A. Guru sebagai Pendidik
Guru sebagai pendidik adalah seorang yang berjasa besar
terhadap masyarakat dan bangsa. Tinggi rendahnya kebudayaan masyarakat, maju
atau mundurnya tingkat kebudayaan suatu masyarakat dan negara sebagian besar
bergantung pada pendidikan dan pengajaran yang diberikan oleh guru-guru. Makin
tinggi pendidikan guru, makin baik pula mutu pendidikan dan pengajaran yang
diterima anak, dan makin tinggi pula derajat masyarakat. Oleh sebab itu guru
harus berkeyakinan dan bangga bahwa ia dapat menjalankan tugas itu dan berusaha
menjalankan tugas kewajiban sebaiknya sehingga dengan demikian masyarakat
menginsafi sungguh-sungguh betapa berat dan mulianya pekerjaan guru.
Pekerjaan sebagai guru adalah pekerjaan yang mulia, baik
ditinjau dari sudut masyarakat dan negara maupun ditinjau dari sudut keagamaan.
Tugas seorang guru tidak hanya mendidik. Maka, untuk melaksanakan tugas sebagai
guru tidak sembarang orang dapat menjalankannya. Sebagai guru yang baik harus
memenuhi syarat, yang ada dalam undang-undang No. 12 Tahun 1954 tentang
Dasar-Dasar Pendidikan dan Pengajaran di sekolah untuk seluruh Indonesia.
Syarat-syarat tersebut adalah sebagai berikut :
a. Berijazah
b. Sehat jasmani dan rohani
c. Takwa kepada Tuhan YME dan berkelakuan baik
d. Bertanggungjawab
e. Berjiwa nasional.
Disamping syarat-syarat tersebut, tentunya masih ada
syarat-syarat lain yang harus dimiliki guru jika kita menghendaki agar tugas
atau pekerjaan guru mendatangkan hasil yang lebih baik. Salah satu syarat
diatas adalah guru harus berkelakuan baik, maka didalamnya terkandung segala
sikap, watak dan sifat-sifat yang baik.
Beberapa sikap dan sifat yang sangat penting bagi guru adalah
sebagai berikut:
1. Adil Seorang guru harus adil dalam memperlakukan
anak-anak didik harus dengan cara yang sama, misalnya dalam hal memberi nilai
dan menghukum anak.
2. Percaya dan suka terhadap murid-muridnya Seorang guru
harus percaya terhadap anak didiknya. Ini berarti bahwa guru harus mengakui
bahwa anak-anak adalah makhluk yang mempunyai kemauan, mempunyai kata hati
sebagai daya jiwa untuk menyesali perbuatannya yang buruk dan menimbulkan
kemauan untuk mencegah hal yang buruk.
3. Sabar dan rela berkorban Kesabaran merupakan syarat yang
sangat diperlukan apalagi pekerjaan guru sebagai pendidik. Sifat sabar perlu
dimiliki guru baik dalam melakukan tugas mendidik maupun dalam menanti jerih
payahnya.
4. Memiliki Perbawa (gezag) terhadap anak-anak Gezag adalah
kewibawaan. Tanpa adanya gezag pada pendidik tidak mungkin pendidikan itu masuk
ke dalam sanubari anak-anak. Tanpa kewibawaan, murid-murid hanya akan menuruti
kehendak dan perintah gurunya karena takut atau paksaan; jadi bukan karena
keinsyafan atau karena kesadaran dalam dirinya.
5. Penggembira Seorang guru hendaklah memiliki sifat tertawa
dan suka memberi kesempatan tertawa bagi murid-muridnya. Sifat ini banyak
gunanya bagi seorang guru, antara lain akan tetap memikat perhatian anak-anak
pada waktu mengajar, anak-anak tidak lekas bosan atau lelah. Sifat humor yang
pada tempatnya merupakan pertolongan untuk memberi gambaran yang betul dari
beberapa pelajaran. Yang penting lagi adalah humor dapat mendekatkan guru
dengan muridnya, seolah-olah tidak ada perbedaan umur, kekuasaan dan
perseorangan.
Dilihat dari sudut psikologi, setiap orang atau manusia
mempunyai 2 naluri (insting) : (1) Naluri untuk berkelompok, (2) Naluri suka
bermain-main bersama. Kedua naluri itu dapat kita gunakan secara bijaksana
dalam tiap-tiap mata pelajaran, hasilnya akan baik dan berlipat ganda.
6. Bersikap baik terhadap guru-guru lain Suasana baik
diantara guru-guru nyata dari pergaulan ramah-tamah mereka di dalam dan di luar
sekolah, mereka saling menolong dan kunjung mengunjungi dalam keadaan suka dan
duka. Mereka merupakan keluarga besar, keluarga sekolah. Terhadap anak-anak,
guru harus menjaga nama baik dan kehormatan teman sejawatnya. Bertindaklah
bijaksana jika ada anak-anak atau kelas yang mengajukan kekurangan atau
keburukan seorang guru kepada guru lain.
7. Bersikap baik terhadap masyarakat Tugas dan kewajiban
guru tidak hanya terbatas pada sekolah saja tetapi juga dalam masyarakat.
Sekolah hendaknya menjadi cermin bagi masyarakat sekitarnya, dirasai oleh
masyarakat bahwa sekolah itu adalah kepunyaannya dan memenuhi kebutuhan mereka.
Sekolah akan asing bagi rakyat jika guru-gurunya memencilkan diri seperti siput
dalam rumahnya, tidak suka bergaul atau mengunjungi orang tua murid-murid,
memasuki perkumpulan-perkumpulan atau turut membantu kegiatan masyarakat yang
penting dalam lingkungannya.
8. Benar-benar menguasai mata pelajarannya Guru harus selalu
menambah pengetahuannya. Mengajar tidak dapat dipisahkan dari belajar. Guru
yang pekerjaannya memberi pengetahuan-pengetahuan dan kecakapan-kecakapan
kepada muridnya tidak mungkin akan berhasil baik jika guru itu sendiri tidak
selalu berusaha menambah pengetahuannya. Jadi sambil mengajar sebenarnya guru
itu belajar.
9. Suka pada mata pelajaran yang diberikannya Mengajarkan
mata pelajaran yang disukainya hasilkan akan lebih baik dan mendatangkan
kegembiraan baginya daripada sebaliknya. Di sekolah menengah hal ini penting
bagi guru untuk memilih mata pelajaran apa yang disukainya yang akan
diajarkannya.
10. Berpengetahuan luas Selain mempunyai pengetahuan yang
dalam tentang mata pelajaran yang sudah menjadi tugasnya akan lebih baik lagi
jika guru itu mengetahui pula tentang segala tugas yang penting-penting, yang
ada hubungannya dengan tugasnya di dalam masyarakat. Guru merupakan tempat
bertanya tentang segala sesuatu bagi masyarakat. Guru itu mempunyai dua fungsi
isitimewa yang membedakannya dari pegawai-pegawai dan pekerja-pekerja lainnya
di dalam masyarakat. Fungsi yang pertama adalah mengadakan jembatan antara
sekolah dan dunia ini. Fungsi yang kedua yaitu mengadakan hubungan antara masa
muda dan masa dewasa.
B. Kompetensi
Kepribadian dan Profesionalisme Guru Kompetensi
Kompetensi Kepribadian dan Profesionalisme Guru Kompetensi adalah
kemampuan secara umum yang harus dikuasai lulusan (Mukminan, 2003 : 3). Menurut
Hall dan Jones (Mukmina, 2003, 3) menyatakan kompetensi adalah pernyataan yang
menggambarkan penampilan suatu kemampuan secara bulat yang merupakan perpaduan
antara pengetahuan dari kemampuan yang dapat diamati dan diukur.
Salah satu ciri sebagai profesi, guru harus memiliki
kompetensi sebagaimana dituntut oleh disiplin ilmu pendidikan (pedagogi) yang
harus dikuasainya. Dalam hal kompetensi ini, Direktorat Tenaga Kependidikan
telah memberi definisi kompetensi sebagai pengetahuan, keterampilan dan
nilai-nilai yang direfleksikan dalam kebiasaan berfikir dan bertindak.
Berdasarkan Undang-undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pada BAB IV
kualifikasi dan kompetensi, pasal 7 ayat 2 berbunyi : Kompetensi guru sebagai
agen pembelajaran meliputi kompetensi pedagogic, kompetensi kepribadian,
kompetensi sosial dan kompetensi profesional. Tetapi pada pembahasan ini, hanya
dibatasi pada kompetensi kepribadian dan kompetensi profesional.
Usman (2004) membedakan kompetensi guru menjadi dua, yaitu
kompetensi pribadi dan kompetensi profesional. Kemampuan pribadi meliputi;
(1). kemampuan mengembangkan kepribadian
(2). kemampuan berinteraksi dan berkomunikasi
(3). kemampuan melaksanakan bimbingan dan penyuluhan.
Sedangkan kompetensi profesional meliputi:
(1) Penguasaan terhadap landasan kependidikan, dalam
kompetensi ini termasuk (a) memahami tujuan pendidikan, (b) mengetahui fungsi
sekilah di masyarakat, (c) mengenal prinsip-prinsip psikologi pendidikan
(2). Menguasai bahan pengajaran, artinya guru harus memahami
dengan baik materi pelajaran yang diajarkan. Penguasaan terhadap materi pokok
yang ada pada kurikulum maupun bahan pengayaan. (3). Kemampuan menyusun program
pengajaran, kemampuan ini mencakup kemampuan menetapkan kompetensi belajar,
mengembangkan bahan pelajaran dan mengembangkan strategi pembelajaran; dan
(4). Kemampuan menyusun perangkat penilaian hasil belajar
dan proses pembelajaran. Kompetensi kepribadian, yaitu bahwa guru hendaknya
memiliki kepribadian yang mantap dan stabil, dewasa, arif, berwibawa, dan
berakhlak mulia. Didalamnya juga diharapkan tumbuhnya kemandirian guru dalam
menjalankan tugas serta senantiasa terbiasa membangun etos kerja. Hingga semua
sifat ini memberikan pengaruh positif terhadap kehidupan guru dalam
kesehariannya.
Jika kita mengacu kepada standar nasional pendidikan,
kompetensi kepribadian-kepribadian guru meliputi:
(1). Memiliki kepribadian yang mantap dan stabil, yang
indikatornya bertindak sesuai dengan norma hukum, norma sosial. Bangga sebagai
pendidik, dan memiliki konsistensi dalam bertindak sesuai dengan norma.
(2). Memiliki kepribadian yang dewasa, dengan ciri-ciri
menampilkan kemandirian dalam bertindak sebagai pendidik yang memiliki etos
kerja.
(3). Memiliki kepribadian yang arif, yang ditunjukkan dengan
tindakan yang bermanfaat bagi peserta didik, sekolah dan masyarakat serta
menunjukkan keterbukaan dalam berpikir dan bertindak.
(4). Memiliki kepribadian yang berwibawa, yaitu perilaku
yang berpengaruh positif terhadap peserta didik dan memiliki perilaku yang
disegani.
(5). Memiliki akhlak mulia dan menjadi teladan, dengan
menampilkan tindakan yang sesuai dengan norma religius (iman dan takwa, jujur,
ikhlas, suka menolong), dan memiliki perilaku yang diteladani peserta didik.
(Ahmad, 2007 : 3)
Kompetensi kepribadian merupakan kemampuan personal yang
mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa,
menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia.
a. Kepribadian yang mantap dan stabil memiliki indikator
esensial; bertindak sesuai dengan norma hukum; bertindak sesuai dengan norma
sosial; bangga sebagai guru; dan memiliki konsistensi dalam bertindak sesuai
dengan norma.
b. Kepribadian yang dewasa memiliki indikator esensial:
menampilkan kemandirian dalam bertindak sebagai pendidik dan memiliki etos
kerja sebagai guru.
c. Kepribadian yang arif memiliki indikator esensial:
menampilkan tindakan yang didasarkan pada kemanfaatan peserta didik, sekolah,
dan masyarakat serta menunjukkan keterbukaan dalam berpikir dan bertindak.
d. Kepribadian yang berwibawa memiliki indikator esensial:
memiliki perilaku yang berpengaruh positif terhadap peserta didik dan memiliki
perilaku yang disegani. Akhlak mulia dan dapat menjadi teladan memiliki
indikator esensial: bertindak sesuai dengan norma religius (iman dan taqwa,
jujur, ikhlas, suka menolong), dan memiliki perilaku yang diteladani peserta
didik.
Selain kompetensi kepribadian, ada satu kompetensi yang
penting dan wajib dimiliki oleh seorang guru, yaitu kompetensi profesional.
Kompetensi profesional merupakan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan
mendalam, yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah
dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap
struktur dan metodologi keilmuannya.
a. Menguasai substansi keilmuan yang terkait dengan bidang
studi memiliki indikator esensial: memahami materi ajar yang ada dalam
kurikulum sekolah; memahami struktur, konsep dan metode keilmuan yang menaungi
atau koheren dengan materi ajar; memahami hubungan konsep antar mata pelajaran
terkait; dan menerapkan konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari.
b. Menguasai struktur dan metode keilmuan memiliki indikator
esensial menguasai langkah-langkah penelitian dan kajian kritis untuk
memperdalam pengetahuan atau materi bidang studi. Banyak ahli pendidikan yang
memberikan koreksi seharusnya lebih cocok digunakan istilah kompetensi
akademik.
Kompetensi yang paling utama adalah kemampuan mengajar dan
mendidik, yang juga disebut sebagai kompetensi profesional. Guru sebagai
profesi atau bidang pekerjaan yang dijalani, tak dapat hanya menyorot sisi
kompensasi material semata.
Ada hal-hal yang sepantasnya dipenuhi oleh profesi guru.
Diantaranya menguasai bidang studi yang diajarkan, memahami materi, struktur,
dan konsep, serta mampu menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari. Guru dapat
dinilai profesional ketika dia melakukan pengembangan wawasan dan ilmu, mampu
menelaah secara kritis, serta kreatif dan inovatif dalam menyampaikan materi.
Guru yang profesional adalah guru yang melakukan proses
belajar sebagai sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian,
kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu. Prinsip-prinsip
profesional yang harus dimiliki seorang guru adalah sebagai berikut:
a. Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa dan idealisme.
b. Memiliki kualifikasi pendidikan dan latar belakang
pendidikan sesuai dengan bidang tugasnya.
c. Memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang
tugasnya.
d. Mematuhi kode etik profesi.
e. Memiliki hak dan kewajiban dalam melaksanakan tugas.
f. Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan
prestasi kerjanya.
g. Memiliki kesempatan untuk mengembangkan profesinya secara
berkelanjutan.
h. Memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas
profesionalnya.
i. Memiliki organisasi profesi yang berbadan hukum.
Pada prinsipnya profesionalisme guru adalah guru yang dapat
menjalankan tugasnya secara profesional, yang memiliki ciri-ciri antara lain:
Ahli di Bidang Teori dan Praktek Keguruan. Guru profesional adalah guru yang
menguasai ilmu pengetahuan yang diajarkan dan ahli mengajarnya
(menyampaikannya). Dengan kata lain guru profesional adalah guru yang mampu
membelajarkan peserta didiknya tentang pengetahuan yang dikuasainya dengan
baik. Senang memasuki organisasi Profesi Keguruan. Suatu pekerjaan dikatakan
sebagai jabatan profesi salah satu syaratnya adalah pekerjaan itu memiliki
organisasi profesi dan anggota-anggotanya senang memasuki organisasi profesi
tersebut.
Guru sebagai jabatan profesional seharusnya guru memiliki
organisasi ini. Fungsi organisasi profesi selain untuk melindungi kepentingan
anggotanya juga sebagai dinamisator dan motivator anggota untuk mencapai karir
yang lebih baik (Kartadinata dalam Meter, 1999). Konsekuensinya organisasi
profesi turut mengontrol kinerja anggota, bagaimana para anggota dalam memberikan
pelayanan pada masyarakat.
PGRI sebagai salah satu organisasi guru di Indonesia
memiliki fungsi:
(a). menyatukan seluruh kekuatan dalam satu wadah
(b). mengusahakan adanya satu kesatuan langkah dan tindakan
(c). melindungi kepentingan anggotanya
(d). menyiapkan program-program peningkatan kemampuan para
anggotanya
(e). menyiapkan fasilitas penerbitan dan bacaan dalam rangka
peningkatan kemampuan profesional, dan,
(f). mengambil tindakan terhadap anggota yang melakukan
pelanggaran baik administratif maupun psychologis.
Memiliki latar belakang pendidikan keguruan yang memadai,
keahlian guru dalam melaksanakan tugas-tugas kependidikan diperoleh setelah
menempuh pendidikan keguruan tertentu, dan kemampuan tersebut tidak dimiliki
oleh warga masyarakat pada umumnya yang tidak pernah mengikuti pendidikan
keguruan.
Ada beberapa peran yang dapat dilakukan guru sebagai tenaga
pendidik, antara lain:
(a). sebagai pekerja profesional dengan fungsi mengajar,
membimbing dan melatih.
(b). pekerja kemanusiaan dengan fungsi dapat merealisasikan
seluruh kemampuan kemanusiaan yang dimiliki.
(c). sebagai petugas kemashalakatkatan dengan fungsi
mengajar dan mendidik masyarakat untuk menjadi warga negara yang baik. Peran
guru ini seperti menuntut pribadi harus memiliki kemampuan managerial dan
teknis serta prosedur kerja sebagai ahli serta keikhlasan bekerja yang
dilandaskan pada panggilan hati untuk melayani orang lain.
Melaksanakan Kode Etik Guru, sebagai jabatan profesional
guru dituntut untuk memiliki kode etik, seperti yang dinyatakan dalam Konvensi
Nasional Pendidikan I Tahun 1988, bahwa profesi adalah pekerjaan yang mempunyai
kode etik yaitu norma-norma tertentu sebagai pegangan atau pedoman yang diakui
serta dihargai oleh masyarakat.
Kode etik bagi suatu organisasi sangat penting dan mendasar,
sebab kode etik ini merupakan landasan moral dan pedoman tingkah laku yang
dijunjung tinggi oleh setia anggotanya. Kode etik berfungsi untuk mendidamisit
setiap anggotanya guna meningkatkan diri, dan meningkatkan layanan
profesionalismenya demi kemaslakatan orang lain. Memiliki otonomi dan rasa
tanggung jawab. Otonomi dalam artian mengatur diri sendiri, berarti guru harus
memiliki sikap mandiri dalam mengambil keputusan sendiri dan dapat
mempertanggungjawabkan keputusan yang dipilihnya. Memiliki rasa pengabdian
kepada masyarakat. Pendidikan memiliki peran sentral dalam membangun masyarakat
untuk mencapai kemajuan.
Guru sebagai tenaga pendidikan memiliki peran penting dalam
mencerdaskan kehidupan masyarakat tersebut. Untuk itulah guru dituntut memiliki
pengabdian yang tinggi kepada masyarakat khususnya dalam membelajarkan anak
didik. Bekerja atas panggilan hati nurani. Dalam melaksanakan tugas pengabdian
pada masyarakat hendaknya didasari atas dorongan atau panggilan hati nurani.
Sehingga guru akan merasa senang dalam melaksanakan tugas berat mencerdaskan
anak didik. (Agung, 2005 : 2)
Untuk melihat apakah seorang guru dikatakan profesional atau
tidak, dapat dilihat dari dua perspektif :
Pertama, dilihat
dari tingkat pendidikan minimal dari latar belakang pendidikan untuk jenjang
sekolah tempat dia menjadi guru.
Kedua, penguasaan
guru terhadap materi bahan ajar, mengelola proses pembelajaran, mengelola
siswa, melakukan tugas-tugas bimbingan, dan lain-lain. Dilihat dari perspektif
latar belakang pendidikan, kemampuan profesional guru SLTP dan SLTA di
Indonesia masih sangat beragam, mulai dari yang tidak berkompeten sampai yang
berkompeten.
Semiawan (1991) mengemukakan hierarkhi profesi tenaga
kependidikan, yaitu:
(1). tenaga profesional
Tenaga Profesional merupakan tenaga kependidikan yang
berkualifikasi pendidikan sekurang-kurangnya S1 (atau yang setara), dan
memiliki wewenang penuh dalam perencanaan, pelaksanaan, penilaian dan
pengendalian pendidikan/pengajaran. Tenaga kependidikan yang termasuk dalam
kategori ini juga berwenang untuk membina tenaga kependidikan yang lebih rendah
jenjang profesionalnya, misalnya guru senior membina guru yang lebih yunior.
(2). tenaga semiprofessional, dan
Tenaga Semiprofessional merupakan tenaga kependidikan yang
berkualifikasi pendidikan tenaga kependidikan D3 (atau yang setara) yang telah
berwenang mengajar secara mandiri, tetapi masih harus melakukan konsultasi
dengan tenaga kependidikan yang lebih tinggi jenjang profesionalnya, baik dalam
hal perencana, pelaksanaan, penilaian maupun pengendalian pengajaran.
(3). tenaga para-profesional.
Tenaga Para-professional merupakan tenaga kependidikan yang
berkualifikasi pendidikan tenaga kependidikan D2 ke bawah, yang memerlukan
pembinaan dalam perencanaan, pelaksanaan, penilaian dan pengendalian pendidikan
atau pengajaran.
Menghadapi tantangan demikian, maka diperlukan guru yang
benar-benar profesional. H.A.R. Tilaar memberikan empat ciri utama agar seorang
guru terkelompok ke dalam guru yang profesional. Masing-masing adalah:
1. memiliki kepribadian yang matang dan berkembang (mature
and developing personalitiy)
2. mempunyai keterampilan membangkitkan minat peserta didik
3. memiliki penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi yang
kuat, dan
4. sikap profesionalnya berkembang secara berkesinambungan.
Menurut Wardiman Djojonegoro (1996), guru yang bermutu
memiliki paling tidak empat kriteria utama, yaitu kemampuan profesional, upaya
profesional, waktu yang dicurahkan untuk kegiatan profesional dan kesesuaian
antara keahlian dan pekerjaannya.
Kemampuan profesional meliputi kemampuan intelegensia, sikap
dan prestasi kerjanya. Upaya profesional (profesional efforts) adalah upaya
seorang guru untuk mentransformasikan kemampuan profesional yang dimilikinya ke
dalam tindakan mendidik dan mengajar secara nyata. Waktu yang dicurahkan untuk
kegiatan profesional (teacher’s time) menunjukkan intensitas waktu dari seorang
guru yang dikonsentrasikan untuk tugas-tugas profesinya. Dan yang terakhir,
guru yang bermutu ialah mereka yang dapat membelajarkan siswa secara tuntas,
benar dan berhasil. Untuk itu guru harus menguasai keahliannya, baik dalam
disiplin ilmu pengetahuan maupun metodologi mengajarnya.
Selanjutnya, Muchlas Samani (1996) dari Universitas Negeri
Surabaya mengemukakan empat prasyarat agar seorang guru dapat profesional.
Masing-masing adalah :
a. kemampuan guru mengolah atau menyiasati kurikulum
b. kemampuan guru mengaitkan materi kurikulum dengan
lingkungan
c. kemampuan guru memotivasi siswa untuk belajar sendiri,
dan
d. kemampuan guru untuk mengintegrasikan berbagai bidang
studi atau mata pelajaran menjadi kesatuan konsep yang utuh. (Suyanto, 2001 :
145 – 146)
C. Usaha Peningkatan
Profesionalisme Guru
Pertama, dari sisi
lingkungan tempat guru mengajar. Setiap guru mengikuti pelatihan atau
penataran, diharapkan dari dirinya akan ada peningkatan dalam hal kemampuan dan
kemauan. Penataran berfungsi memotivasi hasrat guru untuk menjadi yang terbaik.
Serta mengembangkan wawasan keilmuannya dengan memberikan pembekalan materi.
Kedua, pola pengelolaan
pendidikan yang selama ini sangat sentralistik telah memposisikan para guru
hanya sekedar operator pendidikan. Jadi guru cenderung mengajar hanya
memindahkan pengetahuan saja. Pola pengelolaan pendidikan ini perlu diubah
menjadi pola desentralistik. Pengembangan kemampuan berpikir logis, kritis, dan
kreatif perlu dilaksanakan. Mutu pendidikan tidak hanya mengukur aspek
knowledge tetapi juga skill, perilaku budi pekerti serta ketrampilan. Guru
harus dapat mengembangkan daya kritis dan kreatif siswa. Kedua aspek internal
guru sendiri. Perilaku guru diharapkan mempunyai perilaku yang baik. Perubahan
perilaku ini dapat dilakukan melalui pelatihan dan penataran.
D. Usaha Peningkatan
Kualitas Guru
Untuk mengantisipasi tantangan dunia pendidikan yang semakin
berat, maka profesionalisme guru harus dikembangkan. Beberapa cara yang dapat
ditempuh dalam pengembangan profesionalitas guru menurut Balitbang Diknas
antara lain adalah:
1. Perlunya revitalisasi pelatihan guru yang secara khusus
dititikberatkan untuk memperbaiki kinerja guru dalam meningkatkan mutu
pendidikan dan bukan untuk meningkatkan sertifikasi mengajar semata-mata.
2. Perlunya mekanisme kontrol penyelenggaraan pelatihan guru
untuk memaksimalkan pelaksanaannya
3. Perlunya sistem penilaian yang sistemik dan periodik
untuk mengetahui efektivitas dan dampak pelatihan guru terhadap mutu pendidikan
4. Perlunya desentralisasi pelatihan guru pada tingkat
kabupaten/kota sesuai dengan perubahan mekanisme kelembagaan otonomi daerah
yang dituntut dalam UU No. 22/1999.
5. Perlunya upaya-upaya alternatif yang mampu meningkatkan
kesempatan dan kemampuan para guru dalam penguasaan materi pelajaran
6. Perlunya tolok ukur (benchmark) kemampuan profesional
sebagai acuan pelaksanaan pembinaan dan peningkatan mutu guru
7. Perlunya peta kemampuan profesional guru secara nasional
yang tersedia di Depdiknas dan Kanwil-kanwil untuk tujuan-tujuan pembinaan dan
peningkatan mutu guru
8. Perlunya untuk mengkaji ulang aturan atau kebijakan yang
ada melalui perumusan kembali aturan atau kebijakan yang lebih fleksibel dan
mampu mendorong guru untuk mengembangkan kreativitasnya
9. Perlunya reorganisasi dan rekonseptualisasi kegiatan
Pengawasan Pengelolaan Sekolah, sehingga kegiatan ini dapat menjadi sarana
alternatif peningkatan mutu guru
10. Perlunya upaya untuk meningkatkan kemampuan guru dalam
penelitian, agar lebih bisa memahami dan menghayati permasalahan-permasalahan
yang dihadapi dalam proses pembelajaran.
11. Perlu mendorong para guru untuk bersikap kritis dan
selalu berusaha meningkatkan ilmu pengetahuan dan wawasan
12. Memperketat persyaratan untuk menjadi calon guru pada
Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK)
13. Menumbuhkan apresiasi karier guru dengan memberikan
kesempatan yang lebih luas untuk meningkatkan karier
14. Perlunya ketentuan sistem credit point yang lebih
fleksibel untuk mendukung jenjang karier guru, yang lebih menekankan pada
aktivitas dan kreativitas guru dalam melaksanakan proses pengajaran.
Untuk lebih mendorong tumbuhnya profesionalisme guru selain
apa yang telah diutarakan oleh Balitbang Diknas, tentunya “penghargaan yang
profesional” terhadap profesi guru masih sangat penting. Seperti yang
diundangkan bahwa guru berhak mendapat tunjangan profesi. Realisasi pasal ini
tentunya akan sangat penting dalam mendorong tumbuhnya semangat profesionalisme
pada diri guru. Dengan adanya pengembangan profesionalisme guru, maka peranan
guru harus lebih ditingkatkan. Guru tidak hanya disanjung, dihormati, disegani,
dikagumi, diagungkan, tetapi guru harus lebih mengoptimalkan rasa
tanggungjawabnya.
Peranan guru sangat penting dalam mencerdaskan kehidupan
bangsa. Guru sebagai sosok yang diikuti dan diteladani, berarti guru harus
memiliki:
1. Penguasaan pengetahuan dan keterampilan. Seorang guru
harus mempersiapkan diri sedini mungkin, jangan sampai ia kerepotan ketika
berhadapan dengan siswa. Penguasaan materi sangat penting, jangan sampai
pengetahuan seorang guru jauh lebih rendah dibandingkan siswa, dan seorang guru
harus terampil tatkala proses kegiatan belajar berjalan.
2. Kemampuan profesional yang baik. Seorang guru harus
menjadikan, tanggungjawabnya merupakan pekerjaan yang digandrungi. Tidak bisa
seorang guru hanya mengandalkan, mengajar merupakan sebagai pelarian dan adem
ayem ketika menerima gaji di habis bulan. Penuh rasa tanggung jawab sangat
dibutuhkan, kemampuan untuk mengajar sesuai disiplin ilmu yang dimilikinya.
Ironisnya kenyataan kini masih ada seorang guru mengajar tidak sesuai
bidangnya. Misalnya, jurusan Matematika mengajar Bahasa Indonesia, jurusan
Dakwah mengajar PPKn, jurusan Bahasa Indonesia mengajar Penjas, dan lain
sebagainya.
3. Idealisme dan pengabdian yang tinggi. Hakikat seorang
guru adalah pengabdian, dedikasi seorang guru harus tinggi, serta harus mampu
menjunjung tinggi nilai-nilai pendidikan dengan tujuan mendidik, membina,
mengayomi anak didiknya.
4. Memiliki keteladanan untuk diikuti dan dijadikan teladan.
Keteladanan seorang guru merupakan perwujudan dari realisasi kegiatan belajar
mengajar, serta menanamkan sikap kepercayaan terhadap siswa. Seorang guru
berpenampilan baik dan sopan akan sangat berpengaruh terhadap sikap siswa.
Sebaliknya seorang guru yang berpenampilan premanisme, akan berpengaruh buruk
terhadap sikap dan moral siswa.
Upaya meningkatkan profesionalisme guru menurut Gerstner
dkk., peranan guru tidak hanya sebagai teacher (pengajar), tapi guru harus
berperan sebagai:
1. Pelatih (coach), guru yang profesional yang berperan
ibarat pelatih olah raga. Ia lebih banyak membantu siswanya dalam permainan,
bedanya permainan itu adalah belajar (game of learning) sebagai pelatih, guru
mendorong siswanya untuk menguasai alat belajar, memotivasi siswa untuk bekerja
keras dan mencapai prestasi setinggi-tingginya.
2. Konselor, guru akan menjadi sahabat siswa, teladan dalam
pribadi yang mengundang rasa hormat dan keakraban dari siswa, menciptakan
suasana dimana siswa belajar dalam kelompok kecil di bawah bimbingan guru.
3. Manajer belajar, guru akan bertindak ibarat manajer
perusahaan, ia membimbing siswanya belajar, mengambil prakarsa, mengeluarkan
ide terbaik yang dimilikinya. Di sisi lain, ia bertindak sebagai bagian dari
siswa, ikut belajar bersama mereka sebagai pelajar, guru juga harus belajar
dari teman seprofesi. Sosok guru itu diibaratkan segala bisa.
Wujud nyata pemerintah dalam peningkatan kualitas guru salah
satunya dengan sertifikasi guru. Sertifikasi guru adalah proses pemberian
sertifikat pendidik pada guru. Sertifikat guru adalah sebuah sertifikat yang
ditandatangani oleh perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi sebagai bukti
bahwa bukti formal pengakuan formalitas guru yang diberikan kepada guru sebagai
tenaga profesional. Sertifikat ini diberikan kepada guru yang telah memenuhi
standard profesional. Guru profesional merupakan syarat mutlak untuk
menciptakan sistem dan praktek yang berkualitas.
Tujuan utama dalam mengikuti sertifikasi bukan untuk
mendapatkan tunjangan profesi melainkan untuk menunjukkan bahwa yang
bersangkutan telah memiliki kompetensi sebagaimana disyaratkan dalam kompetensi
guru. Dengan menyadari hal ini, maka guru tidak akan mencari cara lain guna
memperoleh sertifikat profesi kecuali mempersiapkan diri dengan belajar yang
benar untuk menghadapi sertifikasi.
Berdasarkan hal tersebut, maka sertifikasi akan membawa
dampak positif yaitu meningkatkan kualitas guru. Adapun tujuan dari sertifikasi
adalah:
a. Menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas
sebagai agen pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
b. Meningkatkan proses dan mutu hasil pendidikan.
c. Meningkatkan martabat guru.
d. Meningkatkan profesionalitas guru.
Adapun manfaat sertifikasi guru, dapat dirinci sebagai
berikut:
a. Melindungi profesi guru dari praktik-praktik yang tidak
kompetensi yang dapat merusak citra guru. b. Melindungi masyarakat dari
praktik-praktik pendidikan yang tidak berkualitas dan tidak profesional.
c. Meningkatkan kesejahteraan guru. Setelah melalui
sertifikasi guru akan menjadi tenaga yang profesional.
Dalam melaksanakan tugas sebagai tenaga profesional, guru berkewajiban:
a. Merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses
pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil penilaian.
b. Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan
kompeten serta berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan,
teknologi, dan seni.
c. Bertindak obyektif dan tidak diskriminatif atas dasar
pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras dan kondisi fisik atau latar
belakang keluarga dan status sosial ekonomi peserta didik dalam belajar.
d. Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum,
kode etik guru serta nilai-nilai agama dan etika.
e. Memelihara dan memupuk kesatuan dan persatuan bangsa.
0 comments :
Post a Comment