Etika
Profesi Akuntansi
Merupakan
suatu ilmu yang membahas perilaku perbuatan
baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia
terhadap pekerjaan yang
membutuhkan pelatihan dan
penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus sebagai Akuntan.
Dalam perkembangan Profesi
Akuntan dibagi menjadi empat fase:
a. Akuntan
Publik adalah seorang praktisi dan gelar profesional yang diberikan kepada
akuntan di Indonesia yang telah mendapatkan izin dari Menteri Keuangan RI untuk
memberikan jasa audit umum dan review atas laporan keuangan, audit kinerja dan
audit khusus serta jasa dalam bidang non-atestasi lainnya seperti jasa
konsultasi, jasa kompilasi, dan jasa-jasa lainnya yang berhubungan dengan akuntansi
dan keuangan.
b. Akuntan
Pemerintah adalah
akuntan yang bekerja pada badan-badan pemerintah seperti di departemen, BPKP dan BPK,
Direktorat Jenderal Pajak
dan lain-lain.
c. Akuntan
Pendidik adalah
akuntan yang bertugas dalam pendidikan akuntansi yaitu mengajar, menyusun
kurikulum pendidikan akuntansi dan melakukan penelitian di bidang akuntansi.
d. Akuntan
Manajemen adalah
akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan atau organisasi. Tugas yang
dikerjakan adalah penyusunan sistem akuntansi, penyusunan laporan akuntansi
kepada pihak intern maupun ekstern perusahaan, penyusunan anggaran, menangani masalah
perpajakan dan melakukan
pemeriksaan intern.
Di
Indonesia, etika akuntan menjadi isu yang sangat menarik. Tanpa etika, profesi
akuntansi tidak akan ada karena fungsi akuntansi adalah penyedia informasi
untuk proses pembuatan keputusan bisnis oleh para pelaku bisnis. Disamping itu,
profesi akuntansi mendapat sorotan yang cukup tajam dari masyarakat. Hal ini
seiring dengan terjadinya beberapa pelanggaran etika yang dilakukan oleh
akuntan, baik akuntan publik, akuntan intern perusahaan maupun akuntan
pemerintah. Oleh sebab itu, diperlukan adanya suatu etika profesi baik untuk
profesi akuntansi dan etika untuk profesi-profesi lainnya supaya tidak ada lagi
pelanggaran etika
Prinsip etika akuntasi
terhadap “Kepentingan Publik”
Setiap anggota berkewajiban
untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati
kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme. Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab
kepada publik. Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat,
dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit,
pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan
pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam
memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini
menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan
publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani
anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah
laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi
masyarakat dan negara. Kepentingan utama profesi
akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan
dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika
yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut. Dan semua anggota
mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang
diberikan publik kepadanya, anggota harus secara terus menerus menunjukkan dedikasi
mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi. Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota
harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
Etika
Profesi Guru
Merupakan suatu ilmu yang membahas perilaku perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran
manusia terhadap pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus sebagai Pendidik/guru. Guru adalah profesi yang mempersiapkan sumber daya
manusia untuk menyongsong pembangunan bangsa dalam mengisi kemerdekaan. Guru
dengan segala kemampuannya dan daya upayanya mempersiapkan pembelajaran bagi
peserta didiknya. Sehingga tidak salah jika kita menempatkan guru sebagai salah
satu kunci pembangunan bangsa menjadi bangsa yang maju dimasa yang akan datang.
Beberapa kompetensi sosial yang perlu dimiliki guru,
antara lain berikut ini.
1. Terampil berkomunikasi
dengan peserta didik dan orang tua peserta didik dalam berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk
manusia Indonesia seutuhnya.
2. Bersikap simpati dan melaksanakan
kejujuran profesi baik secara pribadi maupun bersama-sama, mengembangkan dan
meningkatkan mutu dan martabat profesinya
3. Seorang guru harus saling menghormati dan menghargai sesama
rekan seprofesinya, pandai bergaul dengan kawan sekerja dan mitra pendidik.
4. Memahami dunia profesinya dan bersama-sama melaksanakan segala kebijakan
pemerintah dalam bidang pendidikan.
5. Dapat bekerja sama
dengan BP3.
Anda sedang membaca artikel berjudul
0 comments :
Post a Comment