Perbedaan istilah PKn dan PPKn
1. PKn
Merupakan Pendidikan Kewarganegaraan, istilah ini digunakan
pada tahun 2004, yang secara umum kurikulum ini memiliki cirri-ciri sebagai
berikut:
a) Menekankan pada ketercapaian kompetensi
siswa baik secara individual maupun klasikal.
b) Berorientasi pada hasil belajar dan
keberagaman.
c) Penyampaian dalam pembelajaran
menggunakan pendekatan dan metode yang bervariasi.
d) Sumber belajar bukan hanya Guru, tetapi juga sumber
balajar lainnya yang memenuhi unsure edukatif.
e) Penilaian menekankan pada proses dan hasil
belajar dalam upaya penguasaan atau pencapaian kompetensi.
2. PPKn
Merupakan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, yang
mengorganisasikan materi pembelajarannya bukan atas dasar rumusan butir-butir
nilai P4, tetapi atas dasar konsep nilai yang disaripatikan dari P4 dan sumber
resmi lainnya yang ditata dengan menggunakan pendekatan spiral meluas atau
spiral of concept development.
Secara umum kurikulum tahun 1994 ini memiliki cirri-ciri:
a) Sifat kurikulum objective bassed
curriculum.
b) Pembagian tahapan pembelajaran di
sekolah dengan sistem caturwulan.
c) Pembelajaran di sekolah berorientasi
kepada materi pelajaran/isi.
d) Dalam pelaksanaan kegiatan, Guru menggunakan
strategi yang melibatkan siswa aktif dalam belajar baik secara mental, fisik,
dan sosial.
Hakikat PKn
Hakikat PKn secara Ontologis, Epistimologis dan Aksiologis.
1. Hakikat PKn secara Ontologis
Pendidikan Kewarganegaraan adalah suatu mata kuliah yang
sering disebut sebagai civic education, citizenship education dan bahkan ada
yang menyebut sebagai democracy education. Berdasarkan Undang-Undang Republik
Indonesia nomor 20 tahun 2003, tentang system pendidikan nasional, serta surat
keputusan Diretur jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pndidikan Nasional
nomor 43/DIKTI/Kep/2006, tentang rambu-rambu pelaksanaan kelompok mata kuliah
pengembangan kepribadian di perguruan tinggi di Indonesia.
2. Hakikat PKn secara Epistimologis
Dalam perkembangannya, Pendidikan Kewarganegaraan mengalami
perubahan-perubahan yang bertujuan untuk memperbaiki isi dan tujuan dari
Pendidikan Kewarganegaraan itu sendiri. Pada awalnya Pendidikan Kewarganegaraan
muncul dengan istilah Pendidikan Kewiraan yang mulai berlaku pada tahun ajaran
1973/1974. Kemudian terus mengalami perubahan hingga berubah menjadi Pendidikan
Kewarganegaraan. Pendidikan Kewarganegaraan juga memiliki keterkaitan kurikulum
dengan Pendidikan Pancasila, Pendidikan Moral Pancasila dan cabang Pendidikan
lainnya.
Pendidikan Kewarganegaraan sudah diajarkan pada tingkat
sekolah dasar sampai sekolah menengah atas sejak tahun 1969 dengan
sebutan kewargaan negara. Kemudian pada tahun 1975 sampai 1984
mengalami perubahan dengan nama Pendidikan Moral Pancasila. Pada
tingkat Perguruan Tinggi berganti nama dengan istilah Pendidikan Kewiraan. Pada
tingkat sekolah dasar dan sekolah menengah bergangi nama dengan nama PPKN.
Hingga pada tahun 2003, semua tingkat pendidikan menggunakan nama dan kurikulum
yang baru dengan sebutan Pendidikan Kewarganegaraan hingga sampai saat ini. (
UU No. 20 tahun 2003 tentang SISDIKNAS ).
Dalam perkembangan Kurikulumnya, Pendidikan Kewarganegaraan
beberapa kali diperbaharui. Tahun 2001, materi disusun oleh Lemhannas dengan
materi pengantar dengan tambahan materi demokrasi, HAM, lingkungan hidup, bela
negara, wawasan nusantara, ketahanan nasional, politik dan strategi nasional.
Kemudian, Tahun 2002, Kep. Dirjen Dikti No. 38/Dikti/Kep/2002 materi berisi
pengantar sebagai kaitan dengan MKP, demokrasi, HAM, wawasan nusantara,
ketahanan nasional, politik dan strategi nasional. Pendidikan Kewarganegaraan
merupakan Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK) dalam dunia Perguruan
Tinggi. Hal ini ditetapkan pada Kep. Dirjen Dikti No. 267/Dikti/kep/2000
tanggal 10 Agustus, menentukan antara lain:
a) Mata Kuliah PKn serta PPBN merupakan salah
satu komponen yang tidak dapat dipisahkan dari MPK.
b) MPK termasuk dalam susunan kurikulum inti PT
di Indonesia.
c) Mata Kuliah PKn adalah MK wajib untuk diikuti
oleh setiap mahasiswa pada PT untuk program Diploma/Politeknik, dan Program
Sarjana.
Hal ini menjelaskan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan sangat
dibutuhkan oleh para mahasiswa dalam mengembangkan jati dirinya sebagai warga
negara Indonesia yang ikut berpatisipasi dalam membangun bangsa.
3. Hakikat PKn secara Aksiologis
Berdasarkan keputusan DIRJEN DIKTI NO.43/DIKTI/Kep/2006,
tujuan Pendiidikan Kewarganegaraan adalah dirumuskan dalam visi misi dan
kompetensi /manfaat sebagai berikut:
a) Visi Pendidikan Kewarganegaraan
diperguruan tinggi adalah merupakan sumber nilai dan pedoman dalam pengembangan
dan penyelenggaraan program studi, guna mengantarkan mahasiswa memantapkan
kepribadiannya sebagai manusia seutuhnya. Hal ini berdasarkan pada suatu
realitas yang dihadapi bahwa mahasiswa adalah sebagai generasi bangsa yang
harus memiliki visi intelektual, religious, berkeadaban, berkemanusiaan dan
cinta terhadap tanah air dan bangsanya.
b) Misi pendidikan kewarganegaraan di
perguruan tinggi adalah untuk membantu mahasiswa memantapkan kepribadiannya
agar secara konsisten mampu mewujudkan nilai-nillai pancasila, rasa kebangsaan
dan cinta tanah air dalam menguasai, menerapkan dan mengembankan ilmu
pengetahuan, teknologi dan seni dengan rasa bertanggung jawab dan bermoral.
Oleh karena itu kompetensi yang diharapkan mahasiswa adalah
untuk menjadi ilmuan dan professional yang memiliki rasa kebanggaan dan cinta
terhadap tanah air, demokratis, berkeadaban. Selain itu yang diharapkan agar
mahasiswa menjadi warga negara yang memiliki daya saing, berdisiplin,
berpartisipasi aktif dalam membangun kehidupan yang damai berdasarkan system
nilai pancasila.
Berdasarkan pengertian tersebut maka kompetensi mahasiswa
dalam pendidikan tinggi tidak dapat dipisahkan dengan filsafat bangsa.
0 comments :
Post a Comment