MAKNA DIBALIK PEMBERIAN SEBUAH NAMA
Sebelumnya saya pernah memposting artikel tentang kehamilan
lewat waktu kelahiran (masalah ibu dan bayi). Kehadiran buah hati merupakan hal
yang selalu di tunggu-tunggu oleh setiap keluarga. Anak merupakan anugerah
terindah yang di berikan oleh Allah swt yang harus dijaga, dirawat dan
dibesarkan dengan penuh cinta dan kasih sayang oleh setiap orang tua. Tentu
hal-hal yang terbaikpun siap direncanakan oleh setiap orang tua terutama
masalah pemberian nama ketika anaknya terlahir ke dunia.
William Shakespeare berkata: “Apalah arti sebuah nama?
Andaikata kamu memberikan nama lain untuk bunga mawar, ia tetap akan berbau
wangi”. Terlepas dari itu, didalam agama islam. Pemberian nama adalah sangat
disunnahkan untuk manusia yang baru lahir. Dan dalam islam itu juga disunnah
untuk memberikan nama kepada anak-anak yang baru lahir dengan nama-nama yang
shaleh, karena nama itu merupakan do’a.
Tata cara pemberian nama itu sendiri meliputi:
1. Disunnahkan memberikan nama atas seorang bayi pada hari
kelahirannya atau hari ke-tujuh pasca kelahirannya, adapun pemberian nama pada
hari ke-tujuh itu lebih utama. Sebaiknya pemberian nama itu dilakukan sebelum
mengaqiqahinya. Hendaknya memberi nama orang-orang shaleh sebagaimana telah di
tetapkan dalam hadis-hadis sebagaimana nabi dalam memberi nama untuk anak dan
shahabat-shahabat beliau. Imam nawawi dalam kitab “Syarh Muslim” mengatakan:
“disunnahkan mempercayakan pemberian nama kepada orang shalih kemudian ia
memilihkan nama baginya sesuai yang ia ridhoi”.
2. Jika anak tersebut meninggal sebelum diberi nama maka
hukum pemberian nama tersebut adalah sunnah, bahkan bayi yang meninggal karena
keguguranpun sunah untuk diberi nama. Akan tetapi bagaimana halnya jika bayi
tersebut belum diketahui jenis kelaminnya apakah dia laki-laki atau perempuan?
Maka hendaknya diberi nama dengan nama-nama yang baik seperti Nur, Salam,
Jihad.
3. Disunnahkan membagus-baguskan nama sang anak, sebagaimana
hadis yang diriwayatkan oleh imam ahmad, abu dawud, dan ibnu hibban dan telah
dishahihkan bahwasanya nabi saw berkata: “sesungguuhnya kalian semua akan
dipanggil pada hari kiamat dengan nama-nama kalian dan nama-nama bapak kalian,
maka baguskanlah nama-nama kalian”.
4. Nama-nama yang paling disukai adalah seperti abdullah dan
abdur rahman, kemudian nama-nama yang disandarkan pada sifat ubudiyah pada
nama-nama allah swt seperti abdul karim, sihab bin hajar mengatakan dalam kitab
“at-Tuhfah” bahwa memberi nama dengan nama Muhammad itu memiliki keutamaan yang
tinggi. Sebagaimana perkataan imam syafi’i ra, ketika memberi nama anaknya
Muhamamd: “ aku memberinya nama dengan nama-nama yang paling aku sukai”. Dan
berkata juga Imam Malik ra,: “ aku mendengar para penduduk mengatakan: “
tidaklah dalam keluarga yang terdapat nama Muhamamad melainkan mereka akan
diberi rizki yang baik”. Imam ibn Rusyd berkata: “hendaknya kalian mngetahui
hal itu dengan ikhtiyar atau memiliki pengaruh bagi mereka (anak). Sebagaimana
yang telah dituturkan oleh Syarbini dalam kitab “Mughni al Muhtaj” dan tidak
mengapa memberi nama dengan selain nama-nama tersebut jika itu baik.
5. Nama-nama tokoh pahlawan, tokoh agama yang dikagumi
ataupun nama orang sukses dan cerdas seperti presiden ataupun mentri-mentri
negara. Diharapkan agar si anak tumbuh menjadi manusia yang bergunan bagi nusa
dan bangsa, ahli agama serta cerdas dan sukses seperti layaknya tokoh-tokoh idola
yang dikagumi itu.
6. Madzhab kita dan madzhab para jumhur sebagaimana dalam
kitab “al-Majmu”, diperbolehkan memberi nama dengan nama-nama malaikat seperti
Jibril, Mikail, nama-nama para nabi, serta memberi nama dengan kata (Yasin dan
Thaha) yang keduanya merupakan huruf yang terdapat dalam permulaan sebagian
surat. Semua ini tidak dihukumi makruh namun sebagian ulama menghukumi makruh
atas nama-nama tersebut.
Imam nawawi mengatakan: “adapun dasar kami adalah ketika
nabi saw memberi nama anaknya dengan nama Ibrahim, dan para shahabat juga
diberi nama dengan nama-nama para nabi semasa beliau masih hidup dan
setelahnya, serta hadis-hadis telah kami tuturkan dan beliau tidak melarang
haltersebut dan tidak pula memakruhkan”.
Tidak dimakruhkan pula menggunakan nama-nama Abdur Nur,
sebagaimana firman allah (الله
نور السماوات والأرض)
Artinya: Alla
Peringatan: syaikh al allamah Abdul hayyi al laknawy yang
bermadzhab hanafi bahwasanya jika memberi nama seorang anak dengan nama-nama
para nabi itu tidak diperbolehkan, anak tersebut dilaknat dan dicaci karena
namanya tersebut karena hal tersebut termasuk su’ul adab terhadap para nabi.
7. Haram memberi nama dengan nama-nama allah yang mukhtash
(khusus) untuk allah seperti Rahman, Qudus, Muhaimin, Khaliq, Khalaq dan sejenisnya.
Begitu pula diharamkan memberi nama dengan nama Abdi al Nabi, Abdul Ka’bah,
Abdu al Dar, Abdu Ali, Abdu Husain. sebagaimana dikatakan Syihab bin Hajar yang
bertentangan dengan imam Syam, Ramli, dan Syarbini yang mengatakan
diperbolehkannya hal tersebut disertai kemakruhan.
Diharamkan juga nama-nama seperti Jarillah, Rafiqillah
sebagaimana yang dikatakan Ibn hajar dalam kitab “Tuhfah”.
Syaikh Bajuri mengatakan dalam “ Hasyiyah Syarh Ibn Qasim”:
diharamkan memberi nama dengan Abdul ‘Athi, Abdul ‘Al karena masing-masing
keduanya tidak dapat disangkal bahwa termasuk salah satu dari nama-nama allah
dan nama allah tersebut adalah tauqifi maksudnya telah mengetahui sebelum
disyariatkan dengan jelas.
8. Wajib mengubah nama yang diharamkan karena termasuk menghilangkan
kemungkaran sebagaimana yang dijelaskan oleh para ulama.
9. Dimakruhkan nama-nama yang buruk mengandung pesimisme
dengan nama-nama yang mengandung keberkahan dan kemanfaatan.rasulullah
bersabda: jangan kalian menamai anak-anakmu dengan nama aflah, najih, yasar,
ribah. Dan jika kamu mengatakan: apakah dia salah? Nabi menjawab; tidak.
Tulisan ini terinpirasi saat dosen saya mengabsen mahasiswa
yang hadir dalam perkuliahan beberapa hari yang lalu. Bahwa ada nama salah satu
mahasiswa yang namanya, menurut dosen saya itu kurang bagus dipakai, karena
nama mahasiswa bersangkutan menggunakan nama-nama allah yang mukhtash (khusus).
Wallahu’alam
0 comments :
Post a Comment