KUMPULAN SKRIPSI JURUSAN HUKUM

Written By putrajunio on Monday, February 4, 2013 | 8:49 PM



BAB I


PENDAHULUAN


A.   Latar Belakang

Suatu hasil karya kreatif yang akan memperkaya kehidupan manusia akan dapat menghabiskan waktu bertahun-tahun untuk mengembangkannya. Apabila si pencipta karya-karya tersebut tidak diakui sebagai pencipta atau tidak dihargai, karya-karya tersebut mungkin tidak akan pernah diciptakan sama sekali.
1
 
Hak Atas Kekayaan Intelektual (selanjutnya disebut HAKI) merupakan hak atas kekayaan yang timbul atau lahir dari kemampuan intelektual manusia. HAKI memang menjadikan karya-karya yang timbul atau lahir karena adanya kemampuan intelektual manusia yang harus dilindungi. Kemampuan intelektual manusia dihasilkan oleh manusia melalui daya, rasa, dan karsanya yang diwujudkan dengan karya-karya intelektual. Karya-karya intelektual juga dilahirkan menjadi bernilai, apalagi dengan manfaat ekonomi yang melekat sehingga akan menumbuhkan konsep kekayaan terhadap karya-karya intelektual.[1]  
Dalam perkembangannya, muncul pelbagai macam HAKI yang sebelumnya masih belum diakui atau diakui sebagai bagian daripada HAKI. Dalam perlindungan Persetujuan Umum tentang Tarif dan Perdagangan (General Agreement on Tariff and trade – GATT) sebagai bagian daripada pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) telah disepakati pula norma-norma dan standar perlindungan HAKI yang meliputi [2] :
1.    Hak Cipta dan hak-hak lain yang terkait (Copyright and Related Rights).
2.    Merek (Trademark, Service Marks and Trade Names).
3.    Indikasi Geografis (Geographical Indications).
4.    Desain Produk Industri (Industrial Design).
5.    Paten (Patents) termasuk perlindungan varitas tanaman.
6.    Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (Lay Out Designs Topographics of Integrated Circuits).
7.    Perlindungan terhadap Informasi yang dirahasiakan (Protection of Undisclosed Information).
8.    Pengendalian praktik-praktik persaingan curang dalam perjanjian lisensi  (Control of Anti Competitive Practices in Contractual Licences).
Di Indonesia, pengaturan tentang hak cipta mengalami beberapa kali perubahan dan pergantian Undang-Undang yaitu UU No.8 tahun 1982 yang diperbaharui dengan UU No. 17 tahun 1987 dan diperbaharui lagi dengan UU No. 12 tahun 1997 terakhir dengan UU No. 19 tahun 2002 (selanjutnya disebut dengan UUHC).
UUHC membawa kemajuan baru dalam perlindungan hak tersebut, yang meliputi perlindungan terhadap buku, program komputer, pamflet, sampul karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain, ceramah, kuliah, pidato, lagu atau musik dengan atau tanpa teks, drama, tari, koreografi, pewayangan dan pantomim, seni rupa dalam segala bentuk, arsitektur, peta, seni batik, fotografi, sinematografi, terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, data base dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
Secara spesifik, Undang-undang ini memuat beberapa ketentuan baru, antara lain[3] :
1.    Database merupakan salah satu ciptaan yang dilindungi;
2.    Penggunaan alat apapun baik melalui kabel maupun tanpa kabel, termasuk media internet untuk pemutaran produk-produk cakram optik (optical disc) melalui media radio, media audio visual dan/ atau sarana telekomunikasi;
3.    Penyelesaian sengketa oleh pengadilan niaga, arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa;
4.    Penetapan sementara pengadilan untuk mencegah kerugian lebih besar bagi pemegang hak ;
5.    Batas waktu proses perkara perdata di bidang hak cipta dan hak terkait baik di pengadilan niaga maupun di Mahkamah Agung ;
6.    Pencantuman hak informasi manejemen elektronik dan sarana kontrol teknologi;
7.    Pencantuman mekanisme pengawasan dan perlindungan terhadap produk-produk yang menggunakan sarana berteknologi tinggi;
8.    Ancaman pidana atas pelanggaran Hak Terkait;
9.    Ancaman pidana dan denda minimal;
10. Ancaman pidana tetap terhadap perbanyakan penggunaan program komputer untuk kepentingan komersial secara tidak sah dan melawan hukum.
Dari sekian banyak ciptaan yang dilindungi sesuai UU itu, penulis mengkhususkan pembahasannya pada hak cipta atas lagu atau musik, mengingat maraknya pelanggaran yang terjadi. Bahkan Indonesia pernah dikecam dunia internasional karena lemahnya perlindungan hukum terhadap hak cipta musik dan lagu tersebut. Sesuai laporan kantor perwakilan perdagangan Amerika Serikat (USTR atau United States Trade Representative) sebelum tahun 2000, Indonesia merupakan satu-satunya negara ASEAN yang masuk dalam kategori Priority Watch List (pada peringkat ini pelanggaran atas HAKI tergolong berat sehingga Amerika Serikat merasa perlu memprioritaskan pengawasannya terhadap pelanggaran HAKI di suatu negara mitra dagangnya).[4]
Sengketa atas pelanggaran hak Cipta dapat berlangsung dimana saja di Indonesia maupun diluar Indonesia. Lagu karya cipta milik pencipta Indonesia dapat dengan mudah digandakan dalam CD atau VCD di Jepang atau di AS.
Penyelesaian sengketa tentang hak cipta lagu atau musik seringkali diselesaikan diluar pengadilan. Para pihak yang bersengketa, seperti komposer, penyanyi, atau produser rekaman musik, tidak mengharapkan bahwa sengketa diantara mereka diselesaikan melalui pengadilan.
Pada umumnya para pihak yang bersengketa lebih memilih penyelesaian di luar pengadilan dengan ganti rugi, karena penyelesaian sengketa melalui pengadilan menyita waktu yang panjang dan menghabiskan biaya serta energi.
Gugatan ganti rugi seharusnya tidak lagi ditempuh melalui lembaga pengadilan formal, tetapi sudah waktunya diselesaikan melalui arbitrase, negosiasi dan mekanisme lain yang dikenal di dalam GATT 1994/WTO seperti melalui tahapan konsultasi, pembentukan panel, pelaksanaan dengan laporan panel.
Kasus riil yang terjadi tentang penyelesaian sengketa lagu atau musik di luar pengadilan adalah kasus antara pihak Dj Riri dan Thomas “GIGI” melawan Gope T. Santani sebagai Direktur PT. Rapi Films. Kasus tersebut terjadi karena lagu ciptaan Dj Riri yang berkolaborasi dengan Thomas “GIGI” yang berjudul “23 Juli” yang semula telah dibeli secara khusus oleh produsen hand phone seluler Nokia untuk dijadikan ring tone, akan tetapi oleh PT. Rapi Films dengan sengaja dan tanpa hak memakai lagu tersebut sebagai sound track sinetron “Inikah Rasanya”.[5]

B.   Rumusan Masalah
Sesuai dengan uraian latar belakang tersebut, maka pembahasan dalam skripsi berjudul “Penentuan Pencipta Atas Lagu “23 Juli” dan Penyelesaian Sengketanya (Studi Kasus Sengketa Antara Pihak Thomas “Gigi” dan DJ. Riri melawan PT. Rapi Films)”, akan di batasi pada permasalahan-permasalahan sebagai berikut:
1.    Bagaimana penentuan pencipta dan pemegang hak cipta atas lagu    23 Juli ?
2.    Bagaimana proses penyelesaian sengketa lagu 23 Juli di luar pengadilan ?

C.   Tujuan penelitian

Setiap penelitian dalam penulisan ilmiah pasti mempunyai tujuan yang ingin dicapai, demikian halnya dalam penulisan skripsi ini juga mempunyai tujuan penulisan yaitu sebagai berikut :
1.    Untuk mengetahui penentuan pencipta dan pemegang hak cipta atas lagu 23 Juli
2.    Untuk mengetahui proses penyelesaian sengketa lagu 23 Juli di luar pengadilan.

D.   Manfaat Penelitian
Manfaat secara khusus yaitu merupakan suatu studi dibidang HAKI di mana penulis berharap penelitian ini dapat memberikan gambaran secara jelas mengenai bagaimana menyelesaikan suatu sengketa lagu atau musik tidak pada jalur litigasi seperti pengadilan, akan tetapi menggunakan jalur non-litigasi yakni jalur alternatif penyelesaian sengketa yang merupakan hal yang masih awam di negara Indonesia. Penelitian ini diharapkan pula dapat  berguna bagi peneliti berikutnya, bagi civitas akademika Universitas Wijaya Kusuma Surabaya, serta bagi masyarakat yang khususnya berkecimpung di dunia bisnis entertainment.
Manfaat secara umum yaitu sebagai syarat-syarat yang telah ditentukan dalam kurikulum Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya dalam mencapai gelar Sarjana Hukum.

E.   Metode Penelitian
1.    Pendekatan Penelitian
Metode penelitiannya adalah dengan studi kasus yang menggunakan pendekatan yuridis normatif. Penelitian dengan pendekatan yuridis normatif artinya permasalahan yang ada diteliti berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada dan literatur-literatur yang ada kaitannya dengan permasalahan[6].
2.    Bahan Penelitian
Data sekunder adalah data dari penelitian kepustakaan dimana dalam data sekunder terdiri dari 3 ( tiga ) bahan hukum, yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tertier sebagai berikut :
a)    Bahan Hukum Primer adalah bahan hukum yang sifatnya mengikat berupa peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ada kaitannya dengan permasalahan yang dibahas, meliputi :
-       UU  No.  19  Tahun  2000  tentang  Hak Cipta.
-       UU  No.  30  Tahun  1999   tentang    Arbitase    dan   Alternatif Penyelesaian Sengketa.
b)    Bahan Hukum Sekunder adalah bahan hukum yang sifatnya menjelaskan bahan hukum primer, dimana bahan hukum sekunder berupa buku literatur, hasil karya sarjana. Literatur tersebut antara lain :
-       Buku-buku tentang Penelitian Hukum Normatif
-       Buku-buku tentang HAKI
-       Buku-buku tentang Alternatif Penyelesaian Sengketa
-       Website-website tentang HAKI dan Alternatif Penyelesaian Sengketa khususnya sengketa musik atau lagu.
c)    Bahan Hukum Tersier adalah merupakan bahan hukum sebagai pelengkap dari kedua bahan hukum sebelumnya, berupa[7]:
a.    Kamus Hukum
b.    Kamus Besar Bahasa Indonesia
3.   Teknik Pengumpulan Data
Penulisan ini dilakukan dengan studi pustaka yaitu dengan cara membaca dan mencermati buku-buku yang berkaitan dengan permasalahan dan mempelajari literatur-literatur lainnya yang kemudian berdasarkan studi pustaka tersebut selanjutnya diolah dan dirumuskan secara sistematis sesuai dengan masing-masing pokok dan materi bahasannya.
4.   Analisa Data
Pengolahan data menggunakan metode diskriptif analisis artinya data yang diperoleh berdasarkan kenyataan kemudian dikaitkan dengan penerapan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dibahas, dianalisa, kemudian ditarik kesimpulan yang akhirnya digunakan untuk menjawab permasalahan yang ada.[8]




F.   Pertanggung Jawaban Sistematika Penulisan
Pertanggungjawaban sistematika bertujuan agar penulisan ini dapat terarah dan  sistematis,  sehingga  dalam  penulisan  skripsi  ini,   penulis   membagi  menjadi  4 (empat) bab yaitu sebagai berikut :
BAB I, Pendahuluan, yang merupakan pengantar secara keseluruhan dari isi skripsi ini, yang di dalamnya tertuang latar belakang masalah, rumusan masalah, tujuan penelitian, manfaat penelitian, metode penelitian yang mencakup, 1) pendekatan penelitian; 2) bahan penelitian ; 3) teknik pengumpulan data ; 4) analisa data, serta pertanggungjawaban sistematika.
BAB II, Tinjauan Pustaka, Bab II merupakan tinjauan pustaka yang didalamnya akan mengemukakan teori-teori yang akan digunakan sebagai dasar dan pijakan bagi penulis untuk  menyelesaikan  permasalahan  yang dikemukakan pada bab I.
BAB III, merupakan pembahasan, yaitu membahas permasalahan baik yang pertama maupun yang kedua. Pembahasan yang pertama mengenai Bagaimana penentuan pencipta dan pemegang hak cipta atas lagu 23 Juli. Pembahasan yang kedua mengenai Bagaimana proses penyelesaian sengketa lagu 23 Juli di luar pengadilan.


Bab IV mengenai penutup. Berisikan tentang kesimpulan dan saran-saran penulis. Adapun isi dari kesimpulan adalah tentang jawaban dari rumusan masalah baik permasalahan yang pertama maupun permasalahan yang kedua agar lebih jelas. Bagian yang kedua adalah saran. Saran merupakan rekomendasi penulis kepada ilmu pengetahuan di bidang hukum khususnya mengenai Hak Cipta dan Penyelesaian sengketa alternatif.



BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

A.   Pengertian HAKI dan Pengaturannya
Hak Kekayaan atas Inetelektual (HAKI) adalah Hak yang timbul dari olah pikir otak yang menghasilkan produk atau proses yang berguna bagi manusia. HAKI juga merupakan hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreatifitas intelektual.[9]
Lingkup HAKI sendiri terdiri dari dua macam Hak kekayaan intelektual. Hak tersebut antara lain adalah[10] :
1.    Hak cipta (Copy rights)
2.    Hak kekayaan industri (Industrial property rights) yang mencakup :
-       Merek (Trademark)
-       Paten (Patens)
-       Rahasia Dagang (Trade Secret)
-       Desain Industri (Industrial Design)
-       Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (Layout Design Topographics of Integration Circuits)
Adapun pengaturan HAKI di Indonesia berdasarkan sejarahnya yakni[11] :
1.    Zaman Hindia Belanda
-       Octroii Wet No. 136. Staatblad 1911 No. 313
-       Industrial Eigendom Kolonien 1912
-       Auter Wet 1912 Staatblad 1912 No. 600
2.    Setelah kemerdekaan
-       Pengumuman Menteri Kehakiman RI No. JS 5/41 tanggal 12 Agustus 1953 dan No. JG 1/2/17 tanggal 29 Agustus 1953 tentang Pendaftaran Sementara Paten.
-       UU No. 21 Tahun 1987 tentang Merek.
-       UU No. 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta
-       UU No. 7 Tahun 1987 tentang Perubahan UU No. 6 Tahun 1982 tentang Hak CIpta.
-       UU No. 19 Tahun 1992 tentang Merek menggantikan UU yang sebelumnya.
3.    Tahun 1997
-       UU No. 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1987 tentang Hak Cipta.
-       UU No. 13 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU No. 6 Tahun 1989 tentang Paten.
-       UU No. 14 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU No. 19 Tahun 1992 tentang Merek.
4.    Tahun 2000
-       UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
-       UU No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
-       UU No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
5.    Tahun 2001
-       UU No. 14 Tahun 2001 tentang UU No. 13 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU No. 6 Tahun 1989 tentang Paten.
-       UU No. 15 Tahun 2001 tentang tentang perubahan atas UU No. 14 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU No. 19 Tahun 1992 tentang Merek.
6.    Tahun 2002
-       UU No. 19 Tahun 2002 tentang Perubahan UU No. 12 Tahun 1997 tentang Hak Cipta




B.   Tentang Hak Cipta
1.    Pengertian Hak Cipta dan Ciptaan
Hak cipta merupakan istilah yang populer di dalam masyarakat, walaupun demikian pemahaman tentang ruang lingkup pengertiannya tidaklah sama pada setiap  orang  karena  berbedanya  tingkat  pemahaman  tentang  istilah  tersebut. Sebagai contoh sering orang awam menginterprestasikan hak cipta sama dengan hak kekayaan intelektual. Lainnya adalah pemahaman masyarakat terhadap perlindungan hak cipta ini, sebagai contoh misalnya karena pemahaman yang kurang sehingga sering muncul pemikiran dan perkataan yang keluar yaitu hak cipta - dipatenkan atau merek - dipatenkan sehingga seolah-olah pengertian hak cipta  itu  cukup  luas  meliputi  keseluruhan  ciptaan manusia padahal, pengertian hak cipta itu cukup luas meliputi keseluruhan ciptaan manusia di bidang tertentu saja.
Hak cipta sendiri secara harfiah berasal dari dua kata yaitu hak dan cipta, kata “Hak” yang sering dikaitkan dengan kewajiban adalah suatu kewenangan yang diberikan kepada pihak tertentu yang sifatnya bebas untuk digunakan atau tidak[12].
Sedangkan kata “Cipta” atau ciptaan tertuju pada hasil karya manusia dengan menggunakan akal pikiran, perasaan, pengetahuan, imajinasi dan pengalaman. Sehingga dapat diartikan bahwa hak cipta berkaitan erat dengan intelektual manusia.[13]
Dalam hal ini ada beberapa pendapat sarjana mengenai pengertian hak cipta, antara lain[14] :
1.    WIPO ( World Intelektual Property Organization )
Copy Right is legal from describing right given to creator for their literary and artistic works
Yang artinya hak cipta adalah terminology hukum yang menggambarkan  hak-hak yang diberikan kepada pencipta untuk karya-karya mereka dalam bidang seni dan sastra.
2.   J. S. T Simorangkir
Berpendapat bahwa hak cipta adalah hak tunggal dari pencipta, atau hak dari pada yang mendapat hak tersebut atas hasil ciptaannya dalam lapangan kasusasteraan, pengetahuan, dan kesenian. Untuk mengumumkan dan memperbanyaknya, dengan mengingat pembatasan-pembatasan yang ditentukan oleh Undang-undang.
3.   Imam Trijono
Berpendapat bahwa hak cipta mempunyai arti tidak saja si pencipta dan hasil ciptaannya yang mendapat perlindungan hukum, akan tetapi juga perluasan ini memberikan perlindungan kepada yang diberi kepada yang diberi kuasapun kepada pihak yang menerbitkan terjemah daripada karya yang dilindungi oleh perjanjian ini.

Sedangkan dalam UUHC pasal 2 ayat I memberikan  pengertian  hak  cipta  adalah  : “Hak  eksklusif   bagi    pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan  yang berlaku.”
Sehingga dasar 4 (empat) pendapat mengenai pengertian hak cipta, penulis menarik kesimpulan bahwa hak cipta adalah hak istimewa yang diberikan kepada pencipta atau penerima hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya, sehingga dalam hal ini baik pencipta maupun pemegang hak cipta dapat memperbanyak ciptaannya dan dia juga berhak untuk melarang pihak lain untuk menerbitkan hasil ciptaannya ataupun memberikan persetujuan pada pihak lain untuk mengumumkan atau memperbanyak hasil ciptaannya tersebut.
Berkenaan dengan persoalan lingkup ciptaan/ karya yang dilindungi maka berdasarkan Pasal 12 UUHC menyebutkan bahwa ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang meliputi karya :
a.    Buku, program komputer, pamflet, susunan perwajahan ( Lay Out ), karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis ;
b.    Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu ;
c.    Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu  pengetahuan ;
d.    Cipta lagu atau musik dengan atau tanpa teks ;
e.    Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomin ;
f.     Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase dan seni terapa ;
g.    Arsitektur ;
h.    Peta ;
i.      Seni batik ;
j.      Foto grafi ;
k.    Sinemato grafi ;
l.        Terjemah, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalih wujudan.

Selain perlindungan untuk bentuk ciptaan diatas maka ada ciptaan yang dilindungi oleh negara, yaitu yang tertera dalam Pasal 10 UUHC sebagai berikut :
a.       Hak cipta atas karya peninggalan prasejarah, sejarah, dan benda-benda budaya nasional lainnya ;
b.    Hak cipta atas folkar dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama, seperti cerita, hikayat, dongeng, legenda, babad, lagu, kerajinan tangan, koreografi, dan karya seni lainnya ;

Sedangkan mengenai ciptaan yang penulis maksud dalam skripsi ini adalah lagu atau musik. Pengertian lagu adalah syair atau lirik yang mempunyai irama.[15] Untuk pengertian musik sendiri adalah suatu komposisi yang terdiri dari notasi-notasi yang mempunyai melodi-melodi yang berirama.[16]

2.    Pengertian Pencipta dan Pemegang Hak Cipta
Menurut Pasal 1 huruf 2 UUHC, disebut sebagai pencipta apabila “Seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan kedalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.”
Sedangkan pengertian lain dari pencipta (creator) adalah seorang atau sekumpulan orang (team) yang mempunyai ide atau gagasan baru dimana ide atau gagasan baru tersebut dituangkan dalam suatu bentuk karya baik secara abstrak maupun nyata.[17]
Seorang pencipta memiliki suatu kekayaan personal berupa ciptaan. Ciptaan dari pencipta tersebut disamakan dengan bentuk kekayaan yang lain, yakni dapat dialihkan. Secara khusus pengaturan mengenai pengalihan hak dan hukum hak cipta diatur dalam Pasal 3 ayat (1) UUHC, bahwa hak cipta dianggap sebagai benda bergerak maka hak ciptanya dapat dipindah tangankan, di lisensikan, dialihkan, dijual-belikan oleh pemilik atas pemegang haknya[18].
Sedangkan pengertian dari pemegang hak cipta menurut UUHC Pasal 1 ayat (4) adalah : “Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.”
Berdasarkan pengertian-pengertian tersebut maka penulis menyimpulkan bahwa definisi pencipta, yakni : orang atau sekumpulan orang yang mempunyai suatu gagasan atau ide yang benar-benar baru untuk kemudian dikreasikan dalam bentuk suatu ciptaan baik secara nyata maupun abstrak dimana ciptaan tersebut kedudukannya adalah sama dengan jenis kekayaan pada umumnya yakni dapat diperjual-belikan maupun dialihkan. Sedangkan pemegang hak cipta bisa merupakan pemilik hak cipta yang belum menjual atau mengalihkan haknya, atau penerima hak yang telah dialihkan oleh pemilik hak cipta.

3.    Sistem Perlindungan dan Jangka Waktu Perlindungan Hak Cipta
Perlindungan hukum berlangsung selama jangka waktu yang ditentukan menurut bidang dan klasifikasinya. Apabila orang ingin menikmati manfaat ekonomi  dari hak kekayaan intelektual orang lain, dia wajib memperoleh izin dari orang yang berhak. Penggunaan hak kekayaan intelektual orang lain tanpa izin tertulis dari pemiliknya, atau pemalsuan/ menyerupai hak kekayaan intelektual orang lain, hal itu merupakan suatu pelanggaran hukum.
Perlindungan hukum merupakan upaya yang diatur oleh undang-undang guna mencegah terjadi pelanggaran hak kekayaan intelektual oleh orang yang tidak berhak. Jika terjadi pelanggaran maka pelanggar tersebut harus diproses secara hukum, dan bila terbukti melakukan pelanggaran maka pelanggar tersebut akan dijatuhi hukuman sesuai dengan ketentuan undang-undang bidang hak kekayaan intelektual yang dilanggar itu. Undang-undang bidang hak kekayaan intelektual mengatur jenis perbuatan pelanggaran serta ancaman hukumannya, baik secara perdata maupun pidana.
Perlindungan hukum yang dimaksud dalam HAKI spesifikasinya adalah sebagai berikut :
Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)
Menurut ketentuan undang-undang, setiap hak kekayaan intelektual wajib didaftarkan. Pendaftaran yang memenuhi persyaratan undang-undang merupakan pengakuan dan pembenaran atas hak kekayaan intelektual seseorang., yang dibuktikan dengan sertidikat pendaftaran sehingga memperoleh perlindungan hukum.[19]


Penentuan Masa Perlindungan
Menurut ketentuan undang-undang setiap hak kekayaan intelektual ditentukan jangka waktu perlindungannya. Dengan demikian, selama masa perlindungan tersebut, hak kekayaan intelektual yang bersangkutan tidak boleh digunakan oleh pihak lain tanpa izin pemilik/ pemegangnya.[20]
Penindakan dan Pemulihan
Setiap pelanggaran hak kekayaan intelektual akan merugikan pemilik/ pemegangnya dan/ atau kepentingan umum/ negara. Pelaku pelanggaran tersebut harus ditolak dan memulihkan kerugian yang diderita oleh pemilik/ pemegang hak atau negara. Penindakan dan pemulihan tersebut diatur oleh undang-undang bidang hak kekayaan intelektual. Ada 3 (tiga) kemungkinan penindakan dan pemulihan yaitu :
a.    Secara Perdata berupa gugatan :
1)    Ganti kerugian pelanggar
2)    Penghentian perbuatan pelanggar
3)    Penyitaan barang hasil pelanggaran untuk dimusnahkan
b.    Secara pidana berupa penuntutan :
1)    Hukuman pidana
2)    Hukuman denda
3)    Perampasan barang yang digunakan untuk melakukan kejahatan
c.    Secara administratif berupa tindakan :
1)    Pembekuan/ Pencabutan SIUP;
2)      Pembayaran pajak/ bea masuk yang tidak dilunasi
3)      Reekspor barang hasil pelanggaran
Sedangkan untuk jangka waktu perlindungan hukum, UUHC membedakan menjadi 2 (dua) macam yakni :
-       Ciptaan orisinil
Jangka waktu perlindungan hukum diberikan berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah pencipta meninggal dunia. Berdasarkan Pasal 29 UUHC, perlindungan tersebut diberikan berbentuk :
a.    Buku, program komputer, pamflet, susunan perwajahan ( Lay Out ), karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis ;
b.    Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu ;
c.    Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu  pengetahuan ;
d.    Cipta lagu atau musik dengan atau tanpa teks ;
e.    Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomin ;
f.     Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase dan seni terapa ;
g.    Arsitektur ;
h.    Peta ;
i.      Seni batik ;
j.      Foto grafi ;
k.      Sinemato grafi ;

-       Ciptaan derivatif
Merupakan suatu ciptaan yang bersifat turunan, jangka waktu perlindungan hak ciptanya adalah 50 tahun sejak ciptaan tersebut diumumkan. Ciptaan tersebut antara lain berupa terjemah, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalih wujudan.[21]

4.    Upaya Hukum Jika terjadi Sengketa
Asal mula sengketa biasanya bermula pada situasi dimana ada pihak yang merasa dirugikan oleh pihak lain. Biasanya ini diawali oleh perasaan tidak puas, bersifat subyektif dan tertutup. Kejadian ini dapat dialami perorangan maupun kelompok. Jika hal ini berkelanjutan, pihak yang merasa dirugikan menyampaikan ketidakpuasan ini kepada pihak kedua dan apabila pihak kedua dapat menanggapi dan memuaskan pihak pertama, maka selesailah hubungan konfliktual tersebut. sebaliknya jika beda pendapat terus berlanjut, maka terjadi apa yang disebut sebagai sengketa.[22]
Dalam situasi sengketa, perbedaan pendapat dan perdebatan yang berkepanjangan biasanya berakhir dengan putusnya jalur komunikasi yang sehat sehingga masing-masing pihak mencari jalan keluar tanpa memikirkan nasib ataupun kepentingan pihak lainnya.
Untuk adanya proses penyelesaian sengketa yang efektif, prasyarat bahwa hak didengar kedua belah pihak sama-sama diperhatikan harus terpenuhi. Dengan itu baru dapat dimulai proses dialog dan pencarian titik temu yang akan menjadi panggung dimana proses penyelesaian sengketa dapat berjalan. Tanpa kesadaran pentingnya langkah ini, proses penyelesaian sengketa tidak dalam arti yang sebenarnya. Ada tiga faktor utama yang mempengaruhi proses penyelesaian sengketa, yaitu[23] :
-       Kepentingan
-       Hak-hak
-       Status kekuasaan
Para pihak yang bersengketa ingin kepentingannya tercapai, hak-haknya dipenuhi serta ingin status kekuasaannya diperlihatkan, dimanfaatkan dan dipertahankan. Dalam proses penyelesaian sengketa, pihak-pihak yang bersengketa lazimnya akan bersikeras mempertahankan ketiga faktor tersebut diatas.
Upaya hukum yang dapat ditempuh oleh para pihak yang bersengketa dapat diklasifikasikan menjadi dua bagian yakni[24] :
1.    Jalur litigasi/ pengadilan
2.    Jalur alternatif penyelesaian di luar pengadilan
Jalur litigasi dimana dalam jalur litigasi ini dibagi menjadi dua macam yakni jalur Perdata dan jalur pidana. Untuk jalur perdata ditempuh melalui suatu proses gugatan ganti kerugian di Pengadilan Niaga. Sedangkan untuk jalur pidana prosedurnya adalah dari pelaporan pihak yang dirugikan kepada instansi yang berwenang.
Sedangkan untuk upaya hukum lain ditempuh melalui jalur non-litigasi dikenal sebagai alternatif penyelesaian sengketa. Alternatif penyelesaian sengketa sering diartikan sebagai alternative to litigation, namun seringkali juga diartikan sebagai alternative to adjudication. Pemilihan terhadap salah satu dari dua pengertian tersebut menimbulkan implikasi yang berbeda. Apabila pengertian yang pertama menjadi acuan alternative to litigation, maka mencakup seluruh mekanisme alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan.[25]
Menurut Undang-undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (selanjutnya disebut UU No. 30 Tahun 1999) yang dimaksud dengan alternatif Penyelesaian Sengketa adalah : “Lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli.”
Konsep penyelesaian sengketa alternatif (ADR), pada dasarnya bersumber pada upaya untuk mengaktualisasikan ketentuan kebebasan berkontrak dalam berjalannya kontrak tersebut. Sehingga akhir penyelesaian sengketa berupa perdamaian yang tidak lain merupakan upaya pihak-pihak sendiri maupun dengan menggunakan pihak ketiga untuk mencapai penyelesaian.
Adapun beberapa penyelesaian sengketa alternatif penjelasannya adalah sebagai berikut :
1.    Arbitrase
Pengertian arbitrase menurut Pasal 1 ayat (1) UU No. 30 Tahun 1999 adalah : “Penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.”
Arbitrase merupakan institusi penyelesaian sengketa alternatif yang paling populer dan paling luas digunakan orang dibandingkan dengan institusi penyelesaian sengketa alternatif lainnya. Hal tersebut disebabkan banyaknya kelebihan yang dimiliki oleh institusi arbitrase ini. Adapun Kelebihan-kelebihan itu adalah sebagai berikut :[26]
a.    Dijamin kerahasiaan sengketa para pihak.
b.    Dapat dihindari keterlambatan yang diakibatkan hal prosedural dan administratif.
c.    Para pihak dapat memilih arbiter yang menurut keyakinan memiliki kemampuan, pengetahuan, pengalaman serta latar belakang yang cukup mengenai masalah yang disengketakan, jujur, dan adil.
d.    Para pihak dapat menentukan pilihan untuk dapat menyelesaikan masalah serta proses dan tempat penyelenggaraan arbitrase.
e.    Putusan arbitrase merupakan putusan yang mengikat para pihak dan langsung dapat dilaksanakan.
Keuntungan lain dari pelaksanaan arbitrase yakni sidang arbitrase dilakukan secara tertutup dan putusannya diucapkan dalam sidang yang tertutup pula kecuali apabila para pihak dalam sengketa tersebut menghendaki putusan dalam sidang diucapkan secara terbuka.[27]
Jika dibandingkan dengan alternatif-alternatif yang lain untuk menyelesaikan sengketa, maka institusi arbitrase merupakan lembaga penyelesaian sengketa yang paling mirip dengan badan peradilan, terutama jika ditinjau dari prosedur yang berlaku, kekuatan putusannya, keterikatan dengan hukum yang berlaku atau dengan aturan main yang ada.
Menurut UU. No. 30 tahun 1999, maka pihak pemohomn (claimant) harus mengajukan surat tuntutan (statement of claim), diikuti oleh jawaban (statement of defence) dan jika ada tuntutan balasan (counter claim) dari pihak termohon (respondent). Selanjutnya diikuti dengan pemanggilan untuk hearing dan pemeriksaan saksi, saksi ahli, dan pembuktian lainnya. Setelah itu arbitrase baru memberikan putusannya.[28]

2.    Negosiasi
Pada prinsipnya dengan negosiasi dimaksudkan sebagai suatu proses tawar menawar atau pembicaraan untuk mencapai suatu kesepakatan terhadap suatu masalah tertentu yang terjadi diantara para pihak. Negosiasi dilakukan baik karena telah ada sengketa diantara para pihak, maupun hanya karena belum ada kata sepakat disebabkan belum pernah dibicarakan masalah tersebut.[29]
Negosiasi dilakukan oleh seorang negosiator. Mulai dari negosiasi yang paling sederhana dimana negosiator tersebut adalah para pihak yang berkepentingan sendiri, sampai pada negosiator khusus, atau memakai lawyer sebagai negosiator.
Ciri-ciri seorang negosiator yang baik adalah sebagai berikut :[30]
b.    Mampu berpikir secara cepat, tetapi mempunyai kesabaran yang tidak terbatas.
c.    Dapat bersikap manis tapi meyakinkan.
d.    Dapat mempengaruhi orang tanpa harus menipu.
e.    Dapat menimbulkan kepercayaan tanpa harus mempercayai orang lain.
f.     Mempunyai sifat loyalitas yang kuat sehingga tidak mudah dipengaruhi oleh orang lain

3.    Mediasi
Mediasi adalah salah satu alternatif dalam menyelesaikan sengketa.  Yang dimaksud dengan mediasi adalah suatu proses negosiasi untuk memecahkan suatu masalah melalui pihak luar yang tidak memihak dan netral dan akan bekerja dengan pihak yang bersengketa untuk membantu menemukan solusi dalam menyelesaikan sengketa tersebut secara memuaskan bagi kedua belah pihak. Pihak ketiga yang membantu menyelesaikan masalah tersebut disebut dengan Mediator. Pihak mediator tidak mempunyai kewenangan untuk memberi putusan terhadap sengketa tersebut, melainkan hanya berfungsi untuk membantu dan menemukan solusi terhadap para pihak yang bersengketa tersebut. pengalaman, integritas dan kemampuan dari pihak mediator tersebut diharapkan dapat mengefektifkan proses negosisasi diantara para pihak.[31]
Akan tetapi di samping harapan digantungkan kepada pengalaman, kemampuan dan integritas dari pihak mediator, kedudukan mediator sebagai pihak penengah itu saja sudah sangat membantu penyelesaian sengketa tersebut. Sebab jika pihak ketiga yang netral tidak ikut terlibat, maka diantara para pihak akan terjadi saling mencurigai, salah pengertian, salah persepsi, kurang komunikasi, bersikap emosi, bersikap menang-kalah dan sebagainya.
Penyelesaian sengketa melalui mediasi banyak keunggulannya, diantaranya sebagai berikut[32] :
a.    Relatif murah dibandingkan dengan  alternatif penyelesaian sengketa yang lain.
b.    Adanya kecenderungan dari pihak  yang bersengketa untuk menerima dan ada rasa memiliki putusan mediasi.
c.    Dapat menjadi dasar bagi para pihak yang bersengketa untuk menegosiasikan sengketa-sengketanya dikemudian hari.
d.    Terbukanya kesempatan untuk menelaah masalah-masalah yang merupakan dasar dari suatu sengketa.
e.    Membuka kemungkinan adanya saling kepercayaan diantara pihak yang bersengketa, sehingga dapat dihindari rasa bermusuhan dan dendam.
Disamping kelebihan-kelebihan dari mediasi, maka penyelesaian sengketa melalui mediasi juga mempunyai kelemahan yang antara lain :[33]
a.    Bisa memakan waktu yang lama
b.    Mekanisme eksekusi yang sulit. Karena eksekusi putusan hanya seperti kekuatan eksekusi suatu kontrak.
c.    Mediasi tidak akan membawa hasil yang baik terutama jika informasi dan kewenangan tidak cukup diberikan kepadanya.
d.    Jika lawyer tidak dilibatkan dalam proses mediasi, kemungkinan adanya fakta-fakta hukum yang penting yang tidak disampaikan kepada mediator, sehingga putusannya menjadi bias.

4.    Konsiliasi
Seperti dalam mediasi, konsiliasi juga merupakan suatu proses penyelesaian sengketa diantara para pihak dengan melibatkan pihak ketiga yang netral. Hanya saja peranan yang dimainkan oleh seorang mediator dengan konsiliator yang berbeda, sungguhpun dalam praktek antara istilah mediasi dan konsiliasi sering saling dipertukarkan.[34]
Seperti juga mediator, tugas dari konsiliasi hanyalah sebagai pihak fasilitator untuk melakukan komunikasi diantara para pihak sehingga dapat diketamukan solusi oleh para pihak sendiri. Dengan demikian pihak konsiliator hanya melakukan tindakan-tindakan seperti mengatur waktu dan tempat pertemuan para pihak sendiri. Dengan demikian pihak konsiliator hanya melakukan tindakan-tindakan seperti mengatur waktu dan tempat pertemuan para pihak, mengarahkan subyek pembicaraan, membawa pesan dari satu pihak kepada pihak yang lain jika pesan tersebut tidak mungkin disampaikan secara langsung atau tidak mau bertemu muka secara langsung, dan lain-lain. Selanjutnya pihak mediator juga melakukan hal-hal yang dilakukan oleh konsiliator, tetapi juga melakukan lebih jauh dari itu. Sebab pihak mediator dapat juga menyarankan jalan keluar atau proposal penyelesaian sengketa yang bersangkutan, hal mana paling tidak secara teoritis, tidak ada dalam kewenangan pihak konsiliator.[35]

5.    Pencari Fakta
Pencarian fakta oleh pihak pencari fakta sudah sangat sering dilakukan dalam praktek sehari-hari. Pihak pencari fakta tersebut dapat berbentuk :[36]
a.    Pencari fakta tunggal
b.    Tim pencari fakta sepihak
c.    Tim pencari fakta gabungan
d.    Tim pencari fakta tripartit
Sungguhpun tugas utamanya adalah mencari fakta, pihak pencari fakta biasanya  juga mempunyai kewenangan untuk memberikan rekomenasi dari mediasi, maka rekomendasi dari pencari fakta dapat dipublikasikan secara umum. Hal inilah yang membedakan antara pencari fakta yang tidak mengikat dengan arbitrase advisory. Sebab, berbeda dengan arbitrase advisory, maka seperti yang sudah dikatakan bahwa  pencari fakta yang tidak mengukat tersebut dapat dipublikasikan temuannya, apalagi terhadap pencari fakta terhadap kasus yang melibatkan masyarakat banyak.
Dengan demikian tugas pencari fakta pada umumnya sebagai berikut[37] :
a.    Mengumpulkan fakta
b.    Memverifikasi fakta
c.    Mengintepretasi fakta
d.    Melakukan wawancara dan hearing
e.    Menarik kesimpulan tertentu
f.     Memberikan rekomendasi
g.    Mempublikasi
Seperti dalam praktek di beberapa negara misalnya, bahkan pihak pencari fakta terhadap sengketa perburuhan, dapat melakukan rekomendasi seperti perbaikan terhadap tunjangan karyawan. Disamping pencari fakta yang tidak mengikat, dimungkinkan juga pencari fakta yang mengikat. Dalam hal ini pencari fakta, atau minimal salah satu dari anggota tim pencari fakta haruslah pihak yang netral dan tidak memihak. Pencari fakta yang mengikat ini mirip dengan arbitrase. Hanya bedanya adalah pada aspek publikasinya, dimana temuan dan rekomendasi pencari fakta tersebut dipublikasikan untuk masyarakat. dengan dipublikasikannya hasil temuan ini, maka diharapkan temuan dan rekomendasi tersebut akan dipatuhi oleh pihak-pihak yang bersengketa, sebab akan ada preasure dari masyarakat terhadap para pihak untuk mengikuti rekomendasi yang dibuat oleh pencari fakta yang dianggap berkualitas, berpengalaman dan netral.[38]

5.    Jenis-jenis Pelanggaran di Bidang Hak Cipta
Untuk memahami perbuatan itu merupakan perbuatan pelanggaran hak cipta harus dipenuhi unsur-unsur penting sebagai berikut[39] :
1.    Larangan undang-undang. Perbuatan yang dilakukan oleh seorang pengguna hak kekayaan intelektual dilarang dan diancam dengan hukuman oleh undang-undang.
2.    Izin (lisensi). Penggunaan hak kekayaan intelektual dilakukan tanpa persetujuan (lisensi) dari pemilik atau pemegang hak terdaftar.
3.    Pembatasan undang-undang. Penggunaan hak kekayaan intelektual melampaui batas ketentuan yang telah ditetapkan oleh undang-undang.
Adapun spesifikasi dari jenis pelanggaran yang terjadi dalam lingkup hak cipta antara lain adalah[40] :
1.    Seseorang yang tanpa persetujuan pencipta meniadakan nama pencipta yang tercantum pada ciptaan tersebut.
2.    Mencantumkan nama pencipta pada ciptaan tanpa persetujuan si pencipta.
3.    Mengganti atau mengubah isi ciptaan tanpa persetujuan pencipta.
4.    Mengkomersilkan, Memperbanyak atau menggandakan suatu ciptaan tanpa seizin pemegang hak cipta.
5.    Memuat suatu ketentuan yang merugikan perekonomian Indonesia dalam suatu perjanjian lisensi.
Akan tetapi disini tidak dapat dikatakan melanggar hak cipta apabila[41] :
1.    Suatu ciptaan pihak lain digunakan untuk keperluan pendidikan, penelitian dan hal-hal non komersil lainnya.
2.    Penggunaan ciptaan pihak lain untuk keperluan pembelaan dalam suatu proses sengketa baik di dalam maupun di luar jalur pengadilan.
3.    Perbanyakan suatu ciptaan bidang ilmu pengetahuan dalam huruf braile untuk keperluan tuna netra.
4.    Perubahan yang dilakukan atas karya arsitektur seperti ciptaan bangunan berdasarkan pertimbangan teknis. Maksudnya adalah apabila karya arsitektur tersebut misalkan membahayakan keselamatan umum maka dapat diubah tanpa seizin penciptanya.
5.    Pembuatan salinan cadangan suatu program komputer yang bukan untuk keperluan komersil.

6. Pengertian Lagu dan Musik
Seiring dengan laju perkembangan teknologi di bidang musik, maka kreatifitas para seniman-seniman semakin terasah. Para seniman-seniman tersebut banyak melakukan inovasi-inovasi yakni penciptaan lagu atau musik dengan peralatan penunjang yang semakin canggih.

Lagu atau musik sendiri dalam UUHC diartikan sebagai karya yang bersifat utuh, sekalipun terdiri atas unsur lagu atau melodi, syair atau lirik, dan aransemennya termasuk notasi.[42]
Karya lagu atau musik adalah ciptaan utuh yang terdiri dari unsur lagu atau melodi, syair atau lirik dan aransemen, termasuk notasinya, dalam arti bahwa lagu atau musik tersebut merupakan suatu kesatuan karya cipta.[43] Dalam UUHC pengertian lagu dan musik merupakan satu kesatuan.
Berbeda dengan pengertian tentang lagu dan musik berdasarkan kamus bahasa Indonesia dimana dalam pengertuian tersebut dipisahkan antara pengertian lagu dengan musik. Lagu merupakan suatu syair atau lirik yang mempunyai irama.[44] Sedangkan musik adalah suatu komposisi yang terdiri dari notasi-notasi yang mempunyai melodi berirama.[45]

7. Pengalihan Hak CIpta
Hak cipta adalah kekayaan personal yang dapat disamakan dengan bentuk kekayaan yang lain. Secara khusus pengaturan mengenai pengalihan hak dan hukum hak cipta diatur dalam Pasal 3 ayat ( 1 )  UUHC, bahwa hak cipta dianggap sebagai benda bergerak maka hak ciptanya dapat dipindahtangankan, dilisensikan, dialihkan, dijual-belikan oleh pemilik atas pemegang haknya13. Dalam Pasal 3 UUHC, hak cipta dapat beralih atau dialihkan baik secara keseluruhan atau sebagaimana lewat :
a.    Pewarisan;
b.    Hibah;
c.    Wasiat;
d.    Perjanjian terbatas.
e.    Sebab-sebab lain yang ditentukan oleh Peraturan Perundang – undangan yang berlaku.
Pengalihan hak cipta ini harus dilakukan secara tertulis baik dengan maupun tanpa akta notaris, sehingga pengalihan ini harus berdasarkan suatu perjanjian.
Di samping pengalihan diatas, UUHC juga mengenal adanya sistem lisensi. Dalam sistem ini pencipta memberikan ijin pada pihak lain   (penerima lisensi) untuk jangka waktu tertentu dengan syarat tertentu menikmati manfaat ekonomi suatu ciptaan yang dilindungi hak cipta14.

Ada 2 ( dua ) macam bentuk lisensi, yaitu :
1.    Lisensi Non Eksklusif, yaitu dimana pemberi lisensi sudah memberikan lisensi kepada pengguna lisensi tertentu berdasarkan perjanjian lisensi, pemberi lisensi masih tetap dapat melaksanakan sendiri atau memberikan lisensi kepada pihak lain untuk melaksanakannya (mengumumkannya atau memperbanyak ciptaannya ).
2.    Sedangkan Lisensi Eksklusif, penerima lisensi adalah satu-satunya yang berhak, dan pemberi lisensi  tidak dapat melaksanakan sendiri atau melisensikan lebih lanjut kepada pihak-pihak ketiga lainnya selama jangka waktu tertentu sebagaimana yang disepakati bersama didalam perjanjian.
Dari penjelasan diatas maka penulis menarik kesimpulan bahwa hak cipta merupakan benda bergerak yang tidak berwujud sehingga dapat dialihkan kepada pihak lain yaitu dengan dialihkan sesuai dengan Pasal 3 UUHC atau dilisensikan kepada pihak lain.





BAB III
PEMBAHASAN

A.   Penentuan Pencipta dan Pemegang Hak Cipta Atas Lagu “23 Juli
Konsep perlindungan hak cipta adalah melindungi pencipta dan hasil ciptanya, dimana dalam UUHC terdapat perbedaan antara pencipta dan pemegang hak cipta. Begitu pula dengan lagu atau musik, dimana didalamnya terdapat unsur pencipta dan pemegang hak cipta.
Pencipta musik atau lagu adalah seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan musik atau lagu berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi, yang dalam istilah lain dikenal sebagai komposer.[46]
43
 
Dalam kasus dibawah ini akan penulis jelaskan pihak mana saja yang termasuk sebagai pencipta dan pemegang hak cipta. Kasus tersebut akan penulis jabarkan secara utuh dari awal hingga akhir sehingga diketahui bagaimana sampai terjadi persengketaan. Adapun rangkaian kasus tersebut adalah[47] :
-       Tanpa sengaja Thomas mendengar lagu "23 Juli" saat menonton televisi di rumah. Sinetron yang menjadikan lagu mereka sebagai lagu pembuka adalah sinetron “Inikah Rasanya”. Lagu tersebut sebenarnya diciptakan bersama-sama antara DJ. Riri dan Thomas “GIGI” yang kemudian berkolaborasi menciptakan lima buah lagu yang dibeli secara khusus oleh produsen handphone seluler Nokia, untuk dijadikan ringtone.
-       Thomas dan DJ. Riri merasa tidak pernah dihubungi oleh pihak siapapun perihal penggunaan lagu ini selain untuk Nokia.
-       Karena merasa dilanggar haknya, maka kedua pencipta lagu itu menunjuk Zul Armain Aziz sebagai pengacara dan melayangkan surat somasi kepada Rapi Films dengan isi permintaan pertanggungjawaban atas penggunaan hak cipta milik kliennya.
-       Somasi Thomas dan DJ Riri ini dilayangkan kepada rumah produksi film dan sinetron yang menjadikan karyanya menjadi soundtrack sinetron tersebut.
-       Pada tanggal 25 Oktober, PT. Rapi Films menerima somasi dari pemain bass Gigi, Thomas Ramadhan dan DJ Riri. Pasalnya, dua musisi ini merasa tidak dihubungi atau dimintai ijin pemakaian lagu karya mereka yang berjudul "23 Juli" sebagai soundtrack sinetron "Inikah Rasanya".
-       Dilain pihak, pemilik Rapi Films, Gope T Santani membenarkan bahwa pihaknya telah menerima somasi dari Thomas Ramadhan dan DJ Riri..
-       Selanjutnya, menurut Gope, pihak Rapi Films mengaku siap bertanggungjawab bila benar-benar pihaknya melakukan pelanggaran hak cipta. Gope pun siap bertanggungjawab bila ternyata perusahaannya melakukan kesalahan. Karena ia berpikir bahwa mungkin jalan yang terbaik yang akan ditempuh dengan cara kekeluargaan.
-       Sebelumnya, baik Thomas maupun Riri juga sepakat bila kasus ini bisa diselesaikan dengan segera dan tanpa perlu ke pengadilan. Pada dasarnya mereka sepakat, bila PT. Rapi Films menawarkan jalan kekeluargaan dengan tanpa kedua pihak merasa dirugikan. Dj Riri dan Thomas merasa perlu menempuh gugatan ini sebagai pelajaran berharga agar terulang pada musisi atau production house lainnya.
-       Akhirnya setelah terjadi pertemuan antara kedua belah pihak, PT. Rapi Films berkenan menyetujui untuk mengabulkan besarnya kompensasi yang pihak Thomas Cs ajukan.
Menurut Pasal 1 huruf 2 UUHC, disebut sebagai pencipta apabila “Seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan kedalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.”
Sedangkan pemegang hak cipta menurut pasal 1 huruf 4 adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta atau pihak yang menerima hak tersebut dari pencipta atau pihak lain yang menerima hak tersebut.
Berdasarkan pengertian diatas pencipta dapat sekaligus sebagai pemegang hak cipta dalam hal hak cipta tersebut tidak dialihkan kepada pihak lain, akan tetapi pemegang hak cipta belum tentu ia sebagai pencipta karena dapat dimungkinkan pemegang hak cipta menerima pengalihan hak dari pencipta atau membeli hak tersebut dari pencipta[48].
Berikut ini yang dapat dikategorikan sebagai pencipta yang sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 9 UUHC adalah sebagai berikut:
1.    Orang  yang  namanya  tercantum dalam daftar umum ciptaan pada Direktorat Jendral ;
2.    Orang yang namanya tersebut dalam ciptaan atau diumumkan sebagai pencipta pada suatu ciptaan ;
3.    Penceramah ;
4.    Orang yang merancang dan memimpin dan mengawasi penyelesaian suatu ciptaannya sendiri yang dalam proses penyelesaiannya dikerjakan oleh orang lain.
5.    Perancang, dalam hal ini orang yang merancang ciptaan itu ;
6.    Apabila tidak diperjanjikan lain maka pihak yang membuat karya cipta yang walaupun berdasarkan hasil pesanan orang disebut pencipta.
7.    Badan Hukum
8.    Instansi.  
9.    Negara, apabila ciptaan tersebut tidak diketahui atau tidak ada yang mengklaim ciptaan tersebut.
Untuk kasus antara Thomas dan DJ. Riri melawan PT. Rapi Films, maka yang disebut sebagai penciptanya adalah Thomas dan DJ. Riri karena merekalah orang yang menciptakan secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan kedalam suatu lagu yang berjudul “23 Juli”.
Sehingga hak-hak yang diperoleh oleh Thomas dan DJ. Riri sebagai pencipta adalah :
-       Berhak menuntut Pemegang Hak Cipta supaya nama Pencipta tetap dicantumkan dalam Ciptaannya.
-       Thomas dan DJ Riri berhak mewariskan atau menjual hak cipta tersebut kepada pihak lain, yang dalam hal ini dijual kepada Nokia.
-       Lagu “23 Juli” yang mereka ciptakan tidak boleh diubah baik itu dari segi judul walaupun Hak Ciptanya telah diserahkan kepada Nokia, kecuali dengan persetujuan Thomas dan DJ. Riri atau dengan persetujuan ahli warisnya dalam hal misalkan Thomas dan DJ. Riri telah meninggal dunia.
-       Mempunyai hak moral untuk menggugat ganti rugi atas pelanggaran suatu ciptaan sebagaimana dimaksud diatas yakni misalkan ada pihak yang mengkomersilkan lagu mereka dan tidak mencantumkan nama mereka sebagai penciptanya, walaupun hak cipta telanya telah diserahkan pada pihak lain.
-       Thomas dan DJ. Riri mendapat perlindungan hak cipta selama 50 tahun sejak dipertunjukkan atau dimasukkan ke dalam media audio atau media audiovisual.
Hak cipta sebagai benda bergerak yang immaterial merupakan obyek hukum perdata (dalam hukum kebendaan) walaupun sesungguhnya hak cipta merupakan obyek tidak berwujud ( intiangible ), sehingga pada gilirannya hak cipta dapat dimilki sebagai mana layaknya hak kebendaan ( tangible property ) lainnya.[49]
Hak cipta adalah kekayaan personal maka hak cipta dapat disamakan dengan bentuk kekayaan yang lain, yakni dapat dialihkan. Secara khusus pengaturan mengenai pengalihan hak dan hukum hak cipta diatur dalam Pasal 3 ayat (1) UUHC, bahwa hak cipta dianggap sebagai benda bergerak maka hak ciptanya dapat dipindah tangankan, di lisensikan, dialihkan, dijual-belikan oleh pemilik atas pemegang haknya[50].
Dalam Pasal 3 UUHC, hak cipta dapat beralih atau dialihkan baik secara keseluruhan atau sebagaimana lewat pewarisan; hibah; wasiat; perjanjian terbatas atau sebab-sebab lain yang ditentukan oleh Peraturan Perundang – undangan yang berlaku.
Pengailhan hak cipta ini harus dilakukan secara tertulis baik dengan maupun tanpa akta notaris, sehingga pengalihan ini harus berdasarkan suatu perjanjian.
Untuk pemegang hak cipta atas lagu “23 Juli” tidak lagi dipegang oleh Pihak Thomas dan DJ. Riri, akan tetapi sudah beralih kepada pihak Nokia karena Thomas Cs telah menjual lagu tersebut kepada Nokia. Bagi pihak Nokia sendiri lagu tersebut kemudian diubah menjadi ring tone. Dengan kata lain lagu “23 Juli” tersebut akan menjadi ciptaan derivatif atau turunan karena telah diubah menjadi bentuk lain.
Dengan dialihkannya hak cipta kepada pihak Nokia, walaupun sudah bersifat derivatif akan tetapi pihak Nokia tetap berhak atas :
-       Berhak atas ciptaan tersebut baik secara komersil (menggunakan, memperbanyak, menjual, dll) maupun dalam segi perlindungan hukum.
-       Diperkenankan untuk memberikan lisensi kepada pihak lain untuk menggunakan lagu tersebut dengan ketentuan pembayaran royalti.
-       Mendapat perlindungan hukum sampai 50 tahun kedepan sejak pertama kali ciptaan berbentuk ring tone tersebut beredar dan dikomersilkan dipasaran oleh Nokia.
Jadi dalam hal ini walaupun ciptaan yang dikomersilkan oleh Nokia sudah berbentuk derivatif, akan tetapi pihak Nokia tetap memiliki hak untuk mendapat perlindungan hukum dan ganti kerugian apabila lagu “23 Juli” tersebut dikomersilkan walaupun dalam bentuk lain misalkan dijadikan lagu yang tidak berjenis ring tone tapi dijadikan lagu yang utuh yang bernuansa rock, dangdut ataupun jenis lain.
Akan tetapi walaupun hak cipta telah dijual kepada pihak Nokia, tidak berarti Nokia memiliki hak penciptaan dari pencipta tersebut antara lain hak moral atas hak cipta atas lagu tersebut karena bagaimanapun juga suatu karya cipta ( ciptaan ) melekat dengan penciptanya.

B.   Proses Penyelesaian Sengketa Lagu 23 Juli di Luar Pengadilan
Dalam UUHC telah diatur perlindungan hukum terhadap pemegang hak cipta atas lagu atau musik. Perlindungan hukum yang dimaksud diberikan kepada pemegang hak cipta musik atau lagu atas perbuatan pihak lain yang dengan tanpa hak mengumumkan atau memperbanyak ciptaan musik atau lagu. Perbuatan pengumuman ini sendiri adalah pembacaan, pameran, penjualan, pengedaran atau penyebaran suatu ciptaan dengan menggunakan alat apapun, termasuk media internet atau melakukan dengan cara apa pun sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar atau dilihat orang lain.
Pemegang hak cipta dilindungi baik secara pidana maupun perdata. Dari sisi pidana, perlindungan hukum bagi pemegang hak cipta (musik atau lagu) diatur dalam Pasal 72 Ayat (1) UUHC yang menentukan bahwa barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 49 Ayat (1) dan Ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat satu bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,- atau pidana penjara paling lama 7 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5 milliar. Selanjutnya dalam Ayat (2) ditentukan bahwa barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau hak terkait sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,-
Sedangkan Perlindungan hukum dari sisi perdata tidak hanya dilakukan dengan gugatan melalui Pengadilan Niaga akan tetapi bisa diselesaikan melalui alternatif penyelesaian sengketa. Demi kepentingan bisnis dengan mengingat keuntungan yang diperoleh melalui penyelesaian sengketa di luar pengadilan, UUHC memungkinkan untuk menyelesaikan perselisihan di bidang hak cipta (khususnya lagu) melalui arbitrase dan sejumlah alternatif penyelesaian sengketa lainnya berdasarkan UUHC dimana alternatif penyelesaian sengketa lainnya tersebut antara lain adalah konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli.
Dalam kasus antara Thomas dan DJ. Riri melawan PT. Rapi Films ini terkesan unik, dimana seharusnya yang paling berhak menggugat PT. Rapi Films atas dijadikannya lagu “23 Juli” sebagai sountrack sinetron “Inikah Rasanya” adalah pihak Nokia karena hak cipta lagu tersebut telah dibeli oleh Nokia dari Thomas dan DJ. Riri. Akan tetapi dalam kasus tersebut justru bukan pihak Nokia yang menggugat melainkan pihak pencipta lagu tersebut yakni Thomas dan DJ. Riri. Mengenai masalah kenapa Nokia tidak menuntut, hal tersebut penulis tidak membahasnya terlalu jauh, akan tetapi yang penulis tekankan disini adalah tentang bagaimana penyelesaian sengketa lagu 23 Juli tersebut di luar pengadilan.
Berdasarkan UUHC, tindakan Thomas Cs tersebut bisa saja terjadi karena sesuai dengan filosofi hukum yang diatur dalam UUHC bahwa pencipta mempunyai hak moral hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus tanpa alasan apapun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan dan hak tersebut adalah hak untuk menikmati hasil kerjanya, termasuk keuntungan yang dihasilkan oleh keintelektualannya. Lebih spesifiknya pasal yang mengatur tentang hak tersebut adalah Pasal 55 UUHC. Isi dari pasal tersebut adalah :

Pasal 55

Penyerahan Hak Cipta atas seluruh Ciptaan kepada pihak lain tidak mengurangi hak Pencipta atau ahli warisnya untuk menggugat yang tanpa persetujuannya :
a.    meniadakan nama Pencipta yang tercantum pada Ciptaan itu;
b.    mencantumkan nama Pencipta pada Ciptaannya;
c.    mengganti atau mengubah judul Ciptaan; atau
d.    mengubah isi Ciptaan.

Berdasarkan pasal diatas yang dapat dijadikan salah satu alasan gugatan Thomas dan DJ. Riri adalah bahwa nama mereka tidak dicantumkan atau ditiadakan atas lagu atau musik ciptaan mereka pada sinetron tersebut. Jadi apa yang Thomas dan DJ. Riri lakukan dengan mensomasi dan akan mengajukan gugatan ganti rugi pada Rapi Films adalah sudah tepat apabila dilihat dari segi yuridis.
Akhir dari sengketa antara Thomas dan DJ. Riri yang diwakili oleh Pengacaranya melawan PT. Rapi Films yang diwakili oleh Gope T. Santani adalah berakhir dengan damai. PT. Rapi Films dalam kesepakatannya bersedia membayar kompensasi yang diajukan oleh Pihak Thomas dan DJ. Riri.[51]
Penyelesaian sengketa semacam ini adalah jenis penyelesaian sengketa di luar pengadilan dengan jenis negosiasi. Negosiasi  semacam ini merupakan jenis negosiasi kepentingan, yakni suatu negosiasi yang sebelum bernegosiasi para pihak tidak ada hak-hak apapun dari satu pihak kepada pihak lain. Akan tetapi mereka bernegosiasi karena masing-masing ada kepentingan untuk melakukan negosiasi tersebut.[52]
Pada kasus tersebut negosiasi terjadi karena untuk menyelesaikan masalah dimana sebelumnya tidak ada perjanjian apapun antara Thomas Cs dengan PT. Rapi Films yang diwakili Gope T. Santani. Proses negosiasi merupakan suatu pranata alternatif penyelesaian sengketa yang bersifat informal tidak seperti halnya dengan arbitrase dimana prosesnya melalui lembaga alternatif yang sudah tersedia. Tidak ada suatu kewajiban bagi para pihak untuk melakukan pertemuan secara langsung pada saat negosiasi dilakukan, dan negosiasi tersebut tidak harus dilakukan oleh para pihak sendiri. Seperti halnya yang dilakukan oleh Thomas dan DJ. Riri, mereka tidak datang secara langsung saat terjadi negosiasi antara pengacaranya dengan pihak PT. Rapi Films. Mereka menyerahkan sepenuhnya hasil negosiasi kepada negosiator mereka.
Melalui negosiasi para pihak yang bersengketa atau berselisih paham dapat melakukan suatu proses penjajakan kembali akan hak dan kewajiban para pihak dengan atau melalui situasi yang sama-sama menguntungkan (win-win solution).[53]
Persetujuan atau kesepakatan yang telah dicapai dalam negosiasi antara pihak Thomas Cs yang diwakili pengacaranya dengan pihak PT. Rapi Films, dimana agar para pihak dapat mengetahui apa yang menjadi hak dan kewajiban masing-masing, maka kesepakatan tersebut dituangkan secara tertulis untuk ditandatangani para pihak dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Karena kesepakatan tertulis tersebut merupakan hasil penyelesaian sengketa di luar pengadilan, maka pihak Thomas Cs harus mendaftarkan hasil kesepakatan tersebut di Pengadilan untuk mendapat legalitas dan kekuatan eksekutorial dimata hukum. Hal tersebut berdasarkan ketentuan dalam Pasal 6 ayat (7) UU No. 30 Tahun 1999 yang berbunyi: “Kesepakatan penyelesaian sengketa atau beda pendapat secara tertulis adalah final dan mengikat para pihak untuk dilaksanakan dengan itikad baik serta wajib didaftarkan di Pengadilan Negeri dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak penandatanganan.”
Pelaksanaan kesepakatan tertulis yang sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri tersebut harus dilaksanakan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak pendaftaran. Hal tersebut berdasarkan Pasal 6 ayat (8) UU No. 30 Tahun 1999 yang berbunyi : “Kesepakatan penyelesaian sengketa atau beda pendapat sebagaimana dimaksud dalam ayat (7) wajib selesai dilaksanakan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak pendaftaran.”
Jadi dalam hal ini proses penyelesaian sengketa antara Thomas dan DJ. Riri melawan PT. Rapi Films yang diwakili Gope T. Santani yang merupakan suatu proses penyelesaian dengan jalan negosiasi atau tidak melalui proses hukum di Pengadilan, adalah sah menurut hukum karena sesuai dengan Pasal 1 ayat (10) UU No. 30 Tahun 1999 yang berbunyi : “Alternatif Penyelesaian Sengketa adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli.”


BAB IV
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Berdasarkan bab-bab tersebut diatas, maka penulis menyimpulkan sebagai berikut :
1.    Berdasarkan Pasal 1 huruf 2 UUHC, dalam kasus antara Thomas dan DJ. Riri melawan PT. Rapi Films, yang disebut sebagai pencipta adalah Thomas dan DJ. Riri karena merekalah orang yang menciptakan secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan kedalam suatu lagu yang berjudul “23 Juli”. Dan karena lagu tersebut telah dijual kepada Nokia maka pemegang hak cipta disini adalah Nokia berdasarkan Pasal 1 huruf 4 UUHC.
2.   
58
 
Penyelesaian sengketa yang diambil oleh Thomas Cs dengan PT. Rapi Films adalah alternatif penyelesaian sengketa dengan jenis negosiasi. Dimana dalam negosiasi ini pihak Thomas Cs menggunakan pengacaranya untuk mewakili mereka yang kemudian melakukan kesepakatan dengan pihak PT. Rapi Films yang diwakili oleh Gope T. Santani. Hasil kesepakatan tersebut kemudian didaftarkan di pengadilan paling lama 30 hari sejak penandatanganan agar mempunyai kekuatan ekselutorial berdasarkan Pasal 6 ayat (7) UU No. 30 Tahun 1999. Hasil kesepakatan tersebut wajib segera dilaksanakan  paling lambat 30 hari sejak didaftarkan di Pengadilan berdasarkan Pasal Pasal 6 ayat (8) UU No. 30 Tahun 1999.

B.   Saran
1.   Seharusnya kita berhati-hati apabila akan menyiarkan, mengedarkan ataupun menyanyikan lagu milik orang lain untuk tujuan komersil. Kita harus berpikir bahwa apa yang kita siarkan, edarkan atau nyanyikan adalah hak cipta orang lain yang tentunya bisa menimbulkan permasalahan dikemudian hari, seperti adanya tuntutan ganti rugi. Oleh karena itu apabila kita akan menyiarkan, mengedarkan atau menyanyikan lagu milik orang lain, kita harus terlebih dahulu meminta perizinan kepada pencipta maupun pemegang hak ciptanya.
2.   Apabila memang terjadi perselisihan mengenai hak cipta hendaknya ditempuh jalur alternatif penyelesaian sengketa yang prosedurnya lebih mudah dan tidak mengeluarkan banyak biaya.

Bagikan ke :

Facebook Google+ Twitter Digg Technorati Reddit

Ditulis Oleh : putrajunio ~ The Secret Blog

Muh.Akram Anda sedang membaca artikel berjudul KUMPULAN SKRIPSI JURUSAN HUKUM yang ditulis oleh The Secret Blog yang berisi tentang : Dan Maaf, Anda tidak diperbolehkan mengcopy paste artikel ini.

Blog, Updated at: 8:49 PM

3 comments :

  1. terima kasih kawan atas info ttg kumpulan skripsinya ttg hukum

    ReplyDelete
  2. Terima kasih. Buat yg lagi nyari ide judul skripsi hukum bisa dilihat di http://skripsihukumindo.blogspot.com/2012/11/judul-skripsi-hukum.html

    ReplyDelete
  3. sangat membantu untuk skripsi saya terimakasih

    ReplyDelete

The Secret Blog © 2014. All Rights Reserved.
SEOCIPS Areasatu