DEFINISI EKONOMI KREATIF DAN INDUSTRI KREATIF

Written By putrajunio on Tuesday, November 12, 2013 | 10:41 PM



DEFINISI EKONOMI KREATIF DAN INDUSTRI KREATIF

Suka berdagang, bisnis, manajemen, ataupun senang berhitung ini semua bagian dari kegiatan ekonomi. Untuk bertahan hidup, mengembangkan hidup bahkan untuk meningkatkan taraf hidup tentu kita harus tahu tentang ekonomi. Yach,,, minimal untuk mengembangkan usaha kecil-kecilan.
Berbisnis, berindustri, atau berwirausaha merupakan pilihan hidup yang bisa dipilih dan sangat menjanjikan. Tinggal bagaimana cara kita mengembangkan kretifitas ekonomi dalam dunia industri.
Intinya mau bekerja, mau berkeringat pasti anda akan dekat dengan kesuksesan dan keberhasilan. “Ada kemauan pasti ada jalan”
Era globalisasi dan konektivitas mengubah cara bertukar informasi, berdagang, dan konsumsi dari produk-produk budaya dan teknologi dari berbagai tempat di dunia. Dunia menjadi tempat yang sangat dinamis dan kompleks sehingga kreativitas dan pengetahuan menjadi suatu aset yang tak ternilai dalam kompetisi dan pengembangan ekonomi. Ekonomi Kreatif adalah sebuah konsep yang menempatkan kreativitas dan pengetahuan sebagai aset utama dalam menggerakkan ekonomi. Konsep ini telah memicu ketertarikan berbagai negara untuk melakukan kajian seputar Ekonomi Kreatif dan menjadikan Ekonomi Kreatif model utama pengembangan ekonomi.
Istilah “Ekonomi Kreatif” mulai dikenal secara global sejak munculnya buku “The Creative Economy: How People Make Money from Ideas” (2001) oleh John Howkins. Howkins menyadari lahirnya gelombang ekonomi baru berbasis kreativitas setelah melihat pada tahun 1997 Amerika Serikat menghasilkan produk-produk Hak Kekayaan Intelektual (HKI) senilai 414 Miliar Dollar yang menjadikan HKI ekspor nomor 1 Amerika Serikat. Howkins dengan ringkas mendefinisikan Ekonomi Kreatif, yaitu:
“The creation of value as a result of idea”
Dalam sebuah wawancara oleh Donna Ghelfi dari World Intellectual Property Organization (WIPO) di tahun 2005, John Howkins secara sederhana menjelaskan Ekonomi Kreatif yang disarikan sebagai berikut:
“Kegiatan ekonomi dalam masyarakat yang menghabiskan sebagian besar waktunya untuk menghasilkan ide, tidak hanya melakukan hal-hal yang rutin dan berulang. Karena bagi masyarakat ini, menghasilkan ide merupakan hal yang harus dilakukan untuk kemajuan.”
Studi Ekonomi Kreatif terbaru yang dilakukan United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD) pada tahun 2010 mendefinisikan Ekonomi Kreatif sebagai:
“An evolving concept  based on creative assets potentially generating economic growth and development.”
Dengan penjabaran lebih lanjut sebagai berikut:
    Mendorong peningkatan pendapatan, penciptaan pekerjaan, dan pendapatan ekspor sekaligus mempromosikan kepedulian sosial, keragaman budaya, dan pengembangan manusia.
    Menyertakan aspek sosial, budaya, dan ekonomi dalam pengembangan teknologi, Hak Kekayaan Intelektual, dan pariwisata.
    Kumpulan aktivitas ekonomi berbasiskan pengetahuan dengan dimensi pengembangan dan keterhubungan lintas sektoral pada level ekonomi mikro dan makro secara keseluruhan.
    Suatu pilihan strategi pengembangan yang  membutuhkan tindakan lintas kementerian dan kebijakan yang inovatif dan multidisiplin.
    Di jantung Ekonomi Kreatif terdapat Industri Kreatif
Di Indonesia, dalam Cetak Biru Pengembangan Ekonomi Kreatif Nasional 2009-2015 (2008) Ekonomi Kreatif didefinisikan sebagai berikut:
“Era baru ekonomi setelah ekonomi pertanian, ekonomi industri, dan ekonomi informasi, yang mengintensifkan informasi dan kreativitas dengan mengandalkan ide dan pengetahuan dari sumber daya manusia sebagai faktor produksi utama dalam kegiatan ekonominya.”
Ekonomi kreatif sering dilihat sebagai sebuah konsep yang memayungi konsep lain yang juga menjadi populer di awal abad ke-21 ini, yaitu Industri Kreatif. Tercatat istilah “Industri Kreatif” sudah muncul pada tahun 1994 dalam Laporan “Creative Nation” yang dikeluarkan Australia. Namun istilah ini benar-benar mulai terangkat pada tahun 1997 ketika Department of Culture, Media, and Sport (DCMS) United Kingdom mendirikan Creative Industries Task Force. Definisi Industri Kreatif menurut DCMS Creative Industries Task Force (1998):
“Creative Industries as those industries which have their origin in individual creativity, skill & talent, and which have a potential for wealth and job creation through the generation and exploitation of intellectual property and content.”
Definisi Industri Kreatif di Indonesia seperti yang tertulis dalam Cetak Biru Pengembangan Ekonomi Kreatif Nasional 2009-2015 (2008) adalah:
“Industri yang berasal dari pemanfaatan kreativitas, ketrampilan serta bakat individu untuk menciptakan kesejahteraan serta lapangan pekerjaan melalui penciptaan dan pemanfaatan daya kreasi dan daya cipta individu tersebut.“
Dapat disimpulkan bahwa Ekonomi Kreatif dalam hubungannya dengan Industri Kreatif adalah kegiatan ekonomi yang mencakup industri dengan kreativitas sumber daya manusia sebagai aset utama untuk menciptakan nilai tambah ekonomi.

Bagikan ke :

Facebook Google+ Twitter Digg Technorati Reddit

Ditulis Oleh : putrajunio ~ The Secret Blog

Muh.Akram Anda sedang membaca artikel berjudul DEFINISI EKONOMI KREATIF DAN INDUSTRI KREATIF yang ditulis oleh The Secret Blog yang berisi tentang : Dan Maaf, Anda tidak diperbolehkan mengcopy paste artikel ini.

Blog, Updated at: 10:41 PM

0 comments :

Post a Comment

The Secret Blog © 2014. All Rights Reserved.
SEOCIPS Areasatu