ARTIKEL TENTANG SISTEM PERS DAN KEBEBASAN PERS SEBAGAI PERWUJUDAN PELAKSANAAN HAM

Written By putrajunio on Saturday, April 19, 2014 | 4:02 AM



Sistem Pers
            Sistem pers adalah subsistem dari sistem komunikasi. Sistem ini mempunyai karakteristik tersendiri dibandingkan dengan sistem lainnya, misalnya sistem informasi manajemen dan sistem dalam komunikasi organisasi. Unsur yang paling penting dalam sistem pers adalah media massa, baik cetak maupun elektronik. Media massa menjalankan fungsi untuk mempengaruhi sikap dan perilaku masyarakat, termasuk dalam hal membentuk opini publik. Melalui media, masyarakat dapat menyetujui dan menolak kebijakan pemerintah. Lewat media pula berbagai inovasi atau pembaruan bisa dilaksanakan oleh masyarakat. 

Marshall Mc Luhan menyebutkan bahwa media sebagai the extension of man (media adalah ekstensi manusia). Dengan kata lain, media adalah perpanjangan dan perluasan dari kemampuan jasmani dan rohani manusia (F. Rafhmadi, 1990). Berbagai keinginan, aspirasi, pendapat, sikap perasaan manusia bisa disebarluaskan melalu pers. Sosialiasai kebijakan tentang  kenaikan atau penurunan harga bahan bakar minyak (BBM) atau kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang perlu diketahui secara cepat oleh masyarakat, tidak perlu dilakukan dengan komunikasi tatap muka. Pemerintah cukup melakukan press release ke media atau mengundang wartawan untuk jumpa pers. Dalam waktu singkat injformasi itu akan tersebar luas ke tengah masyarakat.

            Mengutip pendapat Wilbur Schramm (1973), tidak bisa dipungkiri bagi masyarakat, pers bisa dianggap sebagai pengamat, forum, dan guru (watcher, forum, and teacher). Artinya, setiap hari pers memberikan laporan, ulasan mengenai kejadian, menyediakan tempat (forum) bagi masyarakat dari segala generasi. Dengan kata lain, pers mengamati kejadian dan melaporkannya kepada masyarakat, menjadi tempat “diskusi” (mengeluarkan ide atau gagasan dan menanggapinya) serta kemampuan mendidik masyarakat ke arah kemajuan (pers memberikan ilmu pengetahuan serta mengarahkan masyarakat pada pembaruan). Kemudian, pers juga memiliki dua sisi kedudukan. Pertama, pers sebagai medium komunikasi yang tertua dibandingkan dengan medium yang lain. Kedua, pers sebagai lembaga kemasyarakatan atau institusi sosial merupakan bagian integral dari masyarakat dan bukan merupakan unsur asing atau terpisah (F. Rachmadi, 1990).

Kebebasan Pers Sebagai Perwujudan Pelaksanaan HAM
            Jika kita berbicara tentang kebebasan pers maka berarti secara implisit kita juga berbicara tentang hak asasi manusia (HAM).  Alasannya karena kebebasan pers berawal dari kebebasan komunikasi antarmanusia (human communication). Komunikasi menuntut kebebasan karenan manusia tidak dapat hidup tanpa komunikasi (one cannot not communicate). Paling sedikit, kebutuhan komunikasi  sama dengan kebutuhan manusia untuk makan, minum, dan berlindung dari udara dingin, panas, dan hujan.  Oleh karena itu, berkomunikasi adalah HAM, sama halnya seperti menjalani hidup (to live) bagi manusia adalah HAM. Hak untuk berkomunikasi sama dengan hak untuk hidup. Kebebasan mencari dan mendapatkan informasi merupakan HAM pula sebab informasi adalah bagian integral dari komunikasi antarmanusia.

            Keberadaan pers dalam komunikasi antarmanusia (tahun 1445) merupakan fenomena kemajuan teknologi komunikasi dan informasi. Dengan menggunakan pers jangkauan komunikasi (penyampaian pesan) menjadi luas, jauh, mencapai banyak orang (penerima pesan) dan pesan menjadi lebih diterima masyarakat karena dilakukan secara tertulis (tercetak) sehingga lebih jelas. Keberadaan pers pun meningkatkan kemampuan manusia untuk berkomunikasi.

            Ketika pers hadir dalam kehidupan manusia hak asasi komunikasi pun melebar kepada saluran komunikasi massa. Kebebasan komunikasi itu pun mengikuti tahap-tahap kemajuan teknologi komunikasi dan informasi. Pada akhirnya saat ini kebebasan komunikasi sebagai hak asasi manusia telah memasuki dunia maya informasi yang disebut cybercommunication. Akibatnya pun sangat dramatis. Rambu-rambu lama seketika menjadi benda kuno (archaid) dan hampir tidak berguna lagi (futile) menurut sebuah seminar yang diselenggarakan oleh Asian Institute of Development Communication (AIDCOM) di Kuala Lumpur bulan November  1997 yang dipandu oleh A. Muis penulis buku “Indonesia di Era Dunia Maya: Teknologi Informasi dalam Dunia Tanpa Batas”.

            Namun, kebebasan berkomunikasi tidak berlaku mutlak. Hal ini dikarenakan semua orang memiliki hak untuk bebas berkomunikasi demi kelanjutan hidupnya.  Dengan demikian, kebebasan berkomunikasi dibatasi oleh kebebasan komunikasi pula. Karena pers  adalah bagian yang tak terpisahkan dari komunikasi antara manusia maka kebebasan pers pun harus tunduk pada rambu-rambu hukum dan etika, tetapi pembatasan yuridis itu tidak boleh bersifat pencekalan terhadap kebebasan pemberitaan (pre-public penalty), seperti sensor, pembredelan, SIT, SIUPP, dan sejenisnya karena hal itu berarti melanggar HAM. 

Bagikan ke :

Facebook Google+ Twitter Digg Technorati Reddit

Ditulis Oleh : putrajunio ~ The Secret Blog

Muh.Akram Anda sedang membaca artikel berjudul ARTIKEL TENTANG SISTEM PERS DAN KEBEBASAN PERS SEBAGAI PERWUJUDAN PELAKSANAAN HAM yang ditulis oleh The Secret Blog yang berisi tentang : Dan Maaf, Anda tidak diperbolehkan mengcopy paste artikel ini.

Blog, Updated at: 4:02 AM

0 comments :

Post a Comment

The Secret Blog © 2014. All Rights Reserved.
SEOCIPS Areasatu