Penegakkan Hukum (Law Enforcement)
Montesquieu membagi kekuasaan dalam tiga bidang yakni eksekutif, yudikatif dan legislatif
yang selanjutnya dikenal dengan Trias Politika. Indonesia berdasarkan UUD 1945
tidak menganut paham Trias Politika. Meski demikian pelembagaan berbagai
kekuasaan negara menunjukkan dengan tegas bahwa para perumus UUD 1945 sangat
dipengaruhi oleh ajaran Trias Politika.
Pelembagaan berbagai kekuasaan negara dalam UUD 1945 tidak dipisahkan secara
tegas yang akan menimbulkan checking
power with power. Namun demikian masing-masing lembaga pemegang kekuasaan
tetap ada keterkaitan dan koordinasi (checks
and balances).
Sejak bergulirnya reformasi tahun 1998 yang
menumbangkan rezim orde baru, telah membawa perubahan besar dalam bidang
kehidupan politik dan hukum di Indonesia. Dalam bidang politik, telah banyak
bermunculan partai-partai politik dan masyarakat diberikan kebebasan dalam
membentuk dan memilih partai politik sesuai dengan aspirasinya. Dalam bidang
hukum, adanya amandemen UUD 1945 yang dijadikan dasar untuk menyelaraskan
berbagai peraturan perundang-undangan dibawah UUD untuk mencapai tujuan negara.
Meski reformasi telah berhasil mengganti kepemimpinan
nasional, bukan berarti permasalahan telah selesai. Dalam bidang hukum,
munculnya kasus korupsi yang melibatkan pejabat baik dipusat maupun didaerah,
munculnya Peraturan Daerah (Perda) yang bertentangan dengan peraturan yang
lebih tinggi, timbulnya perselisihan antara lembaga penegak hukum seperti
kepolisian dengan KPK, dan masih banyak permasalahan negara yang butuh
penanganan yang serius dari pemerintah. Proses penegakkan hukum masih diskrimitatif dan tidak konsisten serta
parameter yang digunakan tidak objektif dan cendrung mengedepankan kepentingan
kelompok tertentu.
Perjalanaan reformasi selama hampir sebelas tahun
telah menyisakan permasalahan yang sama dengan masa orde baru yaitu
transparansi dalam penegakkan hukum. Hukum harus diposisikan sebagai panglima
dalam tingkah laku kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara. Baik
masyarakat, aparat pemerintah termasuk didalamnya aparat penegak hukum harus
tunduk pada hukum tanpa adanya diskriminatif dan segala permasalahan hukum
wajib diselesaikan melalui prosedur hukum yang berlaku.
Penegakkan hukum di Indonesia saat ini masih jauh dari
harapan. Suatu gambaran diperoleh dalam penegakkan hukum di Indonesia, yakni hukum
akan ditegakkan manakala pihak-pihak yang terlibat adalah masyarakat lemah.
Namun hukum akan kehilangan fungsinya manakala
pihak yang terlibat menyangkut atau ada sangkut pautnya dengan oknum aparat
penegak hukum, penguasa dan pengusaha (orang kaya).
Salah satu contoh dari gambaran tersebut adalah
penanganan kasus dugaan suap PT Masaro Radiokom yang menimbulkan permasalahan
hukum antara pimpinan KPK nonaktif dengan Kabareskrim Mabes Polri. Tidak
transparannya proses pemeriksaan dan penyelidikan serta pengalaman masa lalu terhadap kinerja
kepolisian yang buruk menimbulkan opini masyarakat yang tidak percaya kepada
hukum. Tekad
pemberantasan korupsi di Indonesia semakin kabur dan tidak jelas. Aparat
penegak hukum yang diharapkan mampu melaksanakan pemberantasan korupsi ternyata
diduga tersangkut kasus korupsi. Dalam hal ini hukum tidak berfungsi dengan
baik.
Menurut Soerjono Soekamto, hukum dapat berfungsi
dengan baik diperlukan keserasian dan hubungan antara empat faktor, yakni:
1.
Hukum dan peraturan itu sendiri.
Kemungkinannya adalah bahwa terjadi ketidak cocokan dalam peraturan
perundang-undangan mengenai bidang-bidang kehidupan tertentu. Kemungkinan
lainnya adalah ketidakcocokan antara peraturan perundang-undangan dengan hukum
tidak tertulis atau hukum kebiasaan. Kadangkala ketidakserasian antara hukum
tertulis dengan hukum kebiasaan, dan seterusnya.
2.
Mentalitas Petugas yang menegakkan hukum.
Penegak hukum antara lain mencakup hakim, polisi, jaksa, pembela,
petugas pemasyarakatan, dan seterusnya. Apabila peraturan perundang-undangan
sudah baik, akan tetapi jika mental penegak hukum kurang baik, maka akan
terjadi pada sistem penegakkan hukum.
3.
Fasilitas yang diharapkan untuk mendukung pelaksanaan
hukum.
Kalau peraturan perundang-undangan sudah baik dan juga mentalitas
penegaknya baik, akan tetapi fasilitas kurang memadai, maka penegakkan hukum
tidak akan berjalan dengan semestinya.
4.
Kesadaran dan kepatuhan hukum dari para warga
masyarakat.
Menurut Lawrence Meir Friedman (1975,1998) terdapat
tiga unsur dalam sistem hukum, yakni Struktur (Structure), substansi (Substance)
dan Kultur Hukum (Legal Culture).
Kendala penegakkan hukum di Indonesia disebabkan oleh keterpurukan dalam tiga unsur sistem hukum yang mengalami
pergeseran dari cita-cita dalam UUD 1945. Sebagai sumber hukum tertinggi, UUD
1945 telah menggariskan dasar bagi terlaksananya pemerintahan yang baik (good governance).
- Substansi Hukum (legal substance).
Substansi juga berarti produk yang dihasilkan oleh
orang yang berada dalam sistem hukum yang mencakup keputusan yang mereka
keluarkan, aturan baru yang mereka susun. Substansi juga mencakup hukum yang
hidup (living law), bukan hanya
aturan yang ada dalam kitab undang-undang (law
books). Idealnya
tatanan hukum nasional mengarah pada penciptaan sebuah tatanan hukum nasional
yang bisa menjamin penyelenggaraan negara dan relasi antara warga negara,
pemerintah dan dunia internasional secara baik. Tujuan politik hukum yaitu
menciptakan sebuah sistem hukum nasional yang rasional, transparan, demokratis,
otonom dan responsif terhadap perkembangan aspirasi dan ekspektasi masyarakat,
bukan sebuah sistem hukum yang bersifat menindas, ortodoks dan reduksionistik.
Substansi hukum berkaitan dengan proses pembuatan
suatu produk hukum yang dilakukan oleh pembuat undang-undang. Nilai-nilai yang
berpotensi menimbulkan gejala hukum dimasyarakat dirumuskan dalam suatu
peraturan perundang-undangan. Sedangkan pembuatan suatu produk
perundang-undangan dipengaruhi oleh suasana politik dalam suatu negara.
Seringkali substansi hukum yang termuat didalam suatu
produk perundang-undangan dipengaruhi oleh kepentingan-kepentingan kelompok
tertentu. Sehingga hukum yang dihasilkan tidak resposif terhadap perkembangan masyarakat. Akibat yang lebih luas
adalah hukum dijadikan sebagai alat kekuasaan dan bukan sebagai pengontrol
kekuasaan atau membatasi kesewenangan yang sedang berkuasa.
Peraturan perundang-undangan dibuat oleh kekuasaan
yang diberikan wewenang oleh undang-undang. Menurut UUD 1945 kekuasaan membuat
undang-undang diberikan kepada DPR sebagai legislatif
dan Presiden sebagai Eksekutif. Dalam
Pasal 5 ayat (1) UUD 1945 menyebutkan bahwa “Presiden berhak mengajukan
rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat”. Pasal 20 ayat (1) UUD
1945 menyebutkan bahwa “Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk
undang-undang”. Rancangan
undang-undang tersebut dibahas secara bersama-sama antara DPR dan Presiden
untuk mendapatkan persetujuan secara bersama.
DPR sebagai lembaga legislatif yang salah satu tugasnya adalah membuat undang-undang.
Produk undang-undang yang dihasilkan harus sesuai dengan aspirasi dan kebutuhan
masyarakat, berbangsa dan bernegara yang tidak bertentangan dengan konstitusi
negara. Untuk saat ini, hampir sebahagian besar produk perundang-undangan yang
dihasilkan lembaga DPR masih jauh dari harapan. Terdapat beberapa peraturan
perundang-undangan yang tidak relefan dan cendrung dipaksakan serta tidak
responsif.
Bahkan dalam UU kesehatan yang baru dikeluarkan salah
satu contoh, ayat yang mengatur tentang tembakau tidak tercantum. Tidak
diaturnya (hilangnya) ayat tentang tembakau dalam UU Kesehatan mencerminkan
bahwa kualitas dari anggota DPR patut diragukan.
Menurut Satjipto Rahardjo yang mengutib dari Radbruch,
terdapat nilai-nilai dasar dari hukum, yaitu Keadilan, Kegunaan dan Kepastian
hukum.
Tidak jarang ketiga nilai dasar hukum tersebut saling bertentangan dalam
penegakkan hukum. Bila hal tersebut terjadi maka yang harus diutamakan adalah
keadilan, mengingat tujuan hukum adalah terciptanya rasa keadilan dimasyarakat.
Peraturan perundang-undangan yang tidak responsif dan
demokratis hanya akan menimbulkan opini dimasyarakat yang dapat menggangu
stabilitas hukum, keamanan ekonomi dan politik. Sehingga untuk membentuk
peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan aspirasi yang berkembang
dimasyarakat harus bebas dari intervensi dan kepentingan pihak-pihak atau
kelompok tertentu.
- Struktur Hukum.
Struktur adalah kerangka atau rangkanya, bagian yang
tetap bertahan, bagian yang memberi semacam bentuk dan batasan secara
keseluruhan. Struktur
hukum merupakan institusionalisasi kedalam beradaan hukum. Struktur hukum
disini meliputi lembaga negara penegak hukum seperti Pengadilan, Kejaksaan,
Kepolisian, Advokat dan lembaga penegak hukum yang secara khusus diatur oleh
undang-undang seperti KPK. Kewenangan lembaga penegak hukum dijamin oleh
undang-undang. Sehingga dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya terlepas
dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan pengaruh-pengaruh lain.
Termasuk dalam struktur hukum yakni hirarki peradilan
umum di Indonesia dan unsur struktur yang meliputi jumlah dan jenis pengadilan,
yurisdiksinya, jumlah hakim agung dan hakim lainnya.
Terdapat adagium yang menyatakan fiat justitia et pereat mundus (meskipun dunia ini runtuh hukum
harus ditegakkan). Hukum tidak dapat berjalan atau tegak bila tidak ada aparat
penegak hukum yang kredibilitas, kompeten dan independen. Seberapa bagusnya
suatu peraturan perundang-undangan bila tidak didukung dengan aparat penegak
hukum yang baik maka keadilan hanya angan-angan.
Sudah terlalu sering kita mendengar bahkan melihat
diberbagai pemberitaan media massa, adanya oknum aparat penegak hukum yang
melakukan penyelewengan terhadap perkara-perkara tertentu demi kepentingan
pribadi maupun kelompoknya. Ketika penegak hukum memiliki kepentingan terhadap
suatu perkara maka sejak saat itulah hukum dikesampingkan. Sungguh ironis,
disaat masyarakat menghendaki terciptanya keadilan tercoreng oleh perbuatan
yang dilakukan oknum aparat penegak hukum.
Kebebasan peradilan adalah merupakan essensilia daripada suatu negara hukum,
sehingga oleh karena tegaknya prinsip-prinsip daripada suatu negara hukum
sebagian besar adalah tergantung dari ada atau tidaknya kebebasan peradilan
didalam negara tersebut. Sebagai sarana parameter penerapan demokrasi, kebebasan badan peradilan dalam
memeriksa dan memutus perkara harus dijamin oleh konstitusi.
Mahkamah Agung sebagai badan peradilan tertinggi yang
bukan saja sebagai tempat terakhir menentukan hukum dalam arti konkret akan
tetapi juga sebagai tempat melahirkan asas dan kaedah hukum baru serta
teori-teori baru mengenai hukum.
Makamah Agung juga memiliki kewenangan membatalkan putusan atau penetapan
pengadilan-pengadilan dari semua lingkungan peradilan pada tingkat kasasi,
sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 30 ayat (1) UU No. 5 Tahun 2004 tentang
Perubahan Atas UU No. 14 Tahun 1985 tentang Makamah Agung.
Fungsi kontrol dari Makamah Agung mempunyai arti
penting bagi usaha penegakkan hukum di Indonesia karena dengan efektifnya
fungsi kontrol maka usaha penegakkan hukum menjadi lebih terjamin. Patut
disayangkan sekalipun fungsi ini tetap berjalan namun tidak begitu efektif,
bahkan sekarang banyak bermunculan makelar kasus yang berkeliaran di lingkungan
Makamah Agung. Bagaimana akan melakukan fungsi kontrol terhadap pengadilan lain
jika dari dalam sendiri tidak mampu melakukan kontrol atau pengawasan.
Sebagai contoh adalah lemahnya pengawasan Makamah
Agung dalam bidang administrasi putusan kasasi yang berakibat munculnya putusan
palsu (kasasi palsu). Sistem MA yang tertutup dan publik tidak memiliki akses
mengikuti sampai tuntas sebagai salah satu faktor penyebabnya. Sehingga perlu
adanya pembaharuan di MA yang meliputi Hakim Agung dan tata kerja sistem
kendali administrasi atau pembaharuan yang menyeluruh. Dengan kekuasaan dan
fasilitas yang semakin besar disatu pihak dan tidak ada pengawasan eksternal
dipihak lain, dapat menjadikan MA lebih menyeramkan dari keadaan sekarang.
Penegak hukum yang bertugas menerapkan hukum mencakup
ruang lingkup yang sangat luas, meliputi; petugas strata atas, menengah dan
bawah. Maksudnya adalah sampai sejauhmana petugas harus memiliki suatu pedoman
salah satunya peraturan tertulis yang mencakup ruang lingkup tugasnya. Dalam
penegakkan hukum, kemungkinan penegak hukum mengahadapi hal-hal sebagai
berikut:
a).
Sampai sejauhmana petugas terikat dengan peraturan yang
ada,
b).
Sampai batas-batas mana petugas berkenan memberikan
kebijakan,
c).
Teladan macam apakah yang sebaiknya diberikan oleh
petugas kepada masyarakat,
d).
Sampai sejauhmanakah derajat sinkronisasi penugasan
yang diberikan kepada para petugas sehingga memberikan batas-batas yang tegas
pada wewenangnya.
Lemahnya mentalitas aparat penegak hukum mengakibatkan
penegakkan hukum tidak berjalan sebagaimana mestinya. Banyak faktor yang
mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum diantaranya lemahnya
pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain
sebagainya. Sehingga dapat dipertegas bahwa faktor penegak hukum memainkan
peran penting dalam memfingsikan hukum. Kalau peraturan sudah baik, tetapi
kualitas penegak hukum rendah maka akan ada masalah. Demikian juga, apabila
peraturannya buruk sedangkan kualitas penegak hukum baik, kemungkinan munculnya
masalah masih terbuka.
- Budaya Hukum.
Kultur hukum menurut Lawrence Meir Friedman (2001:8)
adalah sikap manusia terhadap hukum dan sistem hukum-kepercayaan, nilai,
pemikiran, serta harapannya. Kultur hukum adalah suasana pemikiran sosial dan
kekuatan sosial yang menentukan bagaimana hukum digunakan, dihindari, atau
disalahgunakan.
Hukum dipercaya sebagai suatu lembaga penyeimbang yang
kuat terhadap ancaman disintegrasi dalam hidup bermasyarakat akibat benturan
kekuatan yang sama-sama ingin berkuasa dan sekaligus membatasi kesewenangan
yang sedang berkuasa. Hukum dalam bentuknya yang asli bersifat membatasi
kekuasaan dan berusaha untuk memungkinkan terjadinya keseimbangan dalam hidup
bermasyarakat. Berbeda dengan kekuasaan yang agresif dan ekspansionis, hukum
cendrung bersifat kompromistis, damai dan penuh dengan kesepakatan-kesepakatan
dalam kehidupan sosial dan politik.
Hukum bisa bekerja sesuai dengan fungsinya jika
masyarakat patuh dan tunduk terhadap hukum yang berlaku. Hal ini bukan berarti
penyelesaian sengketa dimasyarakat diluar institusi hukum tidak dibenarkan.
Konstitusi sendiri mengakui hal tersebut, yakni dalam Pasal 18B ayat (2) UUD
1945 yang menyatakan bahwa
Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat
beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang
diatur dalam Undang-undang.
Peristiwa penyelesaian sengketa diluar institusi hukum
oleh masyarakat dibenarkan dan dijamin oleh konstitusi sepanjang penyelesaian
tersebut sesuai dengan undang-undang yang berlaku serta norma-norma yang ada
dimasyarakat. Sengketa masyarakat adat yang telah diselesaikan melalui
mekanisme hukum adat hendaknya negara tidak mencapurinya, dalam arti tidak
diproses kemabali lewat pengadilan. Bila hal tersebut terjadi akan menimbulkan
sengketa antara masyarakat adat dengan negara. Sebagai contoh sengketa antar
masyarakat adat Suku Anak Dalam yang terjadi di Kabupaten Sarolangun Jambi yang
telah diselesaikan melalui hukum adat masing-masing namun diambil alih oleh PN
Sarolangun. Akibat dari hal tersebut masyarakat Suku Anak Dalam menentang dan
timbul konflik dengan pengadilan.
Masyarakat yang menyerahkan sengketa atau permasalahan
hukumnya kepada institusi hukum kecuali didorong oleh kepentingan terlihat juga
adanya faktor-faktor seperti ide, sikap, keyakinan, harapan dan pendapat
mengenai hukum. Orang secara sadar datang kepada hukum (pengadilan) disebabkan
oleh penilaian yang positif mengenai institusi hukum. Dengan demikian,
keputusan untuk membawa sengketa tersebut kedepan pengadilan pada hakikatnya
merupakan hasil positif dari bekerjanya berbagai faktor tersebut.
Penyelesaian sengketa melalui pengadilan merupakan
wujud kepercayaan masyarakat terhadap tegaknya hukum di Indonesia. Kepercayaan
masyarakat terhadap hukum akan bergeser manakala hukum tersebut tidak dapat
memberikan jaminan keadilan dan menimbulkan kerugian baik materi maupun non
materi. Berbelit-belitnya proses peradilan menyebabkan para pihak yang terlibat
menghendaki penyelesaian secara cepat dengan berbagai cara.
Cara yang ditempuh tersebut terkadang bertentangan
dengan aturan hukum yang berlaku dan aparat penegak hukum sendiri membuka
peluang terhadap cara yang dilakukan para pihak. Sehingga dampak yang lebih
luas adalah budaya hukum yang terbentuk dimasyarakat tidak selaras dengan
tujuan dan cita-cita hukum. Hukum dijadikan bisnis bagi para pihak yang
terlibat beserta aparat penegak hukum yang didalamnya terdapat tawar-menawar
perkara.
Sebagai contoh kecil rusaknya budaya hukum dimasyarakat
yakni penyelesaian terhadap pelanggaran lalu lintas yang dilakukan melalui
proses damai antara aparat penegak hukum dengan masyarakat yang melanggar.
Proses damai tersebut berisi tawar-menawar harga sebuah pelanggaran. Selain itu
juga usaha masyarakat untuk menghidar bila sudah berhadapan dengan permasalahan
hukum. Hal tersebut lebih disebabkan karena masyarakat tidak percaya terhadap
proses hukum di Indonesia.
Budaya hukum erat kaitannya dengan kesadaran hukum
masyarakat. Semakin tinggi kesadaran hukum masyarakat maka akan tercipta budaya
hukum yang baik dan dapat merubah pola pikir masyarakat mengenai hukum selama
ini. Secara sederhana, tingkat kepatuhan masyarakat terhadap hukum merupakan
salah satu indikator berfungsinya hukum.
Baik substansi hukum, struktur hukum maupun
budaya hukum saling keterkaitan antara satu dengan yang lain dan tidak dapat dipisahkan. Dalam
pelaksanaannya diantara ketiganya harus tercipta hubungan yang saling mendukung agar tercipta pola hidup aman,
tertib, tentram dan damai.
Disamping
tiga unsur sistem hukum yang penulis sebutkan diatas, kurikulum S1 pada
Perguruan Tinggi Hukum di Indonesia juga bermasalah. PTH yang ada di Indonesia
dalam pelaksanaan pendidikan kepada mahasiswa selalu terfokus pada
pelaksanaan/penerapan dari suatu produk peraturan perundang-undangan (corong
UU).
Sehingga hasil yang dicapai oleh mahasiswa hukum setelah menyelesaikan studinya
akan menghasilkan sarjana hukum yang berusaha menerapkan peraturan
perundang-undangan sebagaimana adanya.
-
Law Reform and Development,
-
Ius Constituendum,
-
Comperative Law (Ius
Comperendum)
-
Global Trend
-
Membentuk
pemikir/perancang/pembaharuan
Demikian
kompleknya permasalahan dalam penegakkan hukum di Indonesia yang tidak hanya
bermuara pada sistem hukum namun juga pada proses penciptaan aparat penegak
hukum melalui kurikulum PTH, sehingga untuk pembenahannya dibutuhkan komitmen
kuat dan tegas dari pembentuk kebijakan dalam merumuskan politik hukum nasional
(legislatif, eksekutif dan yudikatif), aparat penegak hukum, kalangan akademisi
hukum, ahli-ahli hukum dan masyarakat melalui peningkatan kesadaran hukum
masyarakat dengan selalu berpedoman pada landasan filosofis (pancasila) dan
konstitusional (UUD 1945) serta norma-norma yang ada dan berkembang
dimasyarakat.
Anda sedang membaca artikel berjudul
0 comments :
Post a Comment