DEFINISI EKONOMI KREATIF DAN INDUSTRI KREATIF
Suka berdagang, bisnis, manajemen, ataupun senang berhitung
ini semua bagian dari kegiatan ekonomi. Untuk bertahan hidup, mengembangkan
hidup bahkan untuk meningkatkan taraf hidup tentu kita harus tahu tentang
ekonomi. Yach,,, minimal untuk mengembangkan usaha kecil-kecilan.
Berbisnis, berindustri, atau berwirausaha merupakan pilihan
hidup yang bisa dipilih dan sangat menjanjikan. Tinggal bagaimana cara kita
mengembangkan kretifitas ekonomi dalam dunia industri.
Intinya mau bekerja, mau berkeringat pasti anda akan dekat
dengan kesuksesan dan keberhasilan. “Ada kemauan pasti ada jalan”
Era globalisasi dan konektivitas mengubah cara bertukar
informasi, berdagang, dan konsumsi dari produk-produk budaya dan teknologi dari
berbagai tempat di dunia. Dunia menjadi tempat yang sangat dinamis dan kompleks
sehingga kreativitas dan pengetahuan menjadi suatu aset yang tak ternilai dalam
kompetisi dan pengembangan ekonomi. Ekonomi Kreatif adalah sebuah konsep yang
menempatkan kreativitas dan pengetahuan sebagai aset utama dalam menggerakkan
ekonomi. Konsep ini telah memicu ketertarikan berbagai negara untuk melakukan
kajian seputar Ekonomi Kreatif dan menjadikan Ekonomi Kreatif model utama
pengembangan ekonomi.
Istilah “Ekonomi Kreatif” mulai dikenal secara global sejak
munculnya buku “The Creative Economy: How People Make Money from Ideas” (2001)
oleh John Howkins. Howkins menyadari lahirnya gelombang ekonomi baru berbasis
kreativitas setelah melihat pada tahun 1997 Amerika Serikat menghasilkan
produk-produk Hak Kekayaan Intelektual (HKI) senilai 414 Miliar Dollar yang
menjadikan HKI ekspor nomor 1 Amerika Serikat. Howkins dengan ringkas
mendefinisikan Ekonomi Kreatif, yaitu:
“The creation of value as a result of idea”
Dalam sebuah wawancara oleh Donna Ghelfi dari World
Intellectual Property Organization (WIPO) di tahun 2005, John Howkins secara
sederhana menjelaskan Ekonomi Kreatif yang disarikan sebagai berikut:
“Kegiatan ekonomi dalam masyarakat yang menghabiskan
sebagian besar waktunya untuk menghasilkan ide, tidak hanya melakukan hal-hal
yang rutin dan berulang. Karena bagi masyarakat ini, menghasilkan ide merupakan
hal yang harus dilakukan untuk kemajuan.”
Studi Ekonomi Kreatif terbaru yang dilakukan United Nations
Conference on Trade and Development (UNCTAD) pada tahun 2010 mendefinisikan
Ekonomi Kreatif sebagai:
“An evolving concept
based on creative assets potentially generating economic growth and
development.”
Dengan penjabaran lebih lanjut sebagai berikut:
Mendorong
peningkatan pendapatan, penciptaan pekerjaan, dan pendapatan ekspor sekaligus
mempromosikan kepedulian sosial, keragaman budaya, dan pengembangan manusia.
Menyertakan aspek
sosial, budaya, dan ekonomi dalam pengembangan teknologi, Hak Kekayaan Intelektual,
dan pariwisata.
Kumpulan aktivitas
ekonomi berbasiskan pengetahuan dengan dimensi pengembangan dan keterhubungan
lintas sektoral pada level ekonomi mikro dan makro secara keseluruhan.
Suatu pilihan
strategi pengembangan yang membutuhkan tindakan
lintas kementerian dan kebijakan yang inovatif dan multidisiplin.
Di jantung Ekonomi
Kreatif terdapat Industri Kreatif
Di Indonesia, dalam Cetak Biru Pengembangan Ekonomi Kreatif
Nasional 2009-2015 (2008) Ekonomi Kreatif didefinisikan sebagai berikut:
“Era baru ekonomi setelah ekonomi pertanian, ekonomi
industri, dan ekonomi informasi, yang mengintensifkan informasi dan kreativitas
dengan mengandalkan ide dan pengetahuan dari sumber daya manusia sebagai faktor
produksi utama dalam kegiatan ekonominya.”
Ekonomi kreatif sering dilihat sebagai sebuah konsep yang
memayungi konsep lain yang juga menjadi populer di awal abad ke-21 ini, yaitu
Industri Kreatif. Tercatat istilah “Industri Kreatif” sudah muncul pada tahun
1994 dalam Laporan “Creative Nation” yang dikeluarkan Australia. Namun istilah
ini benar-benar mulai terangkat pada tahun 1997 ketika Department of Culture,
Media, and Sport (DCMS) United Kingdom mendirikan Creative Industries Task
Force. Definisi Industri Kreatif menurut DCMS Creative Industries Task Force
(1998):
“Creative Industries as those industries which have their
origin in individual creativity, skill & talent, and which have a potential
for wealth and job creation through the generation and exploitation of
intellectual property and content.”
Definisi Industri Kreatif di Indonesia seperti yang tertulis
dalam Cetak Biru Pengembangan Ekonomi Kreatif Nasional 2009-2015 (2008) adalah:
“Industri yang berasal dari pemanfaatan kreativitas,
ketrampilan serta bakat individu untuk menciptakan kesejahteraan serta lapangan
pekerjaan melalui penciptaan dan pemanfaatan daya kreasi dan daya cipta
individu tersebut.“
Dapat disimpulkan bahwa Ekonomi Kreatif dalam hubungannya
dengan Industri Kreatif adalah kegiatan ekonomi yang mencakup industri dengan
kreativitas sumber daya manusia sebagai aset utama untuk menciptakan nilai
tambah ekonomi.
0 comments :
Post a Comment