Ubi sociates ibi
ius dimana ada masyarakat disitu ada hukum. Hukum bukanlah suatu institusi
yang statis, hukum berubah dari waktu kewaktu. Hukum berkembang sesuai dengan
perkembangan masyarakat. Munculnya konsep Rule
of Law tidak secara tiba-tiba melainkan hasil dari beberapa proses
perkembangan hukum didunia.
Saat ini negara-negara didunia termasuk Indonesia pada
umumnya termasuk kedalam kategori hukum yang moderen. Menurut Satjipto
Rahardjo, modernitas mempunyai ciri-ciri:
- Mempunyai bentuk tertulis.
- Hukum itu berlaku untuk seluruh wilayah negara.
- Hukum merupakan instrumen yang dipakai secara sadar untuk mewujudkan keputusan-keputusan politik masyarakatnya.
Hukum sebagai sarana pembaharuan dalam masyarakat
dapat diamati dari produk perundang-undang dan yurisprudensi. Pada negara yang
menganut sistem hukum civil law system
fungsi hukum ini akan terasa, karena dalam civil
law system lebih menonjolkan peraturan perundang-undangan. Sehingga untuk
mencapai pembahuruan dalam masyarakat yang mengarah pada terciptanya
kesejahteraan diperlukan hukum yang baik sesuai dengan hukum yang hidup didalam
masyarakat atau mencerminkan nilai-nilai yang hidup di masyarakat.
Salah satu ciri hukum moderen yakni hukum merupakan
instrumen yang dipakai secara sadar untuk mewujudkan keputusan-keputusan
politik masyarakatnya. Sebagai salah satu indikator suatu negara telah mengarah
pada hukum moderen, bentuk, mekanisme, dan substansi perundang-undangan
menempati posisi penting. Dalam pembentukan hukum apakah telah rasional,
transparan, demokratis, otonom dan responsif terhadap perkembangan aspirasi dan
ekspektasi masyarakat, bukan sebuah sistem hukum yang bersifat menindas, ortodoks,
dan reduksionistik.
Terciptanya hukum moderen erat kaitannya dengan
pelaksanaan good governance. Untuk
melangkah kearah hukum moderen, perlu adanya pembenahan dalam pemerintahan
melalui good governance. Good governance menurut Lembaga
Administrasi Negara (LAN) adalah proses penyelenggaraan kekuasaan negara dalam
melaksanakan penyediaan public good and
service. Pinto
mengartikan governance sebagai
praktek penyelenggaraan kekuasaan dan kewenangan oleh pemerintah dalam
pengelolaan urusan pemerintahan secara umum dan pembangunan ekonomi pada
khususnya.
Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
dinyatakan bahwa dalam rangka mewujudkan Penyelenggaraan Negara yang mampu menjalankan
fungsi dan tugasnya secara sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab, perlu
diletakkan asas-asas penyelenggaraan negara yang mencakup asas kepastian hukum,
asas tertib penyelenggaraan negara, asas kepentingan umum, asas keterbukaan,
asas proporsionalitas, asas profesionalitas, dan asas akuntabilitas.
Konsep pemerintahan yang baik (good governance) dapat terwujud bila pemerintahan diselenggarakan
dengan transparan, responsif, partisipasif, taat pada ketentuan hukum,
berorientasi pada konsensus, adanya kebersamaan, akuntabilitas dan memiliki
visi yang strategis. Pemerintahan dikatakan baik jika tujuan bersama dijalankan
dengan baik, memperhatikan proses pembuatan keputusan, menjalankan fungsi
peraturan, kekuasaan dijalankan sebagaimana mestinya dan lembaga yang teratur.
Good governance
dilaksanakan dalam rangka demokratisasi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Salah satu syarat kehidupan demokrasi adalah adanya penegakkan hukum yang adil
dan dilaksanakan tanpa pandang buluh. Sebagai langkah awal penciptaan good governance adalah membangun sistem
hukum yang sehat, baik perangkat lunak (soft
ware), perangkat keras (hard ware),
maupun sumber daya manusia yang menjalankan sistemnya (human ware).
Sumber
daya manusia sebagai faktor penentu berhasil atau tidaknya pelaksanaan
penegakkan hukum dalam konteks good
governance, harus benar-benar memiliki kualitas. Kualitas dalam hal ini
ialah kualitas dari segi keilmuan dalam bidang law making dan law enfocement
dengan cara:
-
Menghilangkan
kebijakan-kebijakan yang bermasalah dan orientasi parsial,
-
Tidak
dibenarkan untuk mendatangkan saksi ahli dari kalangan ahli/pakar hukum pada
sidang pengadilan, karena asumsinya adalah para penegak hukum merupakan
ahli/pakar dibidang hukum.
-
Penegakkan
hukum harus dengan Ilmu Hukum dan bukan dengan ilmu lain (power/politik uang)
Tujuan penegakan hukum antara lain adalah untuk
menjamin adanya kepastian hukum yang juga merupakan salah satu asas umum
penyelenggaraan negara. Setiap tindakan aparat hukum baik pada tingkat
penyelidikan, penyidikan, penuntutan, maupun upaya hukum, eksekusi dan
eksaminasi harus selalu berpegang kepada aturan hukum yang juga merupakan ciri
dari good governance. Penegakkan hukum tidak hanya
dimaksudkan untuk menjatuhkan hukuman kepada setiap pelanggar hukum, penegakkan hukum juga dimaksudkan agar
pelaksanaannya harus selalu berpedoman kepada tata cara atau prosedur yang
telah digariskan oleh undang-undang dengan memperhatikan budaya hukum yang
hidup di masyarakat terutama harus mampu menangkap rasa keadilan yang hidup di
masyarakat.
Aparat penegak hukum juga dituntut untuk memperhatikan
asas tertib penyelengaraan negara. Salah satu ciri penegakkan hukum yang baik tercermin dari
tertib administrasi di dalam proses penegakkan hukum serta adanya keterpaduan dan keserasian antar aparat
penegak hukum khususnya dalam sistem peradilan pidana yang dikenal dengan integrated criminal justice system. Keterpaduan antar aparat penegak
hukum tersebut tidak boleh disalahartikan sehingga hanya mengedepankan
kerjasama antar aparat hukum saja yang dapat mengakibatkan terjadinya bias yang
mengarah kepada tidak tertibnya administrasi atau bahkan dilanggarnya hukum. Kerja sama antar
aparat hukum dimaksudkan untuk memperlancar upaya penegakkan hukum sesuai dengan asas cepat,
sederhana dan biaya ringan serta bebas, jujur, dan tidak memihak dalam
penyelesaian perkara. Dengan kata lain, keterpaduan dimaksudkan untuk
terciptanya efektifitas dan efisiensi yang merupakan ciri lain dari good governance dengan tetap selalu
memperhatikan hukum dan
tertib administrasi.
Aparat penegak hukum yang juga merupakan bagian dari
masyarakat luas dituntut untuk senantiasa memperhatikan Asas Kepentingan Umum.
Aparat penegak hukum harus selalu peka dan aspiratif terhadap perkembangan
masyarakat yang semakin sadar hukum dan kritis terhadap praktek hukum yang ada.
Reformasi hukum sebagai salah satu dari agenda reformasi yang dituntut oleh
masyarakat tidak hanya menghendaki adanya perbaikan pada materi atau peraturan
hukum, melainkan juga peningkatan kinerja aparat penegak hukum. Kepekaan aparat
penegak hukum harus tergambar jelas pada pola perilaku dan profesionalisme
serta kinerja aparat penegak hukum yang merupakan cerminan dari Asas
Profesionalitas. Setiap aparat penegak hukum dituntut untuk selalu meningkatkan
kemampuan dirinya baik secara teknis maupun akademis, karena hal tersebut
merupakan konsekuensi logis dari cepatnya perkembangan teknologi modern yang
juga berpengaruh kepada perkembangan psikologi masyarakat modern. Aparat
penegak hukum dituntut untuk selalu bersedia mengikuti perkembangan ilmu sesuai
dengan kemajuan teknologi dengan tanpa meninggalkan sosial budaya bangsanya.
Etika profesi aparat penegak hukum harus selalu diorientasikan kepada
kepentingan umum masyarakatnya.
Anda sedang membaca artikel berjudul
0 comments :
Post a Comment