Secara umum,
etika menuntut kejujuran dan dalam iptek ini berarti kejujuran ilmiah (scientific honesty). Mengubah, menambah,
dan mengurangi data demi kepentingan tertentu termasuk dalam ketidakjujuran
ilmiah. Mengubah dan menambah data dengan rekaan sendiri dapat dimaksudkan agar
kurvanya memperlihatkan kecenderungan yang diinginkan. Mungkin penelitinya
sendiri yang menginginkan agar hasil penelitiannya sesuai dengan teori yang
sudah mapan. Mungkin penaja (sponsor) peneliti itu yang ingin menonjolkan citra
produk industrinya. Mereka-reka data semacam itu merupakan the sin of commission. Sebaliknya membuang sebagian data yang
“memperburuk” hasil penelitian adalah the
sin commission. Penghapusan data yagn “jelek” itu mungkin dimaksudkan oleh
penelitinya agar analisis datanya memperlihatkan keterandalan (realibility) yang lebih baik. Lebih
jahat lagi kalau dosa komisi itu dilakukan untuk menyembunyikan efek samping
yang negatif dari produk yang diteliti. Ketidakjujuran ilmiah semacam ini
pernah dilakukan peneliti yang ditaja pabrik penyedap rasa (monosodium glutamate) di Thailand.
Kalau data yang
dibuang itu dinilai sebagai penyimpangan dari kelompok yang sedang diteliti,
dan karenanya harus ikut diolah, kejujuran ilmiah menuntut penjelasan tentang
penghapusannya. Perlu juga disebutkan patokan yang dipakai untuk menentukan
ambang nilai data yang harus ikut dianalisis, misalnya patokan Chauvenet.
Sekarang umat
manusia menghadapi masalah-masalah yang sangat serius, yang menyangkut
teknologi dan dampaknya pada lingkungan. Kenyataan ini memunculkan
pertanyaan-pertanyaan yang mendasar tentang etika:
a. Norma-norma
etika (dan agama) yang seperti apakah yang harus kita patuhi dalam penelitian
di bidang bioteknologi, fisika nuklir dan zarah keunsuran, serta astronomi dan
astrofisika?
b. Dalam
penelitian kedokteran dan genetika, apakah arti kehidupan?
c. Dalam
penelitian dampak teknologi terhadap lingkungan, bagaimana seharusnya hubungan
manusia dengan alam, baik yang nirnyawa (the
inanimate world) maupun yang bernyawa.
d. Apakah
masyarakat yang baik itu, dan dapatkah dikembangkan pengertian yang universal
tentang kebaikan bersama yang melampaui individualisme, nasionalisme, dan
bahkan antroposentrisme?
Dalam bioteknologi
(termasuk rekayasa genetika) dan kedokteran, pertanyaan tentang arti, mulai dan
berakhirnya kehidupan sangat penad (relevant).
Apakah orang yang berada dalam keadaan koma dan fungsi faal serta
metabolismenya harus dipertahankan dengan alat-alat kedokteran elektronik dalam
jangka panjang yang tidak tertentu masih mempunyai kehidupan yang berarti ? Tak
bolehkah ia minta (misalnya sebelum terlelap dalam keadaan seperti itu), atau
diberi, euthanasia berdasarkan informed consent dari keluarganya yang
paling dekat? Ini mengacu ke arti dan berakhirnya kehidupan. Mulainya
kehidupan, penting untuk diketahui atau ditetapkan (dengan pertimbangan ilmu
dan agama) untuk menentukan etis dan tidaknya menstrual regulation (“MR”) dan aborsi, terutama dalam hal indikasi
medis dari risiko bagi ovum yang telah dibuahi dan terlebih-lebih lagi bagi
ibunya, kurang meyakinkan.
Bioteknologi/rekayasa
genetika mungkin hanya boleh dianggap etis jika tingkat kegagalannya yang
mematikan embrio relative rendah dan – bila menyangkut manusia – hanya mengarah
ke eugenika negatif. Tanaman dan
organisme harus disikapi dengan hati-hati, baik dari segi perkembangan jangka
panjangnya yang secara antropo sentries mungkin membahayakan kehidupan kita,
maupun dari segi pengaturannya dalam tata hukum dan ekonomi internasional yang
biasanya lebih menguntungkan negara-negara maju. Etiskah untuk mematenkan
organisme dan tanaman yang telah diubah secara genetic (genetically modified)? Adilkah itu dan apakah itu tidak mengancam
kelestarian plasma nutfah? Keadilan yang dimaksudkan di sini adalah keadilan
agihan (distributive justice).
Pengagihannya bukan hanya secara spatial,
tetapi juga secara temporal. Dimensi
spatiotemporal dari keadilan distributive ini tersirat dalam pengertian
tentang “pembangunan yang terlanjutkan” (sustainable
development) menurut Gro Harlem Brundtland.
Anda sedang membaca artikel berjudul
0 comments :
Post a Comment