Ajaran Islam memberikan petunjuk dasar berkenaan dengan
masalah ekonomi tersebut. Diantaranya:
1. Barang dan jasa
Barang dan jasa yang
diproduksi dalam ekonomi islam didasarkan kepada kaidah pokok dalam muamalah.
Yaitu: apa saja dibolehkan, kecuali yang dilarang. Ini berarti bahwa barang dan
jasa yang diproduksi hendaknya barang dan jasa yang halal, bukan yang
diharamkan.
Adapun jenis-jenis barang
yang haram diperjual belikan diantaranya:
a. Menjual atau membeli anjing kecuali
anjing pemburu.
b.Bangkai, darah, daging babi dan
daging binatang yang disembelih atas nama selain Allah.
c. Khamar dan sejenisnya.
2. Perhatian kepada karyawan
Hubungan antara pengusaha dan karyawan
diatur dalam tata hubungan berdasarkan atas penghargaan terhadap derajat
manusia sebagai makhluk allah yang mulia, Karena itu eturan ketenagakerjaan
senantiasa diatur dalm hubungan yang sehat dan saling menghargai.
Tenaga kerja ditempatkan bukan hanya sebagai
batas alat produksi, tetapi ditempatkan dan dihargai sebagai manusia, karena itu,
sistem pengupahan ditata secara adil berdasarkan pengalaman dan kemampuan yang
dimilikinya sehingga para pekerja dapat merencanakan dengan jelas dan memacu
mereka bekerja untuk mengejar prestasi kerjanya.
Dalam hal
pengupahan ini hak-hak pekerja diperhatikan dengan sungguh-sungguh oleh
pengusaha, bahkan hak mereka dapat diberikan tanpa ditunda-tunda. Pemberian hak
yang wajar dan manusiawi kepada pegawai akan berdampak terhadap produktivitas
kerja mereka, sebaliknya pengabaian terhadap hak-hak pekerja melahirkan
inevesiensi yang dapat merugikan perusahaan seperti pemogokan dan sebagainya.
Demikian
pula dalam hal kewajiban para pekerja, islam mengajarkan untuk melaksanakan
tugasnya dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab terhadap
kelancaran dan kemajuan perusahaannya, karena kewajiban bekerja bukan hanya
kebutuhan memenuhi kebutuhan material saja, melainkan juga tugas hidup sebagai
manusia, sekaligus tugas pengabdian (Ibadah) kepada Allah.
3. Sistem distribusi
Distribusi
barang dan jasa menurut ajaran islam hendaknya didasrkan kepada kelancaran
untuk segera sampai ketangan konsumen serta tidak ada dirugikan karena itu
aspek kedailan dalam pendistribusian barang dan jasa sangat ditekankan.
Upaya-upaya yang dapat merugikan konsumen terutama yang dapat mempermainkan
harga akibat distribusi yang tidak lancar harus dijauhkan.
Monopoli dan oligopoly dalam ekonomi tidak
sesuai dengan ajaranm islam, sebab monopoli akan melahirkan penguasaan sector
ekonomi oleh sebagian masyrakat yang memiliki modal besar saja dengan demikian
dapat terjadi kesenjangan antara pengusaha besar dan pengusaha kecil. Persaingan,
yang tidak sehat dan pada akhirnya merugikan masyarakat banyak.
Islam mengajarkan keadilan dan pemerataan
ekonomi dan kesempatan berusaha, sehingga setiap orang dapat memperoleh hasil
usaha sebagaimana yang mereka usahakan. Hal ini memerlukan iklim usaha yang
sehat pula melalui peraturan dan mekanisme pasar, yang dapat menjamin
terciptanya keadilan ekonomi.
4. Kepuasan kedua pihak
Jual beli dalam konsep islam didasarkan atas
kesukaan kedua pihak untuk membeli dan menjual sehingga tidak ada perasaan menyesal
setelah peristiwa jual beli berlangsung. Jual beli da;lam keadaan terpaksa atau
dipaksakan oleh salah satu pihak, baik pembeli maupun penjual, bukanlah cara
yang sesuai dengan ajaran islam. Karena itu tidak sah jual beli dibawah
ancaman, ketakutan dan keterpaksaan.
Aspek saling menguntungkan dan saling
meridhoi merupakan cirri utama dari konsep islam, karena itu hal-hal yang
menggangu kedua aspek diatas perlu sekali diperhatikan agar jual beli dapat
terhindar dari kekecewaan dan kerugian.
Kemudian landasan nilai yang menjadi tumpuan tegaknya sistem
ekonomi Islam adalah sebagai berikut:
Nilai dasar sistem
ekonomi Islam:
1) Hakikat pemilikan adalah
kemanfaatan, bukan penguasaan.
2) Keseimbangan ragam aspek dalam diri
manusia.
3) Keadilan antar sesama manusia.
Nilai instrumental sistem ekonomi Islam:
1) Kewajiban zakat.
2) Larangan riba.
3) Kerjasama ekonomi.
4) Jaminan sosial.
5) Peranan negara.
Nilai filosofis sistem ekonomi Islam:
1) Sistem ekonomi Islam bersifat terikat
oleh nilai.
2) Sistem ekonomi Islam bersifat
dinamik, dalam arti penelitian dan pengembangannya berlangsung terus-menerus.
Nilai normatif sistem ekonomi Islam:
1) Landasan aqidah.
2) Landasan akhlaq.
3) Landasan syari'ah.
4) Al-Qur'anul Karim.
5) Ijtihad (Ra'yu), meliputi
qiyas, masalah mursalah, istihsan, istishab, dan urf.
Anda sedang membaca artikel berjudul
0 comments :
Post a Comment