BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Dewasa
ini sering kali kita mendengar orang tua mengatakan “anak tidak mengenal tata
krama”. Tata krama seperti ini sangat kental dengan kebudayaan Indonesia yang
sangat patuh dan sopan. Kebiasaan-kebiasaan yang dilakukan oleh para nenek
moyang dan dianggap sesuatu yang baik dan tidak boleh ditinggalkan. Hal-hal
seperti ini sering disebut masyarakat dengan norma. Sehingga jika melanggar
kebiasaan nenek moyang, jelas saja kita sama saja melanggar norma. Seperti
akhir-akhir ini dihebohkan oleh pemilihan miss
universe. Dalam kontes tersebut diharuskan memakai pakaian renang “bikini”
yang bagi masyarakat berbudaya timur seperti Indonesia sangat tidak pantas
bahkan ditentang.
Norma-norma
yang sudah terbentuk tersebut akan menjadi suatu system dan akan mengikat masyarakat
yang menganutnya. Lalu, apakah system norma tersebut dan apa saja macamnya?
Semua itu akan dijelaskan dalam makalah ini.
B.
Rumusan
Masalah
a. Apakah
yang dimaksud system norma?
b. Apa
sajakah klasifikasi norma sosial?
c. Bagaimana
proses sosial yang assosiatif?
d. Bagaimana
Proses sosial yang dissosiatif?
C.
Tujuan
Penulisan
a. Menjelaskan
maksud dari sistem norma.
b. Menjelaskan
klasifikasi norma social.
c. Menjelaskan
proses sosial yang assosiatif.
d. Menjelaskan
proses sosial yang dissosiatif.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Sistem
Norma
Sistem merupakan bagian atau unsur yang
saling berhubungan secara teratur untuk mencapai tujuan bersama. Norma adalah
aturan aturan atau pedoman sosial yang khusus mengenai tingkah laku, sikap dan
perbuatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh di lakukan dilingkungan
kehidupannya. Sehingga yang dimaksud sistem norma adalah suatu struktur norma
yang tersusun dari fungsi norma yang saling berhubungan satu sama lain yang
bekerja sebagai suatu kesatuan organik untuk mencapai suatu hasil yang di
inginkan secara efektif dan efisien.
Sistem norma dapat mempengaruhi sistem
fakta, yaitu sistem yang tersusun atas segala apa yang di dalam kenyataan ada.
Wujud dan bentuk pelilaku cultural yang ada di alam ditentukan oleh pola-pola
cultural yang telah diketahui di dalam mental sebagai keharusan-keharusan yang
harus dikerjakan. Dengan jalan mengharuskan membebankan norma-norma tersebut
maka dapat diwujudkan suatu aktivitas bersama yang tertib kea rah pemenuhan
hidup bermasyarakat. Dalam kehidupan masyarakat tidak hanya berwujud suatu
jumlah perilaku dan hubungan antarmanusia di alam kenyataan saja, melainkan
sekaligus juga berwujud suatu system determinan yang disebut sistem norma.
Apabila sistem nilai tidak ada maka masyarakat juga tidak aka ada.
Masyarakat bukanlan bio-sosial yang
mampu berwujud dan berfungsi atas dasar potensi biologis. Potensi biologis
tersebut tidak akan mampu merespon manusia dalam mewujudkan kegiatan-kegiatan
kemasyarakatan. Pada kenyataannya manusia telah menggantungkan seluruh
kemampuan hidup sosialnya kepada kecakapan bereaksi dan merespon yang
diperolehnya melalui suatu proses-proses belajar. Apa yang dipelajari manusia
tidak lain adalah sistem dan tertib normative. Pemahaman dan penghayatan system normative tersebutlah yang
memungkinkan manusia dalan menjaga kelangsungan eksistensi bermasyarakat.
B.
Klasifikasi
Norma-Norma Sosial
Berdasarkan tingkatannya, norma di dalam masyarakat
dibedakan menjadi empat.
1.
Cara (usage)
Cara
adalah suatu bentuk perbuatan tertentu yang dilakukan individu dalam suatu
masyarakat tetapi tidak secara terus-menerus.
Contoh:
cara makan yang wajar dan baik apabila tidak mengeluarkan suara atau berkecap
seperti hewan.
2.
Kebiasaan (Folkways)
Kebiasaan
merupakan suatu bentuk perbuatan berulang-ulang dengan bentuk yang sama yang
dilakukan secara sadar dan mempunyai tujuan-tujuan jelas dan dianggap baik dan
benar.
Contoh:
Memberi hadiah kepada orang-orang yang berprestasi dalam suatu kegiatan atau kedudukan,
memakai baju yang bagus pada waktu pesta.
3. Tata
kelakuan (Mores)
Tata
kelakuan adalah sekumpulan perbuatan yang mencerminkan sifat-sifat hidup dari
sekelompok manusia yang dilakukan secara sadar guna melaksanakan pengawasan
oleh sekelompok masyarakat terhadap anggota-anggotanya. Dalam tata kelakuan
terdapat unsur memaksa atau melarang suatu perbuatan.
Fungsi
mores adalah sebagai alat agar para anggota masyarakat menyesuaikan
perbuatan-perbuatannya dengan tata kelakuan tersebut.
Contoh:
Melarang pembunuhan, pemerkosaan, atau menikahi saudara kandung.
4. Adat
istiadat (Custom)
Adat
istiadat adalah kumpulan tata kelakuan yang paling tinggi kedudukannya karena
bersifat kekal dan terintegrasi sangat kuat terhadap masyarakat yang
memilikinya. Koentjaraningrat menyebut adat istiadat sebagai kebudayaan abstrak
atau sistem nilai. Pelanggaran terhadap adat istiadat akan menerima sanksi yang
keras baik langsung maupun tidak langsung.
Misalnya
orang yang melanggar hukum adat akan dibuang dan diasingkan ke daerah lain
(upacara adat di Bali )
Norma sosial di masyarakat dibedakan menurut aspek-aspek
tertentu tetapi saling berhubungan antara satu aspek dengan aspek yang lainnya.
Pembagian itu adalah sebagai berikut:
1.
Norma Agama
Norma
agama berasal dari Tuhan, pelanggarannya disebut dosa. Norma agama adalah
peraturan sosial yang sifatnya mutlak dan tidak dapat ditawar-tawar atau diubah
ukurannya karena berasal dari Tuhan. Biasanya norma
agama tersebut berasal dari ajaran agama dan kepercayaan-kepercayaan lainnya (religi).
Pelanggaran terhadap norma ini dinamakan dosa.
Contoh:
-
sholat fardhu (5 waktu)
-
tidak berbohong,
-
tidak boleh mencuri,
-
Membayar zakat tepat
pada waktunya bagi penganut agama islam
-
Bertaqwa pada Alloh swt
(Menjalankan perintah Allah dan Menjauhi
apa-apa yang dilarang oleh- NYA)
2.
Norma
Kesusilaan
Norma kesusilaan
adalah peraturan sosial yang berasal dari hati nurani yang menghasilkan akhlak,
sehingga seseorang dapat membedakan apa yang dianggap baik dan apa pula yang
dianggap buruk. Pelanggaran
terhadap norma ini berakibat sanksi pengucilan secara fisik (dipenjara, diusir)
ataupun batin (dijauhi).
Contoh:
Orang yang berhubungan intim di tempat umum akan dicap tidak susila,melecehkan
wanita atau laki-laki didepan orang
3.
Norma Kesopanan
Norma
kesopanan adalah peraturan sosial yang mengarah pada hal-hal yang berkenaan
dengan bagaimana seseorang harus bertingkah laku yang wajar dalam kehidupan
bermasyarakat. Pelanggaran terhadap norma ini akan mendapatkan celaan, kritik,
dan lain-lain tergantung pada tingkat pelanggaran.
Contoh:
-
Hormat
terhadap orang tua dan guru
-
Berbicara
dengan bahasa yang sopan kepada semua orang
-
Berteman
dengan siapa saja
-
Memberikan
tempat duduk di bis umum pada lansia dan wanita hamil
-
Memberi
atau menerima sesuatu dengan tangan kanan
4.
Norma Kebiasaan
Norma
kebiasaan adalah sekumpulan peraturan sosial yang berisi petunjuk atau
peraturan yang dibuat secara sadar atau tidak tentang perilaku yang
diulang-ulang sehingga perilaku tersebut menjadi kebiasaan individu. Pelanggaran
terhadap norma ini berakibat celaan, kritik, sampai pengucilan secara batin.
Contoh: Membawa
oleh-oleh apabila pulang dari suatu tempat, bersalaman ketika bertemu.
5.
Norma Hukum ( laws )
Norma
hukum adalah norma yang mengatur kehidupan sosial kemasyarakatan yang berasal
dari kitab undang-undang hukum yang berlaku di negara kesatuan republik
indonesia untuk menciptakan kondisi negara yang damai, tertib, aman, sejahtera,
makmur dan sebagainya.
Contoh
:
-
Tidak
melanggar rambu lalu-lintas walaupun tidak ada polantas
-
Menghormati
pengadilan dan peradilan di Indonesia
-
Taat
membayar pajak
-
Menghindari
KKN / korupsi kolusi dan nepotisme
C.
Proses
Sosial Assosiatif
Adalah proses sosial yang menuju
terbentuknya persatuan/integrasi sosial dan mendorong terbentuknya pranata,
lembaga atau organisasi sosial. Hubungan sosial asosiatif cenderung menjalin
kesatuan dan meningkatkan solidaritas anggota kelompok.Yang termasuk proses
sosial assosiatif, antara lain:
1. Kerja sama (Cooperation)
Adalah
usaha bersama antara individu dengan individu lainnya, antar individu dengan
kelompok atau kelompok dengan kelompok untuk mencapai tujuan bersama. Kerjasama
ialah bentuk utama dari proses interaksi sosial, karena pada dasarnya individu
atau kelompok melaksanakan interaksi sosial untuk memenuhi kebutuhan bersama.
Kerja sama timbul saat seseorang menyadari bahwa mereka punya kepentingan
bersama. Kerja sama menuntut adanya pembagian kerja dan keadilan, sehingga
rencana kerja sama dapat tercapai dengan baik untuk mencapai tujuan bersama.
Kerja sama akan bertambah kuat bila ada bahaya dari luar yang mengancam
kelompoknya, seperti tantangan alam yang ganas, pekerjaan yang membuutuhkan
tenaga masal, musuh dari luar, daan upacara keagamaan sakral. Kerjasama
lebih lanjut dibedakan lagi dengan :
a. Kerjasama
Spontan (Spontaneous Cooperation) : Kerjasama yang sertamerta
b. Kerjasama Langsung (Directed
Cooperation) : Kerjasama yang merupakan hasil perintah atasan atau penguasa
c. Kerjasama Kontrak (Contractual
Cooperation) : Kerjasama atas dasar tertentu
d. Kerjasama Tradisional (Traditional
Cooperation) : Kerjasama sebagai bagian atau unsur dari sistem sosial.
Ditinjau
dari segi pelaksanaannya, ada berbagai bentuk kerja sama:
a.
Kerukunan, tolong menolong, dan
gotong royong (kerja bakti)
b.
Bergaining, yaitu kerja sama yang
pelaksanaannya dengan perjanjian tentang pertukaran barang-barang atau jasa
antara dua organisasi atau lebih.
c.
Kooptasi (cooptation), yaitu suatu proses penerimaan unsur-unsur baru dalam
kepemimpinan atau pelaksanaan politik dalam suatu organisasi sebagai salah satu
cara menjaga stabilitas dan menghindari terjadinya kegoncangan.
d.
Koalisi (coalition), yaitu kombinasi antara 2 organisasi atau lebih yang
punya tujuan sama. Biasanya terjadi pada partai politik.
e.
Joint venture, yaitu kerja sama dalam
pengusahaan proyek-proyek tertentu. Contohnya kerjasama antara PT Exxon mobil
Co.LTD dengan PT Pertamina dalam mengelola proyek penambangan minyak di Blok
Cepu.
2. Akomodasi (Accommodation)
Dapat
diartikan sebagai suatu keadaan atau sebagai suatu proses. Sebagai keadaan,
akomodasi adalah suatu bentuk keseimbangan dalam interaksi antarindividu atau
kelompok manusia dalam kaitannya dengan norma sosial dan nilai sosial yang
berlaku. Akomodasi merupakan keadaan di mana hubungan-hubungan di antara
unsur-unsur sosial dalam keselarasan dan keseimbangan, sehingga warga
masyarakat dapat dengan mudah menyesuaikan dirinya dengan harapan-harapan atau
tujuan-tujuan masyarakat. Sebagai proses, akomodasi menunjuk pada usaha-usaha
manusia untuk meredakan suatu pertentangan, yaitu usaha-usaha untuk mencapai
kestabilan. Akomodasi merupakan upaya-upaya menghindarkan, meredakan atau mengakhiri
konflik atau pertikaian.
Akomodasi
timbul karena para pihak berusaha untuk mencapai titik
keseimbangan(equilibrium) yang berfungsi untuk meredakan pertentangan agar
tercapai kestabilan.
Gillin
dan Gillin menyatakan bahwa akomodasi merupakan istilah yang dipakai oleh para
sosiolog untuk menggambarkan keadaan yang sama dengan pengertian adaptasi yang
digunakan oleh para ahli biologi untuk menggambarkan proses penyesuaian mahluk
hidup dengan lingkungan alam di mana ia hidup.
Tujuan akomodasi:
a.
Mengurangi pertentangan
antarindividu, individu-kelompok atau antarkelompok sebagai akibat adanya
perbedaan pendapat atau faham. Dalam hal ini akomodasi diarahkan untuk
memperoleh sintesa baru dari faham-faham yang berbeda.
b.
Mencegah meledaknya
pertentangan untuk sementara waktu.
c.
Memungkinkan terjadinya kerja
sama antara kelompok-kelompok sosial yang hidupnya terpisah sebagai akibat
faktor-faktor psikologis dan kebudayaan.
d. Mengusahakan peleburan antara kelompok-kelompok sosial yang
terpisah.
Akomodasi mempunyai beberapa
bentuk, antara lain:
a.
Koersi (coercion), merupakan bentuk akomodasi yang prosesnya melalui
paksaan fisik maupun psikologis. Dalam koersi, ada pihak yang lemah dan ada
pihak yang kuat.
b.
Kompromi (compromise), merupakan bentuk akomodasi yang terjadi karena pihak
yang bersengketa saling mengurangi tuntutannya agar tercapai kesepakatan.
c.
Arbitrasi (arbitration), merupakan bentuk akomodasi dengan menggunakan jasa
pihak ketiga karena pihak yang bersengketa tidak mampu menyelesaikan
persengketaan. Pihak ketiga ini ditunjuk oleh yang bersengketa atau pihak yang
berwenang.
d.
Mediasi (mediation), bentuk ini hampir mirip dengan arbitrasi, hanya saja
pihak ketiganya netral dan tidak bisa memutuskan. Ia hanya bisa mengusahakan
jalan damai tapi tidak mempunyai wewenang untuk menyelesaikan masalah.
e.
Konsiliasi (consiliation), merupakan usaha untuk mempertemukan
keinginan-keinginan dari pihak yang berselisih untuk mencapai mufakat.
f.
Adjudikasi adalah cara
penyelesaian perkara lewat pengadilan.
g.
Toleransi adalah bentuk
akomodasi tanpa persetujuan formal. Kadang kala toleransi timbul secara tidak
sadar dan spontan akibat reaksi alamiah individu.
h.
Perang dingin (Stalemate), suatu akomodasi dimana pihak-pihak yang bertentangan karena
mempunyai kekuatan yang seimbang berhenti pada satu titik tertentu dalam
melakukan pertentangannya.
i.
Displacement, yaitu menghindari konflik dengan mengalihkan perhatian.
3. Asimilasi
Adalah
upaya untuk mengurangi perbedaan antar individu/kelompok untuk menghasilkan
suatu kesepakatan berdasarkan kepentingan dan tujuan bersama. Asimilasi terjadi
pada masyarakat yang berbeda kebudayaan sehingga terbentuk kebudayaan baru
dalam waktu lama. Asimilasi merupakan proses sosial tingkat lanjut yang
ditandai oleh adanya upaya-upaya mengurangi perbedaan serta mempertinggi kesatuan
tindakan, sikap dan proses-proses mental di antara orang-perorangan atau
kelompok-kelompok dengan memperhatikan kepentingan atau tujuan bersama.
Asimilasi dapat terjadi setelah melalui tahap kerja sama dan akomodasi.
Asimilasi mempunyai syarat-syarat sebagai berikut:
a.
Terdapat sejumlah kelompok yang
punya kebudayaan berbeda.
b.
Terjadi pergaulan antarindividu
dan kelompok secara intensif dalam waktu yang lama. Artinya, stimulan dan
tanggapan-tanggapan dari pihak-pihak yang mengadakan asimilasi harus sering
dilakukan dan suatu keseimbangan tertentu harus dicapai dan dikembangankan.
c.
Kebudayaan masing-masing
kelompok mengalami perubahan dan penyesuaian diri.
d.
Interaksi sosial tersebut
bersifat suatu pendekatan terhadap pihak lain, dimana pihak yang lain tadi juga
berlaku sama.
e.
Interaksi sosial tersebut tidak
mengalami halangan-halangan atau pembatasan-pembatasan.
f.
Interaksi sosial tersebut
bersifat langsung dan primer.
Faktor-faktor
yang mendukung terjadinya asimilasi:
a.
Sikap menghargai dan
menghormati orang lain dan kebudayaannya.
b.
Sikap terbuka dari golongan
yang berkuasa dalam masyarakat.
c.
Persamaan dalam unsur budaya
secara universal.
d.
Terjadinya perkawinan campur
antarkelompok yang berbeda budaya (amaigamation).
e.
Mempunyai musuh yang sama dan
meyakini kekuatan masing-masing untuk menghadapi musuh tersebut.
f. kesempatan-kesempatan yang seimbang
di bidang ekonomi
g. sikap tebuka dari golongan yang
berkuasa dalam masyarakat
h. persamaan dalam unsur-unsur
kebudayaan.
Faktor yang
menjadi penghalang asimilasi:
a.
Terisolasinya kehidupan suatu
golongan tertentu.
b.
Kurangnya pengetahuan tentang
kebudayaan baru
c.
Adanya prasangkan buruk
terhadap kebudayaan baru.
d.
Adanya perasaan bahwa
kebudayaan kelompok tertentu lebih tinggi dari kebudayaan kelompok lainnya,
sehingga tidak mau menerima kebudayaan baru
e.
Adanya perbedaan ciri-ciri
fisik, seperti tinggi badan, warna kulit, atau warna rambut.
f. In-Group-Feeling yang kuat menjadi penghalang
berlangsungnya asimilasi. In Group Feeling berarti adanya suatu perasaan
yang kuat sekali bahwa individu terikat pada kelompok dan kebudayaan kelompok
yang bersangkutan.
g. Gangguan dari golongan yang berkuasa
terhadap minoritas lain apabila golongan minoritas lain mengalami
gangguan-gangguan dari golongan yang berkuasa
h. Faktor perbedaan kepentingan yang
kemudian ditambah dengan pertentangan-pertentangan pribadi.
Menurut
Molten M.Gordon,
asimilasi dapat dibagi
menjadi lima macam yaitu;
a. Asimilasi
kultural yaitu satu etnis mulai menyesuaikan diri dengan budaya etnis lainnya.
b. Asimilasi
struktural yaitu relatif ada persamaan dari status ekonomi,tingkat
pendidikan,dan partisipasi semua etnis dalam kegiatan sosial kemasyarakatan.
c. Asimilasi
perkawinan yaitu perkawinan antar etnis relatif seing terjadi dan mulai
diterima sebagai kewajaran.
d. Asimilasi
identifikasi yaitu memuat rasa kebanggaan bersama atas dasar nasionalitas dan
kedaerahaan,bukan lagi atas dasar etnis.
e. Asimilasi
prilaku tanpa prasangka yaitu hilangnya stereotip negatif yang dialamatkan pada
etnis-etnis tertentu dan tidak ada kasus konflik pribadi.
4. Akulturasi
Adalah
hasil perpaduan dua kebudayaan berbeda yang membentuk suatu kebudayaan baru
dengan tidak menghilangkan ciri-ciri kebudayaan masing-masing. Proses
akulturasi berlangsung dalam waktu yang lama. Akulturasi disini dapat berupa
akulturasi bahasa, kepercayaan, organisasi sosial, ilmu pengetahuan, maupun
teknologi.
Unsur- unsur yang mudah diterima dalam
akulturasi antara lain:
a. kebudayaan materil
b. teknologi ekonomi yang manfaatnya cepat dirasakan dan mudah
dioprasikan
c. kebudayaan yang mudah disesuaikan dengan kondisi setempat,
misalnya kesenian,
d. olahraga, dan hiburan.
e. kebudayaan yang pengaruhnya kecil, misalnya model pakaian dan
model potongan rambut.
Golongan individu yang mudah menerima budaya
asing yaitu:
a. Golongan muda yang belum memiliki identitas dan kepribadian yang
mantap (masa berjiwa labil dan emosional)
b. Golongan masyarakat yang hidupnya
masih belum memiliki status penting.
c. Kelompok masyarakat yang hidupnya
tertekan, misalnya kaum minoritas, pengangguran dan penduduk terpencil.
Unsur kebudayaan yang sukar diterima
dalam akulturasi:
a.
Kebudayaan yang mendasari pola
pikir masyarakat, misalnya unsur keagamaan dan falsafah hidup
b. Kebudayaan yang mendasari proses
sosialisasi yang sangat meluas dalam kehidupan masyarakat, misalnya makanan
pokok, sopan santun makan, dan mata pencaharian.
Golongan atau individu yang sukar menerima
akulturasi:
a. Golongan tua yang masih terikat
tradisi lama
b. Kelompok masyarakat yang sudah
memiliki status penting
c. Kelompok masyarakat yang memisahkan
diri secara ekstrim, misalnya masyarakat yang menganut aliran kepercayaan
ortodok atau aliran sesa.
D.
Proses Sosial Disosiatif (oposisi)
Merupakan
suatu cara berjuang melawan seseorang atau sekelompok manusia untuk mencapai
tujuan tertentu. Proses sosial disosiatif cenderung mengarah pada perpecahan
suatu masyarakat. Proses disosiatif sering disebut sebagai oppositional
proccesses, yang persis halnya dengan kerjasama, dapat ditemukan pada
setiap masyarakat, walaupun bentuk dan arahnya ditentukan oleh kebudayaan dan
sistem sosial masyarakat bersangkutan. Oposisi dapat diartikan sebagai cara
berjuang melawan seseorang atau sekelompok manusia untuk mencapai tujuan
tertentu. Pola-pola oposisi tersebut dinamakan juga sebagai perjuangan untuk
tetap hidup (struggle for existence).Proses sosial disosiatif meliputi
persaingan (competition), kontravensi, dan pertentangan (conflict). Yang
termasuk proses sosial disosiatif antara lain:
1. Persaingan (Competition)
adalah proses sosial ketika
individu-individu/kelompok-kelompok manusia bersaing untuk mendapatkan sesuatu.
Persaingan atau competition dapat diartikan sebagai suatu proses sosial dimana individu atau
kelompok manusia yang bersaing mencari
keuntungan melalui bidang-bidang kehidupan yang pada suatu masa tertentu
menjadi pusat perhatian umum (baik perseorangan maupun kelompok manusia) dengan
cara menarik perhatian publik atau dengan mempertajam prasangka yang telah ada
tanpa mempergunakan ancaman atau kekerasan. Persaingan terjadi hampir di setiap
bidang kehidupan. Namun persaingan harus dilakukan secara jujur dan sportif.
Persaingan mempunya dua tipe umum:
a.
Bersifat Pribadi :
Individu, perorangan, bersaing dalam memperoleh kedudukan. Tipe ini dinamakan rivalry.
b. Bersifat
Tidak Pribadi : Misalnya terjadi antara dua perusahaan besar yang bersaing
untuk mendapatkan monopoli di suatu wilayah tertentu.
Bentuk-bentuk persaingan :
a. Persaingan ekonomi : timbul karena
terbatasnya persediaan dibandingkan dengan jumlah konsumen
b. Persaingan kebudayaan : dapat
menyangkut persaingan bidang keagamaan dan pendidikan.
c. Persaingan kedudukan dan peranan :
di dalam diri seseorang maupun di dalam kelompok terdapat keinginan untuk
diakui sebagai orang atau kelompok yang mempunyai kedudukan serta peranan
terpandang.
d. Persaingan ras : merupakan
persaingan di bidang kebudayaan. Hal ini disebabkan karena ciri-ciri badaniyah
terlihat dibanding unsur-unsur kebudayaan lainnya.
Persaingan dalam batas-batas tertentu dapat
mempunyai beberapa fungsi:
a. Menyalurkan keinginan individu atau
kelompok yang bersifat kompetitif
b. Sebagai jalan dimana keinginan,
kepentingan serta nilai-nilai yang pada suatu masa medapat pusat perhatian,
tersalurkan dengan baik oleh mereka yang bersaing.
c. Sebagai alat untuk mengadakan
seleksi atas dasar seks dan sosial. Persaingan berfungsi untuk mendudukan
individu pada kedudukan serta peranan yang sesuai dengan kemampuannya.
d. Sebagai alat menyaring para warga
golongan karya (”fungsional”)
Hasil suatu persaingan terkait erat dengan pelbagai
faktor, antara lain:
a. Kepribadian seseorang
b. Kemajuan : Persaingan akan mendorong
seseorang untuk bekerja keras dan memberikan sahamnya untuk pembangunan
masyarakat.
c. Solidaritas kelompok : Persaingan
yang jujur akan menyebabkan para individu akan saling menyesuaikan diri dalam
hubungan-hubungan sosialnya hingga tercapai keserasian.
d. Disorganisasi : Perubahan yang
terjadi terlalu cepat dalam masyarakat akan mengakibatkan disorganisasi pada
struktur sosial.
2.
Kontravensi
(Contravetion)
Adalah proses sosial yang berada di
antara persaingan dan pertentangan. Kontravensi biasanya bersifat rahasia.
Dalam kontravensi, lawan tidak diserang secara fisik tapi secara psikologis
sehingga ia menjadi tidak tenang. Sikap mental atau perasaan yang tersembunyi
dapat berupa rasa curiga, tidak suka, atau kebencian. Contoh kontravensi
misalnya: fitnah, penghasutan, penyebaran desas-desus, pencemaran nama baik,
pembocoran rahasia orang lain, protes, demonstrasi dan lain-lain. Bentuk
kontraversi menurut Leo von Wiese dan Howard Becker ada 5 :
a.
Yang umum meliputi perbuatan seperti penolakan, keenganan,
perlawanan, perbuatan menghalang-halangi, protes, gangguang-gangguan,
kekerasan, pengacauan rencana
b. Yang sederhana seperti menyangkal
pernyataan orang lain di muka umum, memaki-maki melalui surat selebaran,
mencerca, memfitnah, melemparkan beban pembuktian pada pihak lain.
c. Yang intensif seperti penghasutan,
menyebarkan desas desus yang mengecewakan pihak lain
d. Yang rahasia seperti mengumumkan
rahasian orang, berkhianat.
e. Yang taktiss seperti mengejutkan
lawan, mengganggu dan membingungkan pihak lain.
Menurut Leo
von Wiese dan Howard Becker ada 3 tipe umum kontravensi:
a. Kontraversi generasi masyarakat :
lazim terjadi terutama pada zaman yang sudah mengalami perubahan yang sangat
cepat
b. Kontraversi seks : menyangkut
hubungan suami dengan istri dalam keluarga.
c. Kontraversi Parlementer : hubungan
antara golongan mayoritas dengan golongan minoritas dalam masyarakat.baik yang
menyangkut hubungan mereka di dalam lembaga legislatif, keagamaan, pendidikan,
dst.
Tipe
Kontravensi :
a. Kontravensi antar masyarakat
setempat, mempunyai dua bentuk :
2)
Kontravensi antar masyarakat setempat yang berlainan (intracommunity
struggle)
3)
Kontravensi antar golongan-golongan dalam satu masyarakat
setempat (intercommunity struggle)
b. Antagonisme keagamaan
c. Kontravensi Intelektual : sikap
meninggikan diri dari mereka yang mempunyai latar belakang pendidikan yang
tinggi atau sebaliknya
d. Oposisi moral : erat hubungannya
dengan kebudayaan.
3.
Konflik
Adalah proses sosial yang terjadi
ketika pihak yang satu berusaha menyingkirkan pihak yang lain dengan cara
menghancurkan atau membuatnya tidak berdaya. Konflik muncul karena adanya
perbedaan perasaan, kebudayaan ataupun perbedaan kepentingan. Pribadi maupun
kelompok menydari adanya perbedaan-perbedaan misalnya dalam ciri-ciri
badaniyah, emosi, unsur-unsur kebudayaan, pola-pola perilaku, dan seterusnya
dengan pihak lain. Ciri tersebut dapat mempertajam perbedaan yang ada hingga
menjadi suatu pertentangan atau pertikaian. Pertikaian atau konflik merupakan
proses sosial seperti halnya kompetisi atau persaingan, hanya bedanya pada
pertikaian disertai dengan ancaman dan/atau tindak kekerasaan, baik fisik
maupun nonfisik. Pertikaian dapat timbul karena:
a.
perbedaan individual,
berupa pendirian atau perasaan
b. perbedaan kebudayaan, berupa
perbedaan sistem nilai atau norma
c. perbedaan kepentingan, berupa
kepentingan ekonomi atau politik
d. perubahan sosial dan budaya yang
berlangsung cepat sehingga para warga masyarakat kesulitan menyesuaikan diri
dengan keadaan baru, misalnya antara kelompok yang mempertahankan status quo
dengan kelompok reformis (pembaru).
Pertentangan dapat pula menjadi
sarana untuk mencapai keseimbangan antara kekuatan-kekuatan dalam masyarakat.
Timbulnya pertentangan merupakan pertanda bahwa akomodasi yang sebelumnya telah
tercapai. Pertentangan mempunyai beberapa bentuk khusus:
b.
Pertentangan pribadi
c. Pertentangan Rasial : dalam hal ini
para pihak akan menyadari betapa adanya perbedaan antara mereka yang
menimbulkan pertentangan
d. Pertentangan antara kelas-kelas
sosial : disebabkan karena adanya perbedaan kepentingan
e. Pertentangan politik : menyangkut
baik antara golongan-golongan dalam satu masyarakat, maupun antara
negara-negara yang berdaulat
f. Pertentangan yang bersifat
internasional : disebabkan perbedaan-perbedaan kepentingan yang kemudian
merembes ke kedaulatan negara
Akibat-akibat bentuk pertentangan
a. Tambahnya solidaritas in-group
b. Apabila pertentangan antara
golongan-golongan terjadi dalam satu kelompok tertentu, akibatnya adalah
sebaliknya, yaitu goyah dan retaknya persatuan kelompok tersebut.
c. Perubahan kepribadian para individu
d. Hancurnya harta benda dan jatuhnya
korban manusia
e. Akomodasi, dominasi, dan takluknya
salah satu pihak
Study Kasus
Pamekasan-Wanita
pekerja keras, barangkali sebutan itu cocok untuk sejumlah ibu-ibu asal desa Grujughen,
kecamatan Larangan, Pamekasan. Setiap hari menekuni pekerjaannya sebagai
pengangkut batu bata untuk membantu suami mereka mencari nafkah. Pekerjaan
sebagai pengangkut batu bata terpaksa di lakukan oleh sejumlah ibu-ibu
asal desa Grujughen, Larangan, Pamekasan. Pekerjaan yang sebenarnya harus
di lakukan oleh para kaum lelaki ini menjadi pekerjaan para ibu-ibu yang
tidak memiliki keahlian lain. Sekalipun sebagai pengangkut batubata, kaum
ibu-ibu ini nampaknya sudah terbiasa dengan pekerjaan berat ini, terbukti
sekalipun harus keluar masuk jurang dengan beberapa batu-bata di kepalanya,
sepertinya sudah terbiasa. Jarak yang di tempuh dari jurang tempat batu bata
itu di buat lumayan jauh. Menurut Ibu Rohemah salah seorang pekerja pengangkut
batu bata, pekerjaan ini sudah lama ia tekuni, sekalipun pendapatan dari
pekerjaan ini terbilang sedikit, namun ibu satu anak ini mengaku senang memiki
penghasilan yang tidak jauh dari tempat tinggalnya.
Analisa
berdasarkan norma-norma yang berlaku dalam masyarakat.
-
Dilihat dari norma
agama
Dalam agama, seorang wanita boleh saja bekerja
asalkan mendapat persetujuan dari pihak suami dan tidak meninggalkan tugasnya
sebagai ibu rumah tangga. Perekonomian yang rendah (kemiskinan) memaksa seorang
wanita untuk bekerja membantu suami. Sehingga dilihat dari sisi agama, selama
berada dalam taraf tidak berlebihan, seorang wanita boleh saja bekerja.
-
Dilihat dari norma
kesusilaan
Pekerjaan kasar yang banyak dilakukan para ibu di
Pamengkasan tersebut merupakan pekerjaan laki-laki. Sehingga, banyak yang
mengecap tidak bagus bahkan melecehkan pekerjaan yang mereka lakukan. Tak sedikit pula masalah-masalah
rumah tangga timbul bersumber pada kerjaan sang wanita, hingga menjadi besar
bahkan mampu menghancurkan rumah tangga itu sendiri. Lingkungan wanita
pekerjapun sangat riskan menimbulkan fitnah, mengingat dia adalah wanita yang
sudah bersuami. Hal ini dianggap tidak patut bagi masyarakat Indonesia.
-
Dilihat dari norma
kebiasaan
Pola didik
anak pada wanita pekerja sangat berbeda dengan mereka yang 100% ibu rumah
tangga. Waktu bersama keluarga untuk mereka yang bekerja pastinya lebih sedikit
daripada mereka yang hampir setiap hari di rumah. Hal ini bisa berefek pada
kurangnya perhatian dan pengawasan pergaulan anak, bisa juga keterbatasan
kesempatan mengikuti perkembangan fisik mental ataupun psikologi anak. Menjadi
wanita pekerja apalagi apabila dalam posisi dan penghasilan yang baik bisa jadi
membuat wanita tersebut menjadi merasa mampu memenuhi kebutuhan hidupnya
sendiri, apabila berlebihan akan menurunkan apresiasi mereka terhadap suaminya.
Namun, menjadi wanita pekerja pun banyak sekali manfaatnya. Mampu mencari uang
sendiri otomatis akan membantu perekonomian keluarga.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Norma merupakan ukuran yang digunakan oleh
masyarakat apakah tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok
orang merupakan tindakan yang wajar dan dapat diterima karena sesuai dengan
harapan sebagian besar warga masyarakat ataukah merupakan tindakan yang
menyimpang karena tidak sesuai dengan harapan sebagian besar warga masyarakat.
Wujud nyata dari keseimbangan ini adalah keteraturan sosial, yaitu kondisi di
mana cara berfikir, berperasaan dan bertindak serta interaksi sosial di antara
para warga masyarakat selaras (konformis) dengan nilai-nilai dan norma-norma
sosial yang belaku dalam masyarakat yang besangkutan. Keteraturan sosial akan tercipta
dalam masyarakat apabila:
1.
terdapat sistem norma sosial yang jelas. Jika norma dalam
masyarakat tidak jelas akan menimbulkan keadaan yang dinamakan anomie
(kekacauan norma).
2.
individu atau kelompok dalam masyarakat mengetahui dan
memahami nilai dan norma-norma yang berlaku
3.
individu atau kelompok menyesuaikan tindakan-tindakannya
dengan nilai dan norma-norma yang berlaku
4.
berfungsinya sistem pengendalian sosial (social control)
Bagai anda yang membutuhkan penghasilan pasif..
ReplyDeleteSilahkan rekomodasikan pada teman-teman anda di website kami http://titipdana.com ..
Dapatkan 2% dari setiap invetasi teman anda, oppp jangan lupa daftar terlebih dahulu....