Pemerataan pendidikan telah mendapat perhatian sejak lama
terutama di negara-negara berkembang. Hal ini tidak terlepas dari makin
tumbuhnya kesadaran bahwa pendidikan merupakan peran penting dalam pembangunan
bangsa.
Pemerataan pendidikan mencakup dua aspek penting yaitu
persamaan kesempatan untuk memperoleh pendidikan dan keadilan dalam memperoleh
pendidikan yang sama dalam masyarakat. Akses terhadap pendidikan yang merata
berarti semua penduduk usia sekolah telah memperoleh kesempatan pendidikan,
sementara itu akses terhadap pendidikan telah adil jika antar kelompok bisa
menikmati pendidikan secara sama.
Menurut UUD 1945 pemerintah berkewajiban memenuhi hak
warganegara dalam memperoleh pendidikan untuk meningkatkan kualitas hidup
bangsa. Ini berati pemerintah harus bisa memberikan pendidikan kepada seluruh
rakyat Indonesia bukan hanya untuk rakyat tertentu yang mampu sedangkan untuk
rakyat yang kurang mampu tidak memperoleh pendidikan. Pemerintah bertanggung
jawab dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan menciptakan kesejahteraan umum.
Pendidikan menjadi landasan kuat yang diperlukan untuk meraih kemajuan bangsa
di masa depan, bahkan lebih penting lagi sebagai bekal dalam menghadapi era
global yang sarat dengan persaingan antarbangsa yang berlangsung sangat ketat.
Dengan demikian, pendidikan menjadi syarat mutlak yang harus dipenuhi karena ia
merupakan faktor determinan bagi suatu bangsa untuk bias memenangi kompetisi
global.
Kondisi Pemerataan
Pendidikan di Indonesia
Saat ini kondisi pendidikan di Indonesia masih belum merata.
Misalnya saja di kota-kota besar disana sarana dan prasarana pendidikan disana
sudah sangat maju. Sedangkan di desa-desa hanya mengandalkan sarana
dan prasarana seadanya. Bukan hanya masyarakat di desa saja yang masih
tertinggal pendidikannya. Daerah-daerah di Indonesia timur bukan hanya sarana
dan prasarana yang kurang tapi juga kurangnya tenaga pengajar sehingga
sekolah-sekolah disana masih membutuhkan guru-guru dari daerah-daerah lain.
Walaupun ada warganegara Indonesia yang tinggal di kota-kota besar tapi karena
mereka termasuk ke dalam warganegara yang kurang mampu sehingga mereka tidak
bisa merasakan pendidikan. Banyak anak-anak yang masih di bawah umur sudah
bekerja untuk membantu orang tua mereka dalam mempertahankan hidupnya.
Untuk itu, agenda penting yang harus menjadi prioritas
adalah peningkatan pemerataan pendidikan, terutama bagi kelompok masyarakat
miskin dan masyarakat terpencil yang berjumlah sekitar 38,4 juta atau 17,6
persen dari total penduduk Indonesia. Sejak tahun 1984, pemerintah Indonesia
secara formal telah mengupayakan pemerataan pendidikan Sekolah Dasar,
dilanjutkan dengan wajib belajar pendidikan sembilan tahun mulai tahun 1994.
Upaya-upaya ini nampaknya lebih mengacu pada perluasan kesempatan untuk
memperoleh pendidikan (dimensi equality of access). Di samping itu pada tahapan
selanjutnya pemberian program beasiswa (dimensi equality of survival)
menjadi upaya yang cukup mendapat perhatian dengan mendorong keterlibatan
masyarakat melalui Gerakan Nasional Orang Tua Asuh. Program beasiswa ini
semakin intensif ketika terjadi krisis ekonomi, dan dewasa ini dengan Program
BOS untuk Pendidikan dasar. Hal ini menunjukan bahwa pemerataan pendidikan
menuntut pendanaan yang cukup besar tidak hanya berkaitan dengan penyediaan
fasilitas tapi juga pemeliharaan siswa agar tetap bertahan mengikuti pendidikan
di sekolah.
Menurut Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) Tahun
1999-2004 (TAP MPR No. IV/MPR/1999) mengamanatkan, antara lain:
1) Mengupayakan perluasan dan pemerataan
kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu tinggi bagi seluruh rakyat
Indonesia menuju terciptanya manusia Indonesia yang berkualitas tinggi dengan
peningkatan anggaran pendidikan secara berarti,
2) Meningkatkan mutu lembaga pendidikan
yang diselenggarakan baik oleh masyarakat maupun pemerintah untuk menetapkan sistem
pendidikan yang efektif dan efisien dalam menghadapi perkembangan ilmu
pengetahuan, teknologi, olah raga dan seni.
Ini Sejalan dengan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional, pasal 5 ayat (1) menyatakan bahwa “Setiap warga negara
mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu”, dan pasal
11, ayat (1) menyatakan “Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan
layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu
bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi”.
Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 mengamanatkan bahwa setiap
warga negara berhak mendapatkan pendidikan guna meningkatkan kualitas dan
kesejahteraan hidupnya.
Upaya Pemerintah
Dalam Melakukan Pemerataan Pendidikan
Seperti yang sudah dijelaskan tadi pemerintah sebenarnya
sudah mengupayakan pemerataan pendidikan sejak tahun 1984. Seperti mulai dari
pemerataan pendidikan sekolah dasar, selanjutnya diikuti dengan wajib belajar 9
tahun sejak 2 Mei tahun 1994. Wajib belajar 9 tahun direncanakan tuntas pada tahun
2008 tapi sampai tahun 2006 masih banyak rakyat Indonesia yang belum dapat
menyelesaikan sekolah dasar.
Masih banyak lagi upaya-upaya pemerintah dalam melakukan
pemerataan pendidikan salah satunya yaitu :
1. Pendidikan
dari sekolah dasar (SD) sampai sekolah menengah pertama (SMP) tidak dipungut
biaya. Ini diharapkan semua anak yang akan masuk SD dan SMP di seluruh
Indonesia dapat bersekolah.
2. Meningkatkan
sarana dan prasarana pendidikan di seluruh sekolah dengan subsidi dari APBN.
3. Melaksanakan revitalisasi serta
penggabungan (regrouping) sekolah-sekolah terutama SD, agar tercapai efisiensi dan
efektivitas sekolah yang didukung dengan fasilitas yang memadai.
4. Membangun
sarana dan prasarana yang memadai termasuk sarana olahraga untuk setiap sekolah
baik yang di perkotaan maupun pedesaan sesuai kebutuhanya.
5. Memberikan kepada siswa yang
berprestasi dan/atau dari keluarga yang tidak mampu. Agar siswa dapat
terus menuntut ilmu tanpa mempermasalahkan biaya pendidikan
6. Untuk
di Perguruan Tinggi harus meningkatkan
kapasitas tampung, terutama untuk bidang-bidang yang menunjang kemajuan ekonomi,
penguasaan sains dan teknologi, serta meningkatkan kualitas kehidupan.
7. Mendorong peningkatan peran swasta
melalui perguruan tinggi swasta. Ini agar kalau ada mahasiswa yang tidak
mendapat perguruan tinggi bisa melanjutkan pendidikannya di perguruan tinggi
swasta, tentu saja dengan mutu dan kualitas perguruan tinggi swasta harus bisa
sesuai standar pemerintah.
8. Menyebarkan kapasitas pendidikan
tinggi secara geografis untuk mendukung pembangunan daerah serta memberi
kesempatan bagi kelompok masyarakat yang berpenghasilan rendah
termasuk kelompok masyarakat dari daerah bermasalah, dengan
menyelenggarakan pembinaan perguruan tinggi sebagai pusat
pertumbuhan di kawasan serta menyelenggarakan pembinaan program unggul di
wilayah kedudukan perguruan tinggi.
9. Menyebar
lulusan guru-guru ke daerah-daerah yang masih minim tenaga pengajarnya. Agar
tidak terjadi penumpukan lulusan guru di suatu daerah sehingga banyak lulusan
guru yang bekerja di bukan keahliannya. Sedangkan di daerah lain masih
kekurangan tenaga guru.
Tingkat Keberhasilan
Upaya Pemerintah dalam Mengatasi Pemerataan Pendidikan di Indonesia
Dalam pemerataan pendidikan pemerintah telah berupaya
mengatasinya namun upaya-upaya yang dilakukan pemerintah tidak semuanya
berhasil. Masih banyak upaya pemerintah yang kurang berhasil bahkan bisa juga
disebut gagal dalam pelaksanaannya.
Upaya-upaya pemerintah yang masih kurang berhasil yaitu :
1) Upaya
pemerintah dalam pendidikan tingkat SD (Sekolah Dasar) sampai SMP (Sekolah
Menengah Pertama) tidak di pungut biaya. Tapi di lapangan masih banyak
sekolah-sekolah tersebut yang masih memungut biaya dalam pelaksanaan pendidikannya.
Sekolah-sekolah tersebut beralasan kalau biaya tersebut untuk menggaji pegawai
yang ada di sekolah tersebut dan masih
banyak lagi alasan-alasan lainnya.
2) Upaya
pemerintah meningkatkan dalam meningkatkan sarana dan prasarana pendidikan di
sekolah. Tapi dalam pelaksanaanya masih banyak sarana dan prasarana yang
diberikan pemerintah kualitasnya masih kurang. Seperti tidak semua kelas
memiliki layar proyektor yang bagus, masih banyaknya komputer-komputer di
sekolah yang rusak, Alat-alat dan bahan-bahan laboratorium yang masih kurang
sehingga praktikum yang dilakukan sisiwa masih sedikit bahkan tidak pernah sama
sekali.
3)
Upaya regrouping (penggabungan) masih belum dilaksanakan dengan
maksimal, pelaksanaannya masih dalam tahap percobaan sehingga masih belum
dilaksanakan dengan menyeluruh.
4) Upaya
pemerintah dalam pembangunan sarana dan prasarana di sekolah-sekolah masih belum maksimal ini terbukti masih
banyak sekola-sekolah yang sarana dan prasarananya masih kurang lengkap bahkan
masih banyak sekolah-sekolah yang bangunannya masih kurang layak untuk di
gunakan.
5)
Program beasiswa dari pemerintah masih banyak yang tidak tepat sasaran.
Masih banyak siswa dan mahasiswa yang miskin dan berprestasi tidak dapat
melanjutkan pendidikannya.
6) Sekarang
perguruan tinggi telah menambah kapasitas daya tampung agar banyak mahasiswa
yang dapat kuliah. Tentu saja hal ini harus mahasiswa yang diterima harus
berkualitas.
7) Banyak
sekolah dan perguruan tinggi swasta yang kekurangan peserta didik karena banyak
siswa dan mahasiswa baru yang lebih memilih sekolah dan perguruan tinggi
negeri. Ini tentu saja akan merugikan sekolah dan perguruan tinggi swasta
karena akan kekurangan peserta didik. Ini juga akibat komersialisasi pendidikan.
Maksudnya sekolah dan perguruan tinggi negeri yang sudah elit terus dibuat
semakin elit oleh pemerintah sehingga banyak orang tua yang berlomba-lomba
untuk menyekolahkan anaknya di sekolah dan perguruan tinggi negeri tersebut.
8) Dalam
pembangunan perguruan tinggi negeri banyak terpusat di pulau Jawa sehingga
banyak mahasiswa harus merantau jauh untuk mendapatkan pendidikan. Ini akan
menyebabkan beban biaya orang tua mereka semakin berat. Pemerintah seharusnya
memperbanyak membangun perguruan tinggi negeri di daerah-daerah agar mereka
tidak perlu merantau jauh-jauh sehingga tidak terlalu membutuhkan banyak biaya.
9) Upaya
pemerintah dalam menyebarluaskan tenaga-tenaga pendidik masih belum terlaksana
dengan maksimal karena masih banyak lulusan-lulusan guru yang ada di suatu
daerah yang masih menganggur atau mengerjakan pekerjaan lain di luar
kemampuannya karena lowongan guru sudah penuh. Sedangkan di daerah lain masih
banyak juga yang kekurangan guru. Sehingga transfer guru diperlukan dari yang banyak
lulusannya ke yang masih sedikit tenaga gurunya.
0 comments :
Post a Comment