BERIKUT SYARAT PENERIMA TUNJANGAN PROFESI GURU TAHUN 2015

Written By putrajunio on Wednesday, March 4, 2015 | 8:35 PM

Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh

Pada kesempatan siang hari ini The Secret Blog akan berbagi dengan sobat blogger khususnya rekan-rekan guru di seluruh satuan pendidikan ditanah air tentang informasi yang berkaitan dengan syarat penerima tunjangan profesi guru tahun 2015. Ingin tahu kriteria guru serta syarat administrasi yang harus dipenuhi agar dapat menerima tunjangan profesi...? yuk disimak info selengkapnya.....

Pihak Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan atau P2TK Dikdas, Telah mempublikasikan Petunjuk Teknis mengenai tunjangan profesi tahun 2015. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya syarat menerima tunjangan profesi /sertifikasi guru, agak rumit mengingat telah keluarnya permendikbud no 4 tahun 2015 tentang ekuivalensi kegiatan pembimbingan/pembelajaran di tingkat SMP dan SMA/SMK.


Berikut beberapa kriteria / syarat penerima tunjangan profesi tahun 2015:
  • Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik yang telah diberi satu Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Setiap guru hanya memiliki satu (1) NRG walaupun guru yang bersangkutan memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik. 
  • Memiliki Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 
  • Sebelum berlakunya Pasal 17 mengenai rasio guru siswa pada Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, pada awal tahun 2016 bagi satuan pendidikan yang hanya memiliki satu rombongan belajar pada tingkat kelas tertentu maka jumlah rasio guru siswa dapat kurang dari 20 untuk SD/SMP/SMA dan kurang dari 15 untuk TK/SMK.  
  • Beban kerja guru adalah sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan
    sebanyak-banyaknya 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu, sesuai
    dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya.  
  • sebagai guru Bimbingan Konseling mengampu paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik pada satu atau lebih satuanpendidikan, dengan mengampu paling sedikit 40 orang peserta didik di satminkalnya.

Persyaratan Administrasi 
Bagi guru yang dipindahtugaskan sebagai pelaksanaan Peraturan Bersama 5 Menteri, agar dapat
dibayarkan tunjangan profesinya sesuai dengan Permendikbud Nomor 62 Tahun 2013, wajib
melampirkan dokumen berupa: 
  1. Surat keputusan Gubernur/Bupati/Walikota tentang alihtugas antar satuan pendidikan, antar jenjang dan/atau antar mata pelajaran dalam rangka Penataan dan Pemerataan Guru PNS.
  2. Surat pembagian tugas mengajar yang diterbitkan oleh satuan pendidikan tempat mengajar yang baru dan disahkan oleh dinas pendidikan setempat.
Dokumen pada angka 1 dan 2, dikirim ke Direktorat P2TK terkait. Tunjangan profesi bagi guru
yang dipindah tugaskan antar kabupaten/kota, akan diperhitungkan pada tahun berikutnya dan
menjadi tanggungan kabupaten/kota yang baru.

Sebenarnya juknis dan persyaratan  penerima tunjangan profesi untuk guru dan pengawas cukup banyak, silakan unduh untuk selengkapnya di tautan ini.

Jangan lupa selain berkas administrasi di atas, pengiriman dapodik juga menentukan, dan jangan lupa cek info PTK secara berkala.  
Untuk tunjangan tingkat pendidikan menengah (SMA/SMK) memakai aplikasi ADK sebagai pengganti dapodikmen yang gagal. 

Demikin informasi tentang tunjangan profesi guru yang dapat dibagikan, semoga bermanfaat.

Bagikan ke :

Facebook Google+ Twitter Digg Technorati Reddit

Ditulis Oleh : putrajunio ~ The Secret Blog

Muh.Akram Anda sedang membaca artikel berjudul BERIKUT SYARAT PENERIMA TUNJANGAN PROFESI GURU TAHUN 2015 yang ditulis oleh The Secret Blog yang berisi tentang : Dan Maaf, Anda tidak diperbolehkan mengcopy paste artikel ini.

Blog, Updated at: 8:35 PM

0 comments :

Post a Comment

The Secret Blog © 2014. All Rights Reserved.
SEOCIPS Areasatu