Menurut teori Zoon Politicon mengatakan
bahwa manusia selain sebagai makluk individu juga sebagai makluk sosial. Dalama
perannya baik sebagai makluk individu maupun makluk sosial manusia akan
senantiasa dihadapkan pada norma-norma atau nilai-nilai yang berlaku.
Sebagai
makluk individu, manusia memiliki norma – norma yang melekat pada dirinya
antara lain:
1. Norma agama artinya
setiap manusia (individu) haruslah selalu dan selau berpegang teguh pada
norma-norma agama yang dianutnya sesuai dengan kepercayaannya masing-masing;
2. Norma kejujuran yang
mana manusia (individu) dalam bertindak haruslah sesuai dengan hati nurani
(jujur). Jika tidak mengindahkan hati nurani (berbohong) akan menimbulkan konflik
batin yang merupakan salah satu sumber stress;
3. Norma kasih sayang, pada
hakekatnya manusia (individu) adalah makluk yang saling membtuhukan kasih
sayang pada seksama, sehingga setiap individu memiliki rasa kasih sayang dan ikatan batin yang kuat serta dapat
menciptakan suatu hubungan yang hangat, salaing
tolong menolong, saling hormat menghormati dan lain-lain;
4. Norma Estetika
(keindahan), Manusia sebagai makluk
individu sangatlah mengagungkan norma- norma keindahan (keserasian);
5.
Dan
lain-lain
Selain manusia sebagai makluk individu, sebagai makluk sosial kehidupan
manusia di dalam pergaulan dalam masyarakat diliputi oleh norma-norma, yaitu
peraturan hidup yang mempengaruhi tingkah laku manusia dalam masyarakat. Sejak
masa kecilnya manusia merasakan adanya peraturan-peraturan hidup yang membatasi
sepak terjangnya. Pada awalnya yang dialami oleh manusia adalah peraturan-
peraturan hidup yang berlaku dalam lingkngan keluarga yang dikenalnya, kemudian
juga yang berlaku di luarnya, dalam masyarakat. Peraturan yang paling dirasakan
nyata ialah peraturan-peraturan hidup yang berlaku dalam suatu negara.
Norma-norma yang diberlakukan pada
manusia sangatlah bermanfaat untuk manusia tersebut misalnya dengan adanya
norma-norma tersebut manusia akan merasakan adanya penghargaan dan perlindungan
pada dirinya. Norma-norma tersebut mempunyai tujuan salah satunya supaya
kepentingan masing-masing warga masyarakat dan ketenteraman dalam masyarakat
terpelihara dan terjamin.
Sebagai makluk sosial yang senantiasa
berhubungan dengan orang lain, ada beberapa jenis norma yang perlu diperhatikan
antara lain:
1.
Norma
agama;
2.
Norma
Kesusilaan;
3.
Norma
Kesopanan;
4.
Norma
Hukum.
1. Norma Agama
Norma Agama adalah peraturan hidup yang
diterima sebagai perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran yang
berasal dari Tuhan. Para pemeluk agama mengakui dan berkeyakinan, bahwa
peraturan-peraturan hidup itu berasal dari Tuhan dan merupakan tuntunan hidup
ke arah yang benar.
Beberapa contoh kalimat atau
pernyataan yang merupakan norma agama antara lain:
1.
Janganlah
berbuat riba, barang siapa berbuat riba akan dimasukkan ke dalam neraka untuk
selama-lamanya;
2.
Hormatilah
orang tuamu, agar supaya engkau selamat;
3.
Kebersihan
sebagian dari iman;
4.
Dan
lain-lain
2. Norma Kesusilaan
Norma kesusilaan adalah peraturan hidup
yang dianggap sebagai suara hati sanubari manusia (insan kamil). Peraturan-peraturan
hidup ini berupa bisikan kalbu atau suara batin yang diakui dan diinsyafi oleh
setiap orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya. Kesusilaan
memberikan peraturan-peraturan kepada manusia agar menjadi manusia yang
sempurna.
Hasil daripada perintah dan larangan
yang timbul dari norma kesusilaan itu pada manusia bergantung pada pribadi
orang-orang. Kesadaran tentang norma kesusilaan akan membuat manusia menyadari
apakah suatu perbuatan itu pantas dilakukan atau tidak.
Dalam norma kesusilaan terdapat juga
peraturan-peraturan hidup seperti yang terdapat dalam norma agama misalnya:
1.
Hormatilah
kedua orang tuamu;
2.
Janganlah
engkau membunuh sesamamu.
Norma-norma kesusilaan tersebut juga
dapat menetapkan buruk baiknya suatu perbuatan manusia dan turut pula
memelihara ketertiban manusia dalam masyarakat. Norma kesusilaan bersifat umum
dan universal yang artinya dapat diterima oleh seluruh umat manusia.
3.Norma Kesopanan
Pada dasarnya norma kesopanan adalah
norma yang timbul dari interaksi (pergaulan) segolongan manusia.
Peraturan-peraturan itu diikuti dan ditaati sebagai pedoman yang mengatur
tingkah laku manusia terhadap mausia yang ada di sekitarnya. Satu golongan
masyarakat tertentu dapat dapat menetapkan peraturan-peraturan tertentu
mengenai kesopanan, yaitu apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan
oleh seseorang dalam masyarakat itu.
Contoh-contoh norma
kesopanan antara lain:
1.
Orang muda
harus menghormati orang yang lebih tua;
2.
Jangan
meludah di sembarang tempat;
3.
Janganlah
berdesak-desakan saat memasuki ruangan;
4.
Dan
lain-lain.
Norma kesopanan tidak
mempunyai lingkungan pengaruh yang luas jika dibandingkan dengan lingkungan
norma agama dan kesusilaan.
4. Norma hukum (Kaedah Hukum)
Peraturan-peraturan yang
timbul dari norma hukum dibuat oleh penguasa negara. Isinya mengikat setiap
orang dan pelaksanaannya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh
alat-alat negara.
Contoh-contoh norma hukum
antara lain:
1.
Barang
siapa dengan sengaja mengambil jiwa orang lain, dipidana karena membunuh dengan
hukuman setinggi-tingginya 15 tahun. Di sini ditentukan besarnya pidana penjara
untuk orang-orang yang melakukan kejahatan (Norma Hukum Pidana);
2.
Suatu
perseroan terbatas harus didirikan dengan akte notaris dan disetujui oleh
Departemen Kehakiman. Di sini ditentukan syarat-syarat untuk mendirikan
perseroan dagang (Norma Hukum Dagang);
3.
Orang-orang
yang tidak memenuhi suatu perikatan yang diadakan, diwajibkan mengganti
kerugian (misalnya: sewa-menyewa, jual-beli). Di sini ditentukan kewajiban
mengganti kerugian atau pidana denda (Norma Hukum Perdata);
4.
Dan
lain-lain.
Dari uraian tentang norma-norma teesebut
di atas diharapkan seorang peserta didik betul-betul memahami dan menyadari
sepenuhnya tentang pentingnya suatu norma (aturan-aturan). Perlu diketahui juga
oleh peserta didik bahwa dimanapun manusia berada dia akan selalu menemui suatu norma atau aturan-aturan. Norma
atau aturan tersebut sifatnya mengikat yang artinya di dalamnya ada rambu-rambu
yang jelas apa-apa yang boleh dilakukan atau apa-apa yang tidak boleh
dilakukan.
Contoh riil norma atau aturan yang ada dalam sekolah yang tertuang
dalam tata tertib sekolah. Sehingga tata tertib sekolah adalah suatu hal yang
mutlak harus difahami oleh semua peserta didik
dalam rangka untuk sukses dalam menempuh cita-citanya. Karena dengan pemahaman
yang baik pada tata tertib sekolah seorang peserta didik akan lebih
berhati-hati dalam bersikap, bertingkah laku dan juga dalam bertutur kata di
lingkungan sekolah.
Dengan
pemahaman yang baik terhadap tata tertib seorang peserta didik akan terhindar
dari kesalahan-kesalahan (pelanggaran-pelanggaran) yang telah digariskan oleh
sekolah. Tidak sedikit peserta didik yang sebenarnya mampu dari segi
intelektual (kecerdasan otak) tapi gagal (tidak naik kelas, tidak lulus,
dikeluarkan) gara-gara tidak memahami tata tertib dengan baik sehingga
melakukan pelanggaran-pelanggaran.(Kust)
0 comments :
Post a Comment