Menurut Blum, kesehatan seseorang ditentukan oleh empat faktor, yaitu:
- Lingkungan.Berupa lingkungan fisik (alami, buatan), lingkungan kimia (organik/anorganik, logam berat, debu), biologis (virus, bakteri mikroorganisme) dan social budaya (ekonomi, pendidikan, pekerjaan).
- Perilaku.Meliputi sikap, kebiasaan dan tingkah laku.
- Pelayanan Kesehatan.Meliputi perawatan, pengobatan, pencegahan kecacatan dan rehabilitasi.
- GenetisFaktor bawaan manusia sejak dilahirkan.
Keselamatan kerja atau
Occupational Safety, dalam istilah sehari hari sering disebut dengansafety,
secara filosofi diartikan sebagai suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin
keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja pada
khususnya dan manusia pada umumnya serta hasil budaya dan karyanya. Dari segi
keilmuan diartikan sebagai suatu pengetahuan dan penerpannya dalam usaha
mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Di
Indonesia keselamatan kerja diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970.
Tujuan K3:
- Melindungi tenaga kerja, sehingga lebih mampu berproduksi secara maksimal dalam bekerja.
- Melindungi orang lain, sehingga jika berada di tempat kerja orang lain yang didatanginya ia akan selamat dan sehat dalam bekerja.
- Mengamani barang, bahan dan peralatan produksi, sehingga barang, bahan, serta alat produksi akan lebih awet dan tahan lama.
- Mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja, sehingga berkuranglah resiko dalam bekerja misalnya terbakar, tersiram, tertumpah, tertindih, dan sebagainya.
- Keamanan lingkungan kerja, sehingga kita betah dan tidak was-was hati bila berada di tempat kerja.
- Sistem Kerja dari K3
Berkaitan dengan faktor yang
mempengaruhi kondisi kesehatan kerja, dalam melakukan pekerjaan perlu
dipertimbangkan berbagai potensi bahaya serta resiko yang bisa terjadi akibat
sistem kerja atau cara kerja, penggunaan mesin, alat dan bahan serta
lingkungan disamping faktor manusianya. Istilah hazard atau
potensi bahaya menunjukan adanya sesuatu yang potensial untuk mengakibatkan
cedera atau penyakit, kerusakan atau kerugian yang dapat dialami oleh tenaga
kerja atau instansi. Sedang kemungkinan potensi bahaya menjadi manifest, sering
disebut resiko. Baik “hazard” maupun “resiko” tidak selamanya menjadi
bahaya, asalkan upaya pengendaliannya dilaksanakan dengan baik.
Pada lingkungan kerja, kesehatan
dan kinerja seorang pekerja dipengaruhi oleh:
- Beban
Kerja.
Berupa beban fisik, mental dan sosial sehingga upaya penempatan pekerja yang sesuai dengan kemampuannya perlu diperhatikan. - Spesifikasi
dan Kuantitas Pekerjaan.
Hal ini bergantung pada pendidikan, keterampilan, kesegaran jasmani, ukuran tubuh dan sebagainya. - Lingkungan
Kerja.
Faktor fisik, kimia, biologik, ergonomik, maupun aspek psikososial.
Ditempat kerja, potensi bahaya
sebagai sumber resiko akan selalu dijumpai baik yang berasal dari faktor fisik,
faktor kimia, faktor biologis, aspek ergonomi, stressor, listrik
dan sumber energi lain, mesin, sistem manajemen perusahaan bahkan pelaksana
atau operator. Melalui analisis dan evaluasi semua potensi bahaya dan resiko,
diupayakan tindakan minimalisasi atau pengendalian agar tidak terjadi bencana
atau kerugian lainnya.
Langkah-langkah yang biasanya
dilaksanakan dalam penilaian resiko, antara lain:
- Menentukan tim penilai.Penilai bisa berasal dari intern perusahaan atau dibantu pihak lain (konsultan) di luar perusahaan yang memiliki kompetensi baik dalam pengetahuan, kewenangan maupun kemampuan lainnya yang berkaitan.
- Menentukan obyek atau bagian yang akan dinilai.Obyek atau bagian yang akan dinilai dapat dibedakan menurut bagian atau departemen, jenis pekerjaan, proses produksi dan sebagainya. Penentuan obyek ini sangat membantu dalam sistematika kerja penilai.
- Kunjungan atau inspeksi tempat kerja.Kegiatan ini dapat dimulai melalui suatu “walk through survey atau inspection” yang bersifat umum sampai kepada inspeksi yang lebih detail. Dalam kegiatan ini prinsip utamanya adalah melihat, mendengar dan mencatat semua keadaan di tempat kerja baik mengenai bagian kegiatan, proses, bahan, jumlah pekerja, kondisi lingkungan, cara kerja, teknologi pengendalian, alat pelindung diri dan hal lain yang terkait.
- Identifikasi potensi bahaya.Dapat dilakukan melalui informasi mengenai data kecelakaan kerja, penyakit dan absensi. Laporan dari Panitia Pengawas Kesehatandan Keselamatan Kerja (P2K3), supervisor dan keluhan yang dialami pekerja.
- Mencari informasi atau data potensi bahaya.Upaya ini dapat dilakukan misalnya melalui kepustakaan, mempelajari MSDS, petunjuk teknis, standar, pengalaman atau informasi lain yang relevan.
- Analisis resiko.Dalam kegiatan ini, semua jenis resiko, akibat yang bisa terjadi, tingkat keparahan, frekuensi kejadian, cara pencegahannya, atau rencana tindakan untuk mengatasi resiko tersebut dibahas secara rinci dan dicatat selengkap mungkin.
- Evalusi resiko.Memprediksi tingkat resiko melalui evaluasi yang akurat merupakan langkah yang sangat menentukan dalam rangkaian penilaian risiko. Konsultasi dan nasehat dari para ahli seringkali dibutuhkan pada tahap analisis dan evaluasi resiko.
- Menentukan langkah pengendalianApabila dari hasil evaluasi menunjukan adanya resiko membahayakan bagi kelangsungan kerja maupun kesehatan dan keselamatan pekerja perlu ditentukan langkah pengendalian, seperti :a. Memilih teknologi pengendalian seperti eliminasi, substitusi, isolasi, engineering control, pengendalian administratif, pelindung peralatan/mesin atau pelindung diri.b. Menyusun program pelatihan guna meningkatkan pengetahuan dan pemahaman berkaitan dengan resiko.c. Menentukan upaya monitoring terhadap lingkungan atau tempat kerja.d. Menentukan perlu atau tidaknya survailans kesehatan kerja melalui pengujian kesehatan berkala, pemantauan biomedik, audiometri dan lain-lain.e. Menyelenggarakan prosedur tanggap darurat atau emergensi dan pertolongan pertama sesuai dengan kebutuhan.
- Menyusun pelaporan.Seluruh kegiatan yang dilakukan dalam penilaian risiko harus dicatat dan disusun sebagai bahan pelaporan secara tertulis.
- Pengkajian ulang penelitian.Pengkajian ulang perlu senantiasa dilakukan dalam periode tertentu atau bila terdapat perubahan dalam proses produksi, kemajuan teknologi, pengembangan informasi terbaru dan sebagainya, guna perbaikan berkelanjutan penilaian risiko tersebut.
- Contoh dan Aplikasi K3
Alat Pelindung Diri (APD)
adalah kelengkapan yang wajib digunakan saat bekerja sesuai bahaya dan resiko
kerja untuk menjaga keselamatan pekerja itu sendiri dan orang di sekelilingnya.
Kewajiban itu sudah disepakati oleh pemerintah melalui Departement
Tenaga Kerja Republik Indonesia Ada beberapa peralatan yang
digunakan untuk melindungi seseorang dari kecelakaan ataupun bahaya yang
kemungkinan bisa terjadi.
Peralatan ini wajib digunakan
oleh seseorang yang bekerja, seperti:
- Pakaian
Kerja
Tujuan pemakaian pakaian kerja adalah melindungi badan manusia terhadap pengaruh yang kurang sehat atau yang bisa melukai badan. - Sepatu
Kerja
Sepatu kerja (safety shoes) merupakan perlindungan terhadap kaki. Setiap pekerja perlu memakai sepatu dengan sol yang tebal supaya bisa bebas berjalan dimana-mana tanpa terluka oleh benda-benda tajam atau kemasukan oleh kotoran dari bagian bawah. Bagian muka sepatu harus cukup kerja supaya kaki tidak terluka kalau tertimpa benda dari atas. - Kacamata
kerja
Kacamata digunakan untuk melindungi mata dari debu atau serpihan besi yang berterbangan di tiup angin. Oleh karenanya mata perlu diberikan perlindungan. Biasanya pekerjaan yang membutuhkan kacamata adalah mengelas. - Sarung
Tangan
Sarung tangan sangat diperlukan untuk beberapa jenis pekerjaan. Tujuan utama penggunaan sarung tangan adalah melindungi tangan dari benda-benda keras dan mengangkat barang berbahaya. Pekerjaan yang sifatnya berulang seperti mendorong gerobak secara terus menerus dapat mengakibatkan lecet pada tangan yang bersentuhan dengan besi pada gerobak. - Helm
Helm sangat penting digunakan sebagai pelindung kepala dan sudah merupakan keharusan bagi setiap pekerja untuk menggunakannya dengan benar sesuai peraturan. - Tali
Pengaman (Safety Harness)
Berfungsi sebagai pengaman saat bekerja di ketinggian. Diwajibkan menggunakan alat ini di ketinggian lebih dari 1,8 meter. - Penutup
Telinga (Ear Plug / Ear Muff)
Berfungsi sebagai pelindung telinga pada saat bekerja di tempat yang bising. - Masker
(Respirator)
Berfungsi sebagai penyaring udara yang dihirup saat bekerja di tempat dengan kualitas udara buruk (misal berdebu, beracun, dsb). - Pelindung
wajah (Face Shield)
Berfungsi sebagai pelindung wajah dari percikan benda asing saat bekerja (misal pekerjaan menggerinda)
0 comments :
Post a Comment