CONTOH MAKALAH PENDIDIKAN SOSIOLOGI TENTANG "NORMA SOSIAL, NILAI SOSIAL DAN PROSES SOSIAL"

Written By putrajunio on Monday, January 13, 2014 | 9:39 PM



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Dewasa ini sering kali kita mendengar orang tua mengatakan “anak tidak mengenal tata krama”. Tata krama seperti ini sangat kental dengan kebudayaan Indonesia yang sangat patuh dan sopan. Kebiasaan-kebiasaan yang dilakukan oleh para nenek moyang dan dianggap sesuatu yang baik dan tidak boleh ditinggalkan. Hal-hal seperti ini sering disebut masyarakat dengan norma. Sehingga jika melanggar kebiasaan nenek moyang, jelas saja kita sama saja melanggar norma. Seperti akhir-akhir ini dihebohkan oleh pemilihan miss universe. Dalam kontes tersebut diharuskan memakai pakaian renang “bikini” yang bagi masyarakat berbudaya timur seperti Indonesia sangat tidak pantas bahkan ditentang.
Norma-norma yang sudah terbentuk tersebut akan menjadi suatu system dan akan mengikat masyarakat yang menganutnya. Lalu, apakah system norma tersebut dan apa saja macamnya? Semua itu akan dijelaskan dalam makalah ini.

B.     Rumusan Masalah
a.       Apakah yang dimaksud system norma?
b.      Apa sajakah klasifikasi norma sosial?
c.       Bagaimana proses sosial yang assosiatif?
d.      Bagaimana Proses sosial yang dissosiatif?

C.    Tujuan Penulisan
a.       Menjelaskan maksud dari sistem norma.
b.      Menjelaskan klasifikasi norma social.
c.       Menjelaskan proses sosial yang assosiatif.
d.      Menjelaskan proses sosial yang dissosiatif.


BAB II
PEMBAHASAN
    A.   Sistem Norma
Sistem merupakan bagian atau unsur yang saling berhubungan secara teratur untuk mencapai tujuan bersama. Norma adalah aturan aturan atau pedoman sosial yang khusus mengenai tingkah laku, sikap dan perbuatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh di lakukan dilingkungan kehidupannya. Sehingga yang dimaksud sistem norma adalah suatu struktur norma yang tersusun dari fungsi norma yang saling berhubungan satu sama lain yang bekerja sebagai suatu kesatuan organik untuk mencapai suatu hasil yang di inginkan secara efektif dan efisien.
Sistem norma dapat mempengaruhi sistem fakta, yaitu sistem yang tersusun atas segala apa yang di dalam kenyataan ada. Wujud dan bentuk pelilaku cultural yang ada di alam ditentukan oleh pola-pola cultural yang telah diketahui di dalam mental sebagai keharusan-keharusan yang harus dikerjakan. Dengan jalan mengharuskan membebankan norma-norma tersebut maka dapat diwujudkan suatu aktivitas bersama yang tertib kea rah pemenuhan hidup bermasyarakat. Dalam kehidupan masyarakat tidak hanya berwujud suatu jumlah perilaku dan hubungan antarmanusia di alam kenyataan saja, melainkan sekaligus juga berwujud suatu system determinan yang disebut sistem norma. Apabila sistem nilai tidak ada maka masyarakat juga tidak aka ada.
Masyarakat bukanlan bio-sosial yang mampu berwujud dan berfungsi atas dasar potensi biologis. Potensi biologis tersebut tidak akan mampu merespon manusia dalam mewujudkan kegiatan-kegiatan kemasyarakatan. Pada kenyataannya manusia telah menggantungkan seluruh kemampuan hidup sosialnya kepada kecakapan bereaksi dan merespon yang diperolehnya melalui suatu proses-proses belajar. Apa yang dipelajari manusia tidak lain adalah sistem dan tertib normative. Pemahaman dan penghayatan system normative tersebutlah yang memungkinkan manusia dalan menjaga kelangsungan eksistensi bermasyarakat.
    B.   Klasifikasi Norma-Norma Sosial
Berdasarkan tingkatannya, norma di dalam masyarakat dibedakan menjadi empat.
1.      Cara (usage)
Cara adalah suatu bentuk perbuatan tertentu yang dilakukan individu dalam suatu masyarakat tetapi tidak secara terus-menerus.
Contoh: cara makan yang wajar dan baik apabila tidak mengeluarkan suara atau berkecap seperti hewan.
2.      Kebiasaan (Folkways)
Kebiasaan merupakan suatu bentuk perbuatan berulang-ulang dengan bentuk yang sama yang dilakukan secara sadar dan mempunyai tujuan-tujuan jelas dan dianggap baik dan benar.
Contoh: Memberi hadiah kepada orang-orang yang berprestasi dalam suatu kegiatan atau kedudukan, memakai baju yang bagus pada waktu pesta.
3.      Tata kelakuan (Mores)
Tata kelakuan adalah sekumpulan perbuatan yang mencerminkan sifat-sifat hidup dari sekelompok manusia yang dilakukan secara sadar guna melaksanakan pengawasan oleh sekelompok masyarakat terhadap anggota-anggotanya. Dalam tata kelakuan terdapat unsur memaksa atau melarang suatu perbuatan.
Fungsi mores adalah sebagai alat agar para anggota masyarakat menyesuaikan perbuatan-perbuatannya dengan tata kelakuan tersebut.
Contoh: Melarang pembunuhan, pemerkosaan, atau menikahi saudara kandung.
4.      Adat istiadat (Custom)
Adat istiadat adalah kumpulan tata kelakuan yang paling tinggi kedudukannya karena bersifat kekal dan terintegrasi sangat kuat terhadap masyarakat yang memilikinya. Koentjaraningrat menyebut adat istiadat sebagai kebudayaan abstrak atau sistem nilai. Pelanggaran terhadap adat istiadat akan menerima sanksi yang keras baik langsung maupun tidak langsung.
Misalnya orang yang melanggar hukum adat akan dibuang dan diasingkan ke daerah lain (upacara adat di Bali )

Norma sosial di masyarakat dibedakan menurut aspek-aspek tertentu tetapi saling berhubungan antara satu aspek dengan aspek yang lainnya. Pembagian itu adalah sebagai berikut:
1.      Norma Agama
Norma agama berasal dari Tuhan, pelanggarannya disebut dosa. Norma agama adalah peraturan sosial yang sifatnya mutlak dan tidak dapat ditawar-tawar atau diubah ukurannya karena berasal dari Tuhan. Biasanya norma agama tersebut berasal dari ajaran agama dan kepercayaan-kepercayaan lainnya (religi). Pelanggaran terhadap norma ini dinamakan dosa.
Contoh:
-          sholat  fardhu (5 waktu)
-          tidak berbohong,
-          tidak boleh mencuri,
-          Membayar zakat tepat pada waktunya bagi penganut agama islam
-          Bertaqwa pada Alloh swt (Menjalankan perintah Allah dan  Menjauhi apa-apa yang dilarang oleh- NYA)
2.      Norma Kesusilaan
Norma kesusilaan adalah peraturan sosial yang berasal dari hati nurani yang menghasilkan akhlak, sehingga seseorang dapat membedakan apa yang dianggap baik dan apa pula yang dianggap buruk. Pelanggaran terhadap norma ini berakibat sanksi pengucilan secara fisik (dipenjara, diusir) ataupun batin (dijauhi).
Contoh: Orang yang berhubungan intim di tempat umum akan dicap tidak susila,melecehkan wanita atau laki-laki didepan orang
3.      Norma Kesopanan
Norma kesopanan adalah peraturan sosial yang mengarah pada hal-hal yang berkenaan dengan bagaimana seseorang harus bertingkah laku yang wajar dalam kehidupan bermasyarakat. Pelanggaran terhadap norma ini akan mendapatkan celaan, kritik, dan lain-lain tergantung pada tingkat pelanggaran.
Contoh:
-          Hormat terhadap orang tua dan guru
-          Berbicara dengan bahasa yang sopan kepada semua orang
-          Berteman dengan siapa saja
-          Memberikan tempat duduk di bis umum pada lansia dan wanita hamil
-          Memberi atau menerima sesuatu dengan tangan kanan
4.      Norma Kebiasaan
Norma kebiasaan adalah sekumpulan peraturan sosial yang berisi petunjuk atau peraturan yang dibuat secara sadar atau tidak tentang perilaku yang diulang-ulang sehingga perilaku tersebut menjadi kebiasaan individu. Pelanggaran terhadap norma ini berakibat celaan, kritik, sampai pengucilan secara batin.
Contoh: Membawa oleh-oleh apabila pulang dari suatu tempat, bersalaman ketika bertemu.
5.      Norma Hukum ( laws )
Norma hukum adalah norma yang mengatur kehidupan sosial kemasyarakatan yang berasal dari kitab undang-undang hukum yang berlaku di negara kesatuan republik indonesia untuk menciptakan kondisi negara yang damai, tertib, aman, sejahtera, makmur dan sebagainya.
Contoh :
-          Tidak melanggar rambu lalu-lintas walaupun tidak ada polantas
-          Menghormati pengadilan dan peradilan di Indonesia
-          Taat membayar pajak
-          Menghindari KKN / korupsi kolusi dan nepotisme

    C.   Proses Sosial Assosiatif
Adalah proses sosial yang menuju terbentuknya persatuan/integrasi sosial dan mendorong terbentuknya pranata, lembaga atau organisasi sosial. Hubungan sosial asosiatif cenderung menjalin kesatuan dan meningkatkan solidaritas anggota kelompok.Yang termasuk proses sosial assosiatif, antara lain:
1.      Kerja sama (Cooperation)
Adalah usaha bersama antara individu dengan individu lainnya, antar individu dengan kelompok atau kelompok dengan kelompok untuk mencapai tujuan bersama. Kerjasama ialah bentuk utama dari proses interaksi sosial, karena pada dasarnya individu atau kelompok melaksanakan interaksi sosial untuk memenuhi kebutuhan bersama. Kerja sama timbul saat seseorang menyadari bahwa mereka punya kepentingan bersama. Kerja sama menuntut adanya pembagian kerja dan keadilan, sehingga rencana kerja sama dapat tercapai dengan baik untuk mencapai tujuan bersama. Kerja sama akan bertambah kuat bila ada bahaya dari luar yang mengancam kelompoknya, seperti tantangan alam yang ganas, pekerjaan yang membuutuhkan tenaga masal, musuh dari luar, daan upacara  keagamaan sakral. Kerjasama lebih lanjut dibedakan lagi dengan :
a.       Kerjasama Spontan (Spontaneous Cooperation) : Kerjasama yang sertamerta
b.      Kerjasama Langsung (Directed Cooperation) : Kerjasama yang merupakan hasil perintah atasan atau penguasa
c.       Kerjasama Kontrak (Contractual Cooperation) : Kerjasama atas dasar tertentu
d.      Kerjasama Tradisional (Traditional Cooperation) : Kerjasama sebagai bagian atau unsur dari sistem sosial.
Ditinjau dari segi pelaksanaannya, ada berbagai bentuk kerja sama:
a.       Kerukunan, tolong menolong, dan gotong royong (kerja bakti)
b.      Bergaining, yaitu kerja sama yang pelaksanaannya dengan perjanjian tentang pertukaran barang-barang atau jasa antara dua organisasi atau lebih.
c.       Kooptasi (cooptation), yaitu suatu proses penerimaan unsur-unsur baru dalam kepemimpinan atau pelaksanaan politik dalam suatu organisasi sebagai salah satu cara menjaga stabilitas dan menghindari terjadinya kegoncangan.
d.      Koalisi (coalition), yaitu kombinasi antara 2 organisasi atau lebih yang punya tujuan sama. Biasanya terjadi pada partai politik.
e.       Joint venture, yaitu kerja sama dalam pengusahaan proyek-proyek tertentu. Contohnya kerjasama antara PT Exxon mobil Co.LTD dengan PT Pertamina dalam mengelola proyek penambangan minyak di Blok Cepu.
2.      Akomodasi (Accommodation)
Dapat diartikan sebagai suatu keadaan atau sebagai suatu proses. Sebagai keadaan, akomodasi adalah suatu bentuk keseimbangan dalam interaksi antarindividu atau kelompok manusia dalam kaitannya dengan norma sosial dan nilai sosial yang berlaku. Akomodasi merupakan keadaan di mana hubungan-hubungan di antara unsur-unsur sosial dalam keselarasan dan keseimbangan, sehingga warga masyarakat dapat dengan mudah menyesuaikan dirinya dengan harapan-harapan atau tujuan-tujuan masyarakat. Sebagai proses, akomodasi menunjuk pada usaha-usaha manusia untuk meredakan suatu pertentangan, yaitu usaha-usaha untuk mencapai kestabilan. Akomodasi merupakan upaya-upaya menghindarkan, meredakan atau mengakhiri konflik atau pertikaian.
Akomodasi timbul karena para pihak berusaha untuk mencapai titik keseimbangan(equilibrium) yang berfungsi untuk meredakan pertentangan agar tercapai kestabilan.
Gillin dan Gillin menyatakan bahwa akomodasi merupakan istilah yang dipakai oleh para sosiolog untuk menggambarkan keadaan yang sama dengan pengertian adaptasi yang digunakan oleh para ahli biologi untuk menggambarkan proses penyesuaian mahluk hidup dengan lingkungan alam di mana ia hidup.
Tujuan akomodasi:
a.      Mengurangi pertentangan antarindividu, individu-kelompok atau antarkelompok sebagai akibat adanya perbedaan pendapat atau faham. Dalam hal ini akomodasi diarahkan untuk memperoleh sintesa baru dari faham-faham yang berbeda.
b.      Mencegah meledaknya pertentangan untuk sementara waktu.
c.      Memungkinkan terjadinya kerja sama antara kelompok-kelompok sosial yang hidupnya terpisah sebagai akibat faktor-faktor psikologis dan kebudayaan.
d.     Mengusahakan peleburan antara kelompok-kelompok sosial yang terpisah.
Akomodasi mempunyai beberapa bentuk, antara lain:
a.         Koersi (coercion), merupakan bentuk akomodasi yang prosesnya melalui paksaan fisik maupun psikologis. Dalam koersi, ada pihak yang lemah dan ada pihak yang kuat.
b.        Kompromi (compromise), merupakan bentuk akomodasi yang terjadi karena pihak yang bersengketa saling mengurangi tuntutannya agar tercapai kesepakatan.
c.         Arbitrasi (arbitration), merupakan bentuk akomodasi dengan menggunakan jasa pihak ketiga karena pihak yang bersengketa tidak mampu menyelesaikan persengketaan. Pihak ketiga ini ditunjuk oleh yang bersengketa atau pihak yang berwenang.
d.        Mediasi (mediation), bentuk ini hampir mirip dengan arbitrasi, hanya saja pihak ketiganya netral dan tidak bisa memutuskan. Ia hanya bisa mengusahakan jalan damai tapi tidak mempunyai wewenang untuk menyelesaikan masalah.
e.         Konsiliasi (consiliation), merupakan usaha untuk mempertemukan keinginan-keinginan dari pihak yang berselisih untuk mencapai mufakat.
f.         Adjudikasi adalah cara penyelesaian perkara lewat pengadilan.
g.        Toleransi adalah bentuk akomodasi tanpa persetujuan formal. Kadang kala toleransi timbul secara tidak sadar dan spontan akibat reaksi alamiah individu.
h.        Perang dingin (Stalemate), suatu akomodasi dimana pihak-pihak yang bertentangan karena mempunyai kekuatan yang seimbang berhenti pada satu titik tertentu dalam melakukan pertentangannya.
i.          Displacement, yaitu menghindari konflik dengan mengalihkan perhatian.
3.      Asimilasi
Adalah upaya untuk mengurangi perbedaan antar individu/kelompok untuk menghasilkan suatu kesepakatan berdasarkan kepentingan dan tujuan bersama. Asimilasi terjadi pada masyarakat yang berbeda kebudayaan sehingga terbentuk kebudayaan baru dalam waktu lama. Asimilasi merupakan proses sosial tingkat lanjut yang ditandai oleh adanya upaya-upaya mengurangi perbedaan serta mempertinggi kesatuan tindakan, sikap dan proses-proses mental di antara orang-perorangan atau kelompok-kelompok dengan memperhatikan kepentingan atau tujuan bersama. Asimilasi dapat terjadi setelah melalui tahap kerja sama dan akomodasi. Asimilasi mempunyai syarat-syarat sebagai berikut:
a.       Terdapat sejumlah kelompok yang punya kebudayaan berbeda.
b.      Terjadi pergaulan antarindividu dan kelompok secara intensif dalam waktu yang lama. Artinya, stimulan dan tanggapan-tanggapan dari pihak-pihak yang mengadakan asimilasi harus sering dilakukan dan suatu keseimbangan tertentu harus dicapai dan dikembangankan.
c.       Kebudayaan masing-masing kelompok mengalami perubahan dan penyesuaian diri.
d.      Interaksi sosial tersebut bersifat suatu pendekatan terhadap pihak lain, dimana pihak yang lain tadi juga berlaku sama.
e.       Interaksi sosial tersebut tidak mengalami halangan-halangan atau pembatasan-pembatasan.
f.       Interaksi sosial tersebut bersifat langsung dan primer.
Faktor-faktor yang mendukung terjadinya asimilasi:
a.       Sikap menghargai dan menghormati orang lain dan kebudayaannya.
b.      Sikap terbuka dari golongan yang berkuasa dalam masyarakat.
c.       Persamaan dalam unsur budaya secara universal.
d.      Terjadinya perkawinan campur antarkelompok yang berbeda budaya (amaigamation).
e.       Mempunyai musuh yang sama dan meyakini kekuatan masing-masing untuk menghadapi musuh tersebut.
f.       kesempatan-kesempatan yang seimbang di bidang ekonomi
g.      sikap tebuka dari golongan yang berkuasa dalam masyarakat
h.      persamaan dalam unsur-unsur kebudayaan.
Faktor yang menjadi penghalang asimilasi:
a.       Terisolasinya kehidupan suatu golongan tertentu.
b.      Kurangnya pengetahuan tentang kebudayaan baru
c.       Adanya prasangkan buruk terhadap kebudayaan baru.
d.      Adanya perasaan bahwa kebudayaan kelompok tertentu lebih tinggi dari kebudayaan kelompok lainnya, sehingga tidak mau menerima kebudayaan baru
e.       Adanya perbedaan ciri-ciri fisik, seperti tinggi badan, warna kulit, atau warna rambut.
f.       In-Group-Feeling yang kuat menjadi penghalang berlangsungnya asimilasi. In Group Feeling berarti adanya suatu perasaan yang kuat sekali bahwa individu terikat pada kelompok dan kebudayaan kelompok yang bersangkutan.
g.      Gangguan dari golongan yang berkuasa terhadap minoritas lain apabila golongan minoritas lain mengalami gangguan-gangguan dari golongan yang berkuasa
h.      Faktor perbedaan kepentingan yang kemudian ditambah dengan pertentangan-pertentangan pribadi.
Menurut Molten M.Gordon, asimilasi dapat dibagi menjadi lima macam yaitu;
a.       Asimilasi kultural yaitu satu etnis mulai menyesuaikan diri dengan budaya etnis lainnya.
b.      Asimilasi struktural yaitu relatif ada persamaan dari status ekonomi,tingkat pendidikan,dan partisipasi semua etnis dalam kegiatan sosial kemasyarakatan.
c.       Asimilasi perkawinan yaitu perkawinan antar etnis relatif seing terjadi dan mulai diterima sebagai kewajaran.
d.      Asimilasi identifikasi yaitu memuat rasa kebanggaan bersama atas dasar nasionalitas dan kedaerahaan,bukan lagi atas dasar etnis.
e.       Asimilasi prilaku tanpa prasangka yaitu hilangnya stereotip negatif yang dialamatkan pada etnis-etnis tertentu dan tidak ada kasus konflik pribadi.
4.      Akulturasi
Adalah hasil perpaduan dua kebudayaan berbeda yang membentuk suatu kebudayaan baru dengan tidak menghilangkan ciri-ciri kebudayaan masing-masing. Proses akulturasi berlangsung dalam waktu yang lama. Akulturasi disini dapat berupa akulturasi bahasa, kepercayaan, organisasi sosial, ilmu pengetahuan, maupun teknologi.
Unsur- unsur yang mudah diterima dalam akulturasi antara lain:
a.       kebudayaan materil
b.      teknologi ekonomi yang manfaatnya cepat dirasakan dan mudah dioprasikan
c.       kebudayaan  yang mudah disesuaikan dengan kondisi setempat, misalnya kesenian,
d.      olahraga, dan hiburan.
e.       kebudayaan yang pengaruhnya  kecil, misalnya model pakaian dan model potongan rambut.
Golongan individu yang mudah menerima budaya asing yaitu:
a.       Golongan muda yang belum memiliki identitas dan kepribadian yang mantap (masa berjiwa labil dan emosional)
b.      Golongan masyarakat yang hidupnya masih belum memiliki status penting.
c.       Kelompok masyarakat yang hidupnya tertekan, misalnya kaum minoritas, pengangguran dan penduduk terpencil.
Unsur kebudayaan  yang sukar diterima dalam akulturasi:
a.       Kebudayaan yang mendasari pola pikir masyarakat, misalnya unsur keagamaan dan falsafah hidup
b.      Kebudayaan yang mendasari proses sosialisasi yang sangat meluas dalam kehidupan masyarakat, misalnya makanan pokok, sopan santun makan, dan mata pencaharian.
Golongan atau individu yang sukar menerima akulturasi:
a.       Golongan tua yang masih terikat tradisi lama
b.      Kelompok masyarakat yang sudah memiliki status penting
c.       Kelompok masyarakat yang memisahkan diri secara ekstrim, misalnya masyarakat  yang menganut aliran kepercayaan ortodok atau aliran sesa.

     D.    Proses Sosial Disosiatif (oposisi)
Merupakan suatu cara berjuang melawan seseorang atau sekelompok manusia untuk mencapai tujuan tertentu. Proses sosial disosiatif cenderung mengarah pada perpecahan suatu masyarakat. Proses disosiatif sering disebut sebagai oppositional proccesses, yang persis halnya dengan kerjasama, dapat ditemukan pada setiap masyarakat, walaupun bentuk dan arahnya ditentukan oleh kebudayaan dan sistem sosial masyarakat bersangkutan. Oposisi dapat diartikan sebagai cara berjuang melawan seseorang atau sekelompok manusia untuk mencapai tujuan tertentu. Pola-pola oposisi tersebut dinamakan juga sebagai perjuangan untuk tetap hidup (struggle for existence).Proses sosial disosiatif meliputi persaingan (competition), kontravensi, dan pertentangan (conflict). Yang termasuk proses sosial disosiatif antara lain:
1.      Persaingan (Competition)
adalah proses sosial ketika individu-individu/kelompok-kelompok manusia bersaing untuk mendapatkan sesuatu. Persaingan atau competition dapat diartikan sebagai suatu proses sosial dimana individu atau kelompok manusia yang bersaing mencari keuntungan melalui bidang-bidang kehidupan yang pada suatu masa tertentu menjadi pusat perhatian umum (baik perseorangan maupun kelompok manusia) dengan cara menarik perhatian publik atau dengan mempertajam prasangka yang telah ada tanpa mempergunakan ancaman atau kekerasan. Persaingan terjadi hampir di setiap bidang kehidupan. Namun persaingan harus dilakukan secara jujur dan sportif. Persaingan mempunya dua tipe umum:
a.       Bersifat Pribadi : Individu, perorangan, bersaing dalam memperoleh kedudukan. Tipe ini dinamakan rivalry.
b.      Bersifat Tidak Pribadi : Misalnya terjadi antara dua perusahaan besar yang bersaing untuk mendapatkan monopoli di suatu wilayah tertentu.
Bentuk-bentuk persaingan :
a.       Persaingan ekonomi : timbul karena terbatasnya persediaan dibandingkan dengan jumlah konsumen
b.      Persaingan kebudayaan : dapat menyangkut persaingan bidang keagamaan dan pendidikan.
c.       Persaingan kedudukan dan peranan : di dalam diri seseorang maupun di dalam kelompok terdapat keinginan untuk diakui sebagai orang atau kelompok yang mempunyai kedudukan serta peranan terpandang.
d.      Persaingan ras : merupakan persaingan di bidang kebudayaan. Hal ini disebabkan karena ciri-ciri badaniyah terlihat dibanding unsur-unsur kebudayaan lainnya.
Persaingan dalam batas-batas tertentu dapat mempunyai beberapa fungsi:
a.       Menyalurkan keinginan individu atau kelompok yang bersifat kompetitif
b.      Sebagai jalan dimana keinginan, kepentingan serta nilai-nilai yang pada suatu masa medapat pusat perhatian, tersalurkan dengan baik oleh mereka yang bersaing.
c.       Sebagai alat untuk mengadakan seleksi atas dasar seks dan sosial. Persaingan berfungsi untuk mendudukan individu pada kedudukan serta peranan yang sesuai dengan kemampuannya.
d.      Sebagai alat menyaring para warga golongan karya (”fungsional”)
Hasil suatu persaingan terkait erat dengan pelbagai faktor, antara lain:
a.       Kepribadian seseorang
b.      Kemajuan : Persaingan akan mendorong seseorang untuk bekerja keras dan memberikan sahamnya untuk pembangunan masyarakat.
c.       Solidaritas kelompok : Persaingan yang jujur akan menyebabkan para individu akan saling menyesuaikan diri dalam hubungan-hubungan sosialnya hingga tercapai keserasian.
d.      Disorganisasi : Perubahan yang terjadi terlalu cepat dalam masyarakat akan mengakibatkan disorganisasi pada struktur sosial.
2.      Kontravensi (Contravetion)
Adalah proses sosial yang berada di antara persaingan dan pertentangan. Kontravensi biasanya bersifat rahasia. Dalam kontravensi, lawan tidak diserang secara fisik tapi secara psikologis sehingga ia menjadi tidak tenang. Sikap mental atau perasaan yang tersembunyi dapat berupa rasa curiga, tidak suka, atau kebencian. Contoh kontravensi misalnya: fitnah, penghasutan, penyebaran desas-desus, pencemaran nama baik, pembocoran rahasia orang lain, protes, demonstrasi dan lain-lain. Bentuk kontraversi menurut Leo von Wiese dan Howard Becker ada 5 :
a.       Yang umum meliputi perbuatan seperti penolakan, keenganan, perlawanan, perbuatan menghalang-halangi, protes, gangguang-gangguan, kekerasan, pengacauan rencana
b.      Yang sederhana seperti menyangkal pernyataan orang lain di muka umum, memaki-maki melalui surat selebaran, mencerca, memfitnah, melemparkan beban pembuktian pada pihak lain.
c.       Yang intensif seperti penghasutan, menyebarkan desas desus yang mengecewakan pihak lain
d.      Yang rahasia seperti mengumumkan rahasian orang, berkhianat.
e.       Yang taktiss seperti mengejutkan lawan, mengganggu dan membingungkan pihak lain.
Menurut Leo von Wiese dan Howard Becker ada 3 tipe umum kontravensi:
a.       Kontraversi generasi masyarakat : lazim terjadi terutama pada zaman yang sudah mengalami perubahan yang sangat cepat
b.      Kontraversi seks : menyangkut hubungan suami dengan istri dalam keluarga.
c.       Kontraversi Parlementer : hubungan antara golongan mayoritas dengan golongan minoritas dalam masyarakat.baik yang menyangkut hubungan mereka di dalam lembaga legislatif, keagamaan, pendidikan, dst.
Tipe Kontravensi :
a.       Kontravensi antar masyarakat setempat, mempunyai dua bentuk :
2)      Kontravensi antar masyarakat setempat yang berlainan (intracommunity struggle)
3)      Kontravensi antar golongan-golongan dalam satu masyarakat setempat (intercommunity struggle)
b.      Antagonisme keagamaan
c.       Kontravensi Intelektual : sikap meninggikan diri dari mereka yang mempunyai latar belakang pendidikan yang tinggi atau sebaliknya
d.      Oposisi moral : erat hubungannya dengan kebudayaan.
3.      Konflik
Adalah proses sosial yang terjadi ketika pihak yang satu berusaha menyingkirkan pihak yang lain dengan cara menghancurkan atau membuatnya tidak berdaya. Konflik muncul karena adanya perbedaan perasaan, kebudayaan ataupun perbedaan kepentingan. Pribadi maupun kelompok menydari adanya perbedaan-perbedaan misalnya dalam ciri-ciri badaniyah, emosi, unsur-unsur kebudayaan, pola-pola perilaku, dan seterusnya dengan pihak lain. Ciri tersebut dapat mempertajam perbedaan yang ada hingga menjadi suatu pertentangan atau pertikaian. Pertikaian atau konflik merupakan proses sosial seperti halnya kompetisi atau persaingan, hanya bedanya pada pertikaian disertai dengan ancaman dan/atau tindak kekerasaan, baik fisik maupun nonfisik. Pertikaian dapat timbul karena:
a.       perbedaan individual, berupa pendirian atau perasaan
b.      perbedaan kebudayaan, berupa perbedaan sistem nilai atau norma
c.       perbedaan kepentingan, berupa kepentingan ekonomi atau politik
d.      perubahan sosial dan budaya yang berlangsung cepat sehingga para warga masyarakat kesulitan menyesuaikan diri dengan keadaan baru, misalnya antara kelompok yang mempertahankan status quo dengan kelompok reformis (pembaru).
Pertentangan dapat pula menjadi sarana untuk mencapai keseimbangan antara kekuatan-kekuatan dalam masyarakat. Timbulnya pertentangan merupakan pertanda bahwa akomodasi yang sebelumnya telah tercapai. Pertentangan mempunyai beberapa bentuk khusus:
b.      Pertentangan pribadi
c.       Pertentangan Rasial : dalam hal ini para pihak akan menyadari betapa adanya perbedaan antara mereka yang menimbulkan pertentangan
d.      Pertentangan antara kelas-kelas sosial : disebabkan karena adanya perbedaan kepentingan
e.       Pertentangan politik : menyangkut baik antara golongan-golongan dalam satu masyarakat, maupun antara negara-negara yang berdaulat
f.       Pertentangan yang bersifat internasional : disebabkan perbedaan-perbedaan kepentingan yang kemudian merembes ke kedaulatan negara
Akibat-akibat bentuk pertentangan
a.       Tambahnya solidaritas in-group
b.      Apabila pertentangan antara golongan-golongan terjadi dalam satu kelompok tertentu, akibatnya adalah sebaliknya, yaitu goyah dan retaknya persatuan kelompok tersebut.
c.       Perubahan kepribadian para individu
d.      Hancurnya harta benda dan jatuhnya korban manusia
e.       Akomodasi, dominasi, dan takluknya salah satu pihak
Study Kasus

Pamekasan-Wanita pekerja keras, barangkali sebutan itu cocok untuk sejumlah ibu-ibu asal desa Grujughen, kecamatan Larangan, Pamekasan. Setiap hari menekuni  pekerjaannya sebagai pengangkut batu bata untuk membantu suami mereka mencari nafkah. Pekerjaan  sebagai pengangkut batu bata terpaksa di lakukan oleh sejumlah ibu-ibu asal desa Grujughen, Larangan, Pamekasan. Pekerjaan yang sebenarnya harus  di lakukan oleh para kaum lelaki ini menjadi pekerjaan para ibu-ibu yang tidak memiliki keahlian lain. Sekalipun sebagai pengangkut batubata, kaum ibu-ibu ini nampaknya sudah terbiasa dengan pekerjaan berat ini, terbukti sekalipun harus keluar masuk jurang dengan beberapa batu-bata di kepalanya, sepertinya sudah terbiasa. Jarak yang di tempuh dari jurang tempat batu bata itu di buat lumayan jauh. Menurut Ibu Rohemah salah seorang pekerja pengangkut batu bata, pekerjaan ini sudah lama ia tekuni, sekalipun pendapatan dari pekerjaan ini terbilang sedikit, namun ibu satu anak ini mengaku senang memiki penghasilan yang tidak jauh dari tempat tinggalnya.
Analisa berdasarkan norma-norma yang berlaku dalam masyarakat.
-          Dilihat dari norma agama
Dalam agama, seorang wanita boleh saja bekerja asalkan mendapat persetujuan dari pihak suami dan tidak meninggalkan tugasnya sebagai ibu rumah tangga. Perekonomian yang rendah (kemiskinan) memaksa seorang wanita untuk bekerja membantu suami. Sehingga dilihat dari sisi agama, selama berada dalam taraf tidak berlebihan, seorang wanita boleh saja bekerja.
-          Dilihat dari norma kesusilaan
Pekerjaan kasar yang banyak dilakukan para ibu di Pamengkasan tersebut merupakan pekerjaan laki-laki. Sehingga, banyak yang mengecap tidak bagus bahkan melecehkan pekerjaan yang mereka lakukan. Tak sedikit pula masalah-masalah rumah tangga timbul bersumber pada kerjaan sang wanita, hingga menjadi besar bahkan mampu menghancurkan rumah tangga itu sendiri. Lingkungan wanita pekerjapun sangat riskan menimbulkan fitnah, mengingat dia adalah wanita yang sudah bersuami. Hal ini dianggap tidak patut bagi masyarakat Indonesia.
-          Dilihat dari norma kebiasaan
Pola didik anak pada wanita pekerja sangat berbeda dengan mereka yang 100% ibu rumah tangga. Waktu bersama keluarga untuk mereka yang bekerja pastinya lebih sedikit daripada mereka yang hampir setiap hari di rumah. Hal ini bisa berefek pada kurangnya perhatian dan pengawasan pergaulan anak, bisa juga keterbatasan kesempatan mengikuti perkembangan fisik mental ataupun psikologi anak. Menjadi wanita pekerja apalagi apabila dalam posisi dan penghasilan yang baik bisa jadi membuat wanita tersebut menjadi merasa mampu memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri, apabila berlebihan akan menurunkan apresiasi mereka terhadap suaminya. Namun, menjadi wanita pekerja pun banyak sekali manfaatnya. Mampu mencari uang sendiri otomatis akan membantu perekonomian keluarga.


 
BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Norma merupakan ukuran yang digunakan oleh masyarakat  apakah tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang merupakan tindakan yang wajar dan dapat diterima karena sesuai dengan harapan sebagian besar warga masyarakat ataukah merupakan tindakan yang menyimpang karena tidak sesuai dengan harapan sebagian besar warga masyarakat. Wujud nyata dari keseimbangan ini adalah keteraturan sosial, yaitu kondisi di mana cara berfikir, berperasaan dan bertindak serta interaksi sosial di antara para warga masyarakat selaras (konformis) dengan nilai-nilai dan norma-norma sosial yang belaku dalam masyarakat yang besangkutan. Keteraturan sosial akan tercipta dalam masyarakat apabila:
  1.       terdapat sistem norma sosial yang jelas. Jika norma dalam masyarakat tidak jelas akan menimbulkan keadaan yang dinamakan anomie (kekacauan norma).
    2.       individu atau kelompok dalam masyarakat mengetahui dan memahami nilai dan norma-norma yang berlaku
    3.       individu atau kelompok menyesuaikan tindakan-tindakannya dengan nilai dan norma-norma yang berlaku
    4.       berfungsinya sistem pengendalian sosial (social control

Bagikan ke :

Facebook Google+ Twitter Digg Technorati Reddit

Ditulis Oleh : putrajunio ~ The Secret Blog

Muh.Akram Anda sedang membaca artikel berjudul CONTOH MAKALAH PENDIDIKAN SOSIOLOGI TENTANG "NORMA SOSIAL, NILAI SOSIAL DAN PROSES SOSIAL" yang ditulis oleh The Secret Blog yang berisi tentang : Dan Maaf, Anda tidak diperbolehkan mengcopy paste artikel ini.

Blog, Updated at: 9:39 PM

1 comments :

  1. Bagai anda yang membutuhkan penghasilan pasif..
    Silahkan rekomodasikan pada teman-teman anda di website kami http://titipdana.com ..
    Dapatkan 2% dari setiap invetasi teman anda, oppp jangan lupa daftar terlebih dahulu....

    ReplyDelete

The Secret Blog © 2014. All Rights Reserved.
SEOCIPS Areasatu