal dari kitab undang-undang hukum yang berlaku di negara kesatuan republik
indonesia untuk menciptakan kondisi negara yang damai, tertib, aman, sejahtera,
makmur dan sebagainya.
Contoh :
-
Tidak
melanggar rambu lalu-lintas walaupun tidak ada polantas
-
Menghormati
pengadilan dan peradilan di Indonesia
-
Taat
membayar pajak
-
Menghindari
KKN / korupsi kolusi dan nepotisme
Anda sedang membaca artikel berjudul
0 comments :
Post a Comment