Manajemen sarana dan prasarana pendidikan meliputi
perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasaan, dan evaluasi kegiatan
pengadaan barang, pembagian dan penggunaan barang (inventasi), perbaikan
barang, dan tukar tambah maupun penghapusan barang.
Proses yang dilakukan dalam manajemen sarana dan prasarana
pendidikan memiliki beberapa tahap, yaitu sebagai berikut :
1. Perencanaan Sarana dan Prasarana
Pendidikan.
Perencanaan sarana atau alat pelajaran tidak semudah
perencanaan prasarana (meja kursi) yang hanya mempertimbangkan selera dan dana
yang tersedia. Untuk proses pengadaan sarana harus mempertimbangkan lebih
banyak dan semuanya bersifat edukatif. Adapun tahap-tahap perencanaan sarana
(alat pelajaran) sebagai berikut :
a) Mengadakan analisis tentang mata pelajaran apa saja yang
membutuhkan sarana dalam penyampaian pembaelajarannya. Hal ini
dilakukan oleh para guru bidang studi.
b) Apabila kebutuhan sarana yang diajukan para guru
melampaui kemampuan daya beli sekolah, maka diadakan seleksi yang berdasarkan
pada prioritas terhadap alat-alat yang mendesak pengadaannya.
c) Mengadakan inventarisasi terhadap alat atau media yang
telah ada. Alat yang sudah ada ini perlu ditinjau lagi, dan mengadakan
re-inventarisasi.
d) Mengadakan seleksi terhadap alat pelajaran/media yang
masih dapat dimanfaatkan, baik dengan reparasi atau modifikasi
maupun tidak.
e) Mencari dana apabila masih kekurangan dana dalam
pengadaan sarana pendidikan.
f) Menunjuk seseorang dalam melaksanakan pengadaan sarana
dan prasrana. Penunjukkan ini sebaiknya berdasarka pada keahlian, kelincahan
berkomunikasi, kejujuran, dan sebagainya.
2. Pengadaan Sarana dan Prasarana
Pengadaan sarana pendidikan merupakan kegiatan yang
bertujuan untuk memperoleh sarana pendidikan yang dibutuhkan untuk kelancaran
proses pendidikan dan pengajaran. Pengadaan sarana pendidikan dapat dilakukan
dengan cara sebagai berikut:
a) Dropping dari pemerintah, hal ini merupakan bantuan yang
diberikan pemerintah kepada sekolah. Bantuan ini sifatnya terbatas sehingga
pengelola sarana dan prasarana pendidikan di sekolah tetap harus mengusahakan
dengan cara lain.
b) Pembeliaan artinya sarana pendidikan tersebut harus
dibeli sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
c) Meminta sumbangan wali murid atau mengajukan proposal
bantuan pengadaan sarana dan prasarana sekolah ke lembaga sosial yang tidak
mengikat.
d) Membuat sendiri yaitu sarana pendidikan dapat dibuat
sendiri oleh sekolah.
e) Menerima hibah atau bantuan atau sumbangan dari pihak
lain, dan menyewa atau meminjam artinya sarana pendidikan yang diperlukan
disewa atau dipinjam dari pihak lain dalam jangka waktu tertentu.
f) Guna susun (kanibalisme) artinya suatu pengadaan barang
dengan menggunakan barang-barang yang sudah tidak bisa dipakai kemudian disusun
kembali sehingga menjadi sarana pendidikan atau daur ulang.
Memilih sarana dan prasana pendidikan islam bukanlah berupa
resep yang lengkap dengan petunjuk-petunjuknya, lalu pendidik menerima resep
itu begitu saja. Sarana pembelajaran hendakaya direncanakan, dipilih dan
diadakan dengan teliti sesuai dengan kebutuhan sehingga penggunaannya berjalan
dengan wajar. Untuk itu pendidik hendaknya menyesuaikan dengan sarana
pembelajaran dengan faktor-faktor yang dihadapi, yaitu tujuan apakah yang
hendak dicapai, media apa yang tersedia, pendidik mana yang akan
mempergunakannya, dan yang peserta didik mana yang di hadapi. Faktor lain yag
hendaknya dipertimbangkan dalam pemilihan sarana pembelajaran adalah kesesuaian
dengan ruang dan waktu.
3. Pemeliharaan dan Penyimpanan Sarana dan
Prasarana
Kegiatan setelah proses pengadaan adalah pencatatan,
penyimpanan, dan pemeliharaan sarana pendidikan. Pencataan atau yang lebih
dikenal dengan inventarisasi harus dilaksanakan secara terperinci. Tujuan dari
inventarisasi adalah sebagai berikut:
a) Tertib administrasi dan tertib sarana pendidikan.
b) Pendaftaran, pengendalian dan pengawasan setiap sarana.
c) Usaha untuk memanfaatkan penggunaan setiap sarana.
d) Menunjang proses belajar mengajar.
Kegiatan inventarisasi sarana dan prasarana pendidikan di
sekolah menurut Bafadal (2003) meliputi :
1) Pencatatan sarana dan prasarana sekolah dapat dilakukan
didalam buku penerimaan barang, buku bukan inventaris, buku (kartu) stok
barang.
2) Pembuatan kode khusus untuk perlengkapan yang tergolong
barang inventaris. Caranya dengan membuat kode barang dan menempelkannya atau
menuliskannya pada badan barang perlengkapan yang tergolong sebagai barang
inventaris. Tujuannya adalah untuk memudahkan semua pihak dalam mengenal
kembali semua perlengkapan pendidikan di sekolah baik ditinjau dari
kepemilikan, penanggung jawab, maupun jenis golongannya. Biasanya kode barang
itu berbentuk angka atau numerik yang menunjukkan departemen, lokasi, sekolah,
dan barang.
3) Semua perlengkapan pendidikan di sekolah yang tergolong
barang inventaris harus dilaporkan. Laporan tersebut sering disebut dengan
istilah laporan mutasi barang. Pelaporan dilakukan daalm periode tertentu,
sekali dalam satu triwulan. Dalam satu tahun ajaran misalnya, pelaporan dapat
dilakukan pada bulan juli, oktober, januari, dan april tahun berikutnya.
Program pemeliharaan dapat di tempuh melalui
langkah-langkah berikut ini:
a) Membentuk tim pelaksana perawatan preventif di sekolah .
b) Membuat daftar sarana dan prasarana termasuk seluruh
perawatan yang ada di sekolah.
c) Menyiapkan jadual tahunan kegiatan perawatan untuk setiap
perawatan dan fasilitas sekolah .
d) Menyiapkan lembar evaluasi untuk menilai hasil kerja
perawatan pada masing-masing bagian di sekolah.
e) Memberi penghargaan bagi mereka yang berhasil
meningkatkan kinerja peralatan sekolah dalam rangka meningkatkan kesadaran
dalam merawat sarana dan prasarana sekolah.
4. Penggunaan Sarana dan Prasarana
Sarana pendidikan yang disediakan dimaksudkan untuk
memperlancar proses belajar mengajar. Sarana pendidikan ditinjau dari fungsinya
dapat digolongkan menjadi:
a) Sarana pendidikan yang langsung digunakan dalam proses
belajar mengajar, seperti alat pelajaran, alat peraga, dan media pendidikan.
b) Sarana pendidikan yang tidak langsung terlihat dalam
proses pendidikan dan pengajaran, seperti gedung, perabot kantor, kamar mandi
dan sebagainya.
Pengaturan penggunaan sarana pendidikan dipengaruhi oleh
faktor-faktor sebagai berikut:
a) Banyaknya sarana pendidikan untuk tiap-tiap macam.
b) Banyaknya kelas masing-masing tingkat.
c) Banyaknya siswa dalam tiap-tiap kelas.
d) Banyaknya ruang atau kelas yang ada di sekolah.
e) Banyaknya guru atau karyawan yang terlihat dalam
penggunaan sarana pendidikan.
Dengan memperhatikan faktor-faktor di atas penggunaan sarana
pendidikan dapat diatur sebagai berikut:
a) Sarana pendidikan untuk kelas tertentu.
Maksudnya suatu alat yang hanya digunakan untuk kelas
tertentu sesuai dengan materi kurikulum, jika banyaknya alat untuk mencukupi
banyaknya kelas, maka sebaiknya alat-alat disimpan di kelas agar mempermudah
penggunaan.
b) Sarana pendidikan untuk beberapa kelas.
Apabila jumlah alat yang tersedia terbatas, padahal yang
membutuhkan lebih dari satu kelas, maka alat-alat tersebut terpaksa digunakan bersama-sama
secara bergantian.
c) Sarana pendidikan untuk semua kelas.
Penggunaan alat untuk semua kelas dapat dilakukan dengan
membawa ke kelas yang membutuhkan secara bergantian atau siswa yang akan
menggunakan mendatangi ruangan tertentu.
d) sarana pendidikan yang dapat digunakan oleh umum.
Sarana pendidikan yang digunakan untuk beberapa kelas dan
semua murid, dan murid yang akan membutuhkannya akan dibawa ke ruang atau kelas
tersebut disebut kelas berjalan.
5. Penghapusan Sarana dan Prasarana
Pengahapusan sarana dan prasarana pendidikan adalah kegiatan
meniadakan barang-barang milik lembaga (bisa juga milik negara) dari daftar
inventaris dengan cara berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.Kerusakan
kecil pada sarana pendidikan masih mungkin diperbaiki tetapi apabila kerusakan
besar diperbaiki sudah tidak ekonomis, efektif dan efisien, sarana tersebut
sebaiknya dihapuskan. Penghapusan sarana dari daftar inventaris berfungsi
sebagai berikut:
a) Mencegah atau mengurangi kerugian yang lebih besar.
b) Mengurangi pemborosan biaya.
c) Meringankan beban kerja inventarisasi.
d) Membebaskan tanggung jawab satuan organisasi terhadap
suatu barang atau sarana pendidikan.
Beberapa pertimbangan yang dapat dipakai sebagai alasan
penghapusan sarana pendidikan adalah sebagai berikut:
a) Dalam keadaan rusak berat sehingga tidak dapat
dipergunakan atau diperbaiki lagi.
b) Perbaikan memerlukan biaya yang besar sehingga tidak
ekonomis.
c) Kegunaan sarana pendidikan tidak sebanding dengan biaya
pemeliharaan dan perbaikan.
d) Penyusutan sarana di luar kekuasaan pengurus sarana.
e) Tidak sesuai dengan kebutuhan saat ini.
f) Barang kelebihan, jika disimpan lebih lama akan rusak dan
tidak terpakai lagi.
g) Adanya penurunan efektifitas kerja.
h) Barang atau sarana pendidikan sudah tidak ada, karena
dicuri, terbakar atau hilang.
Penghapusan barang atau sarana pendidikan dapat dilakukan
dengan berbagai macam antara lain:
a) Penjualan, barang atau sarana pendidikan dijual.
b) Tukar menukar barang, barang yang tidak dipakai
ditukarkan dengan barang baru atau sarana baru.
c) Dihibahkan, barang atau sarana pendidikan yang tidak
dipakai dihibahkan kepada lembaga lain yang membutuhkan.
d) Dibakar, barang yang tidak mungkin dijual atau dihibahkan
bisa dibakar.
0 comments :
Post a Comment