PERBEDAAN ISTILAH PKN DAN PPKN SERTA HAKIKAT PKN SECARA ONTOLOGIS, EPISTIMOLOGIS DAN AKSIOLOGIS

Written By putrajunio on Sunday, May 18, 2014 | 8:42 PM

Perbedaan istilah PKn dan PPKn
1.    PKn
Merupakan Pendidikan Kewarganegaraan, istilah ini digunakan pada tahun 2004, yang secara umum kurikulum ini memiliki cirri-ciri sebagai berikut:
a)   Menekankan pada ketercapaian kompetensi siswa baik secara individual maupun klasikal.
b)   Berorientasi pada hasil belajar dan keberagaman.
c)   Penyampaian dalam pembelajaran menggunakan pendekatan dan metode yang bervariasi.
d) Sumber belajar bukan hanya Guru, tetapi juga sumber balajar lainnya yang memenuhi unsure edukatif.
e)  Penilaian menekankan pada proses dan hasil belajar dalam upaya penguasaan atau pencapaian kompetensi.

2.   PPKn
Merupakan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, yang mengorganisasikan materi pembelajarannya bukan atas dasar rumusan butir-butir nilai P4, tetapi atas dasar konsep nilai yang disaripatikan dari P4 dan sumber resmi lainnya yang ditata dengan menggunakan pendekatan spiral meluas atau spiral of concept development.
Secara umum kurikulum tahun 1994 ini memiliki cirri-ciri:
a)   Sifat kurikulum objective bassed curriculum.
b)   Pembagian tahapan pembelajaran di sekolah dengan sistem caturwulan.
c)   Pembelajaran di sekolah berorientasi kepada materi pelajaran/isi.
d) Dalam pelaksanaan kegiatan, Guru menggunakan strategi yang melibatkan siswa aktif dalam belajar baik secara mental, fisik, dan sosial.

Hakikat PKn
Hakikat PKn secara Ontologis, Epistimologis dan Aksiologis.
1.   Hakikat PKn secara Ontologis
Pendidikan Kewarganegaraan adalah suatu mata kuliah yang sering disebut sebagai civic education, citizenship education dan bahkan ada yang menyebut sebagai democracy education. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003, tentang system pendidikan nasional, serta surat keputusan Diretur jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pndidikan Nasional nomor 43/DIKTI/Kep/2006, tentang rambu-rambu pelaksanaan kelompok mata kuliah pengembangan kepribadian di perguruan tinggi di Indonesia.

2.   Hakikat PKn secara Epistimologis
Dalam perkembangannya, Pendidikan Kewarganegaraan mengalami perubahan-perubahan yang bertujuan untuk memperbaiki isi dan tujuan dari Pendidikan Kewarganegaraan itu sendiri. Pada awalnya Pendidikan Kewarganegaraan muncul dengan istilah Pendidikan Kewiraan yang mulai berlaku pada tahun ajaran 1973/1974. Kemudian terus mengalami perubahan hingga berubah menjadi Pendidikan Kewarganegaraan. Pendidikan Kewarganegaraan juga memiliki keterkaitan kurikulum dengan Pendidikan Pancasila, Pendidikan Moral Pancasila dan cabang Pendidikan lainnya.

Pendidikan Kewarganegaraan sudah diajarkan pada tingkat sekolah dasar sampai sekolah menengah atas  sejak tahun 1969 dengan sebutan kewargaan negara. Kemudian pada tahun 1975 sampai 1984 mengalami perubahan dengan nama Pendidikan Moral Pancasila. Pada tingkat Perguruan Tinggi berganti nama dengan istilah Pendidikan Kewiraan. Pada tingkat sekolah dasar dan sekolah menengah bergangi nama dengan nama PPKN. Hingga pada tahun 2003, semua tingkat pendidikan menggunakan nama dan kurikulum yang baru dengan sebutan Pendidikan Kewarganegaraan hingga sampai saat ini. ( UU No. 20 tahun 2003 tentang SISDIKNAS ).

Dalam perkembangan Kurikulumnya, Pendidikan Kewarganegaraan beberapa kali diperbaharui. Tahun 2001, materi disusun oleh Lemhannas dengan materi pengantar dengan tambahan materi demokrasi, HAM, lingkungan hidup, bela negara, wawasan nusantara, ketahanan nasional, politik dan strategi nasional. Kemudian, Tahun 2002, Kep. Dirjen Dikti No. 38/Dikti/Kep/2002 materi berisi pengantar sebagai kaitan dengan MKP, demokrasi, HAM, wawasan nusantara, ketahanan nasional, politik dan strategi nasional. Pendidikan Kewarganegaraan merupakan Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK) dalam dunia Perguruan Tinggi. Hal ini ditetapkan pada Kep. Dirjen Dikti No. 267/Dikti/kep/2000 tanggal 10 Agustus, menentukan antara lain:

a)  Mata Kuliah PKn serta PPBN merupakan salah satu komponen yang tidak dapat dipisahkan dari MPK.
b)   MPK termasuk dalam susunan kurikulum inti PT di Indonesia.
c)  Mata Kuliah PKn adalah MK wajib untuk diikuti oleh setiap mahasiswa pada PT untuk program Diploma/Politeknik, dan Program Sarjana.

Hal ini menjelaskan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan sangat dibutuhkan oleh para mahasiswa dalam mengembangkan jati dirinya sebagai warga negara Indonesia yang ikut berpatisipasi dalam membangun bangsa.

3.   Hakikat PKn secara Aksiologis
Berdasarkan keputusan DIRJEN DIKTI NO.43/DIKTI/Kep/2006, tujuan Pendiidikan Kewarganegaraan adalah dirumuskan dalam visi misi dan kompetensi /manfaat sebagai berikut:
a)   Visi Pendidikan Kewarganegaraan diperguruan tinggi adalah merupakan sumber nilai dan pedoman dalam pengembangan dan penyelenggaraan program studi, guna mengantarkan mahasiswa memantapkan kepribadiannya sebagai manusia seutuhnya. Hal ini berdasarkan pada suatu realitas yang dihadapi bahwa mahasiswa adalah sebagai generasi bangsa yang harus memiliki visi intelektual, religious, berkeadaban, berkemanusiaan dan cinta terhadap tanah air dan bangsanya.

b)   Misi pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi adalah untuk membantu mahasiswa memantapkan kepribadiannya agar secara konsisten mampu mewujudkan nilai-nillai pancasila, rasa kebangsaan dan cinta tanah air dalam menguasai, menerapkan dan mengembankan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni dengan rasa bertanggung jawab dan bermoral.

Oleh karena itu kompetensi yang diharapkan mahasiswa adalah untuk menjadi ilmuan dan professional yang memiliki rasa kebanggaan dan cinta terhadap tanah air, demokratis, berkeadaban. Selain itu yang diharapkan agar mahasiswa menjadi warga negara yang memiliki daya saing, berdisiplin, berpartisipasi aktif dalam membangun kehidupan yang damai berdasarkan system nilai pancasila.

Berdasarkan pengertian tersebut maka kompetensi mahasiswa dalam pendidikan tinggi tidak dapat dipisahkan dengan filsafat bangsa.

Bagikan ke :

Facebook Google+ Twitter Digg Technorati Reddit

Ditulis Oleh : putrajunio ~ The Secret Blog

Muh.Akram Anda sedang membaca artikel berjudul PERBEDAAN ISTILAH PKN DAN PPKN SERTA HAKIKAT PKN SECARA ONTOLOGIS, EPISTIMOLOGIS DAN AKSIOLOGIS yang ditulis oleh The Secret Blog yang berisi tentang : Dan Maaf, Anda tidak diperbolehkan mengcopy paste artikel ini.

Blog, Updated at: 8:42 PM

0 comments :

Post a Comment

The Secret Blog © 2014. All Rights Reserved.
SEOCIPS Areasatu