Penilaian pencapaian kompetensi pengetahuan merupakan bagian dari penilaian pendidikan. Dalam lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan dijelaskan bahwa penilaian pendidikan merupakan proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian pencapaian kompetensi peserta didik yang mencakup: penilaian otentik, penilaian diri, penilaian berbasis portofolio, ulangan, ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ujian tingkat kompetensi, ujian mutu tingkat kompetensi, ujian nasional, dan ujian sekolah/madrasah. Penilaian pencapaian kompetensi peserta didik mencakup kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dilakukan secara berimbang sehingga dapat digunakan untuk menentukan posisi relatif setiap peserta didik terhadap standar yang telah ditetapkan.
Adapaun penilaian
pengetahuan dapat diartikan sebagai penilain potensi intelektual yang terdiri
dari tahapan mengetahui, memahami, menerapkan, menganalisis, mensintesis, dan
mengevaluasi (Anderson &
Krathwohl, 2001). Seorang pendidik perlu melakukan penilaian untuk
mengetahui pencapaian kompetensi pengetahuan peserta didik. Penilaian terhadap
pengetahuan peserta didik dapat dilakukan melalui tes tulis, tes lisan, dan
penugasan. Kegiatan penilaian terhadap pengetahuan tersebut dapat juga
digunakan sebagai pemetaan kesulitan belajar peserta didik dan perbaikan proses
pembelajaran. Pedoman penilaian kompetensi pengetahuan ini dikembangkan sebagai
rujukan teknis bagi pendidik untuk melakukan penilaian sebagaimana dikehendaki
dalam Permendikbud Nomor 66 Tahun 2013.
Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian
Pendidikan dalam lampirannya menuliskan bahwa untuk semua mata pelajaran di
SMP, Kompetensi Inti yang harus dimiliki oleh peserta didik pada ranah
pengetahuan adalah memahami pengetahuan (faktual, konseptual, dan prosedural)
berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan
budaya terkait fenomena dan kejadian tampak mata.
a.
Pengetahuan
Faktual
Pengetahuan faktual berisi
konvensi (kesepakatan) dari elemen-elemen
dasar berupa istilah atau simbol (notasi) dalam rangka
memperlancar pembicaraan dalam suatu bidang disiplin ilmu atau mata pelajaran (Anderson, L. & Krathwohl,
D. 2001). Pengetahuan faktual meliputi aspek-aspek pengetahuan istilah,
pengetahuan khusus dan elemen-elemennya berkenaan dengan pengetahuan tentang
peristiwa, lokasi, orang, tanggal, sumber informasi, dan sebagainya.
Sebagai
contoh dari pengetahuan faktual adalah sebagai berikut:
1)
pengetahuan tentang langit, bumi, dan matahari;
2)
pengetahuan tentang fakta-fakta mengenai kebudayaan dan
pranata sosial;
3)
pengetahuan tentang karya tulis ilmiah dalam bentuk
buku dan jurnal;
4)
pengetahuan tentang simbol-simbol dalam peta;
5)
pengetahuan tentang matahari yang mengeluarkan sinar
panas;
6)
pengetahuan tentang fakta-fakta yang penting dalam
bidang kesehatan;
7)
pengetahuan tentang desa dan kota;
8)
pengetahuan tentang bola dan bentuk peralatan olahraga
lainnya;
9)
pengetahuan tentang berbagai tindakan kriminal di
masyarakat;
10) lambang-lambang dalam matematika seperti, lambang “5”, “+”, “ÃŽ”, dan “È”;
11) pengetahuan
tentang berbagai bentuk lukisan yang dipamerkan.
b.
Pengetahuan
Konseptual
Pengetahuan konseptual
memuat ide (gagasan) dalam suatu disiplin ilmu
yang memungkinkan orang untuk mengklasifikasikan sesuatu objek itu contoh atau
bukan contoh, juga mengelompokkan (mengkategorikan) berbagai objek. Pengetahuan konseptual meliputi
prinsip (kaidah), hukum, teorema, atau rumus yang saling berkaitan dan
terstruktur dengan baik (Anderson, L. & Krathwohl, D. 2001). Pengetahuan konseptual
meliputi pengetahuan klasifikasi dan
kategori, pengetahuan dasar dan umum, pengetahuan teori, model, dan struktur.
Contoh pengembangan konsep yang relevan misalnya sebagai berikut:
1)
pengetahuan tentang teori evolusi dan rotasi bumi;
2)
pengetahuan tentang macam-macam hubungan interaksi dan
sistem sosial;
3)
pengetahuan tentang struktur kalimat yang benar dan
bagian-bagiannya;
4)
pengetahuan tentang fungsi peta dalam geografi;
5)
pengetahuan tentang hukum-hukum fisika dasar;
6)
pengetahuan tentang makanan sehat;
7)
pengetahuan tentang prinsip-prinsip pemerintahan desa;
8)
pengetahuan tentang prinsip-prinsip pertandingan dan
perlombaan dalam olahraga;
9)
pengetahuan tentang dasar-dasar pengembangan karakter
mulia;
10) pengetahuan
tentang penjumlahan dan pengurangan;
11) pengetahuan
tentang prinsip-prinsip dasar melukis.
c.
Pengetahuan Prosedural
Pengetahuan prosedural adalah pengetahuan tentang bagaimana urutan langkah-langkah dalam melakukan
sesuatu. Pengetahuan prosedural meliputi pengetahuan dari umum ke khusus dan algoritma, pengetahuan metode dan
teknik khusus dan pengetahuan kriteria untuk menentukan penggunaan prosedur
yang tepat (Anderson,
L. & Krathwohl, D. 2001).
Contoh pengetahuan prosedural antara lain
sebagai berikut:
1)
pengetahuan tentang prosedur pemanfaatan panas matahari
sebagai sumber tenaga;
2)
pengetahuan tentang prosedur pendirian organisasi
sosial;
3)
pengetahuan tentang mengartikan kata yang didasarkan
pada analisis struktur kalimat;
4)
pengetahuan tentang langkah-langkah pembuatan gambar
peta;
5)
pengetahuan tentang langkah-langkah pengukuran tegangan
listrik;
6)
pengetahuan tentang pola makan yang baik dan sehat;
7)
pengetahuan tentang tata cara pemilihan kepala desa;
8)
pengetahuan tentang langkah-langkah yang benar dalam
start pada nomor lari dan nomor jalan;
9)
pengetahuan tentang langkah-langkah pengembangan
karakter mulia bagi peserta didik di sekolah;
10) pengetahuan
tentang langkah-langkah penjumlahan bilangan yang terdiri atas tiga angka;
11) pengetahuan
tentang teknik-teknik penerapan dan pembuatan karya lukis menggunakan cat air
di atas kanvas.
ReplyDeleteamwarrosyid@gmail.com