Pengembangan diri merupakan kegiatan pendidikan di luar mata pelajaran sebagai bagian integral dari kurikulum sekolah/madrasah. Kegiatan pengembangan diri merupakan upaya pembentukan watak dan kepribadian peserta didik yang dilakukan melalui kegiatan pelayanan konseling berkenaan dengan masalah pribadi dan kehidupan sosial, kegiatan belajar, dan pengembangan karir, serta kegiatan ekstra kurikuler. Di samping itu, untuk satuan pendidikan kejuruan, kegiatan pengembangan diri, khususnya pelayanan konseling ditujukan guna pengembangan kreativitas dan karir. Untuk satuan pendidikan khusus, pelayanan konseling menekankan peningkatan kecakapan hidup sesuai dengan kebutuhan khusus peserta didik.
Kegiatan pengembangan diri berupa pelayanan konseling
difasilitasi/ dilaksanakan oleh konselor, dan kegiatan ekstra kurikuler dapat
dibina oleh konselor, guru dan atau tenaga kependidikan lain sesuai dengan
kemampuan dan kewenangnya. Pengembangan diri yang dilakukan dalam bentuk
kegiatan pelayanan konseling dan kegiatan ekstra kurikuler dapat megembangankan
kompetensi dan kebiasaan dalam kehidupan sehari-hari peserta didik.
Pengembangan diri bertujuan memberikan kesempatan kepada
peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan
kebutuhan, potensi, bakat, minat, kondisi dan perkembangan peserta
didik, dengan memperhatikan kondisi sekolah.
Pengembangan diri merupakan kegiatan pendidikan di luar mata
pelajaran sebagai bagian integral dari kurikulum sekolah/madrasah.
Kegiatan pengembangan diri merupakan upaya pembentukan watak
dan kepribadian peserta didik yang dilakukan melalui kegiatan pelayanan
konseling berkenaan dengan masalah pribadi dan kehidupan sosial, kegiatan
belajar, dan pengembangan karir, serta kegiatan ekstra kurikuler. Untuk satuan
pendidikan kejuruan, kegiatan pengembangan diri, khususnya pelayanan konseling
ditujukan guna pengembangan kreativitas dan karir. Untuk satuan pendidikan
khusus, pelayanan konseling menekankan peningkatan kecakapan hidup sesuai
dengan kebutuhan khusus peserta didik.
Pengembangan diri bertujuan menunjang pendidikan peserta
didik dalam mengembangkan :
- Bakat, Minat, dan Kreativitas
- Kompetensi dan kebiasaan dalam kehidupan
- Kemampuan kehidupan keagamaan
- Kemampuan sosial
- Kemampuan belajar
- Wawasan dan perencanaan karir
- Kemampuan pemecahan masalah
- Kemandirian
Landasan Program Pengembangan Diri
- UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas:
Pasal 1 butir 6 tentang pendidik, pasal 3 tentang tujuan
pendidikan, pasal 4 ayat (4) tentang penyelenggaraan pembelajaran, pasal 12
ayat (1b) tentang pelayanan pendidikan sesuai bakat, minat, dan kemampuan
- PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan :
Pasal 5 – 18 tentang Standar Isi satuan pendidikan dasar dan
menengah.
- Permendiknas No. 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi yang memuat pengembangan diri dalam struktur kurikulum, dibimbing oleh konselor, dan guru / tenaga kependidikan yang disebut pembina.
- Dasar standarisasi profesi konseling oleh Ditjen Dikti Tahun 2004 tentang arah profesi konseling di sekolah dan luar sekolah.
Bentuk Program Pengembangan Diri
Kegiatan pengembangan diri secara terprogram dilaksanakan
dengan perencanaan khusus dalam kurun waktu tertentu untuk memenuhi kebutuhan
peserta didik secara individual, kelompok dan atau klasikal melalui
penyelenggaraan :
- Layanan dan kegiatan pendukung Konseling
- Kegiatan Pengembangan diri
Kegiatan pengembangan diri secara tidak terprogram
dapat dilaksanakan sebagai berikut :
- Rutin, yaitu kegiatan yang dilakukan terjadwal, seperti : upacara bendera, senam, ibadah khusus keagamaan bersama, keberaturan, pemeliharaan kebersihan dan kesehatan diri.
- Spontan, adalah kegiatan tidak terjadwal dalam kejadian khusus seperti : pembentukan perilaku memberi salam, membuang sampah pada tempatnya, antri, mengatasi silang pendapat (pertengkaran).
- Keteladanan, adalah kegiatan dalam bentuk perilaku sehari-hari seperti : berpakaian rapi, berbahasa yang baik, rajin membaca, memuji kebaikan dan atau keberhasilan orang lain, datang tepat waktu.
Prinsip Program Pengembangan Diri
- Individual, yaitu prinsip kegiatan ekstra kurikuler yang sesuai dengan potensi, bakat dan minat peserta didik masing-masing.
- Pilihan, yaitu prinsip kegiatan ekstra kurikuler yang sesuai dengan keinginan dan diikuti secara sukarela peserta didik.
- Keterlibatan aktif, yaitu prinsip kegiatan ekstra kurikuler yang menuntut keikutsertaan peserta didik secara penuh.
- Menyenangkan, yaitu prinsip kegiatan ekstra kurikuler dalam suasana yang disukai dan mengembirakan peserta didik.
- Etos kerja, yaitu prinsip kegiatan ekstra kurikuler yang membangun semangat peserta didik untuk bekerja dengan baik dan berhasil.
- Kemanfaatan sosial, yaitu prinsip kegiatan ekstra kurikuler yang dilaksanakan untuk kepentingan masyarakat.
Format Kegiatan Program Pengembangan Diri
- Individual, yaitu format kegiatan ekstra kurikuler yang diikuti peserta didik secara perorangan.
- Kelompok, yaitu format kegiatan ekstra kurikuler yang diikuti oleh kelompok-kelompok peserta didik.
- Klasikal, yaitu format kegiatan ekstra kurikuler yang diikuti peserta didik dalam satu kelas.
- Gabungan, yaitu format kegiatan ekstra kurikuler yang diikuti peserta didik antar kelas/ antar sekolah/madrasah.
Pelaksana Program Pengembangan Diri
- Kegiatan Pengembangan Diri yang bersifat rutin, spontan dan keteladanan dilaksanakan secara langsung oleh guru, konselor dan tenaga kependidikan di sekolah/madrasah.
- Kegiatan Pengembangan Diri yang terprogram dilaksanakan sesuai dengan sasaran, substansi, jenis kegiatan, waktu, tempat dan pelaksana sebagaimana telah direncanakan.
Jenis Kegiatan Pengembangan Diri
- Krida, meliputi Kepramukaan, Latihan Dasar Kepemimpinan Siswa (LDKS), Palang Merah Remaja (PMR), Pasukan Khusus Pengibar Bendera (PASKIBRA).
- Karya Ilmiah, meliputi kegiatan penguasaan keilmuan dan kemampuan akademik (Olimpiade Sains), Kelompok Bahasa Inggris (English SMADA)
- Latihan/lomba keberbakatan/prestasi, meliputi pengembangan bakat olah raga (Basket, Senam, dan Atletik), seni dan budaya, jurnalistik (Mading), dan keagamaan.
- Wawasan Lingkungan, meliputi teknik bercocok tanam, serta tata cata pengelolaan tanaman pertanian dan perkebunan.
Teknis Penilaian Program Pengembangan Diri
- Penilaian segera (LAISEG), yaitu penilaian pada akhir tatap muka oleh setiap guru pembimbing atau pembina yang telah ditunjuk untuk mengetahui perolehan peserta didik yang dilayani.
- Penilaian jangka pendek (LAIJAPEN), yaitu penilaian dalam waktu tertentu (satu minggu sampai dengan satu bulan) setelah satu jenis layanan dan atau kegiatan pendukung diselenggarakan untuk mengetahui dampak layanan/kegiatan terhadap peserta didik.
- Penilaian jangka panjang (LAIJAPANG), yaitu penilaian dalam waktu tertentu (satu bulan sampai dengan satu semester) setelah satu atau beberapa layanan dan kegiatan pendukung konseling diselenggarakan untuk mengetahui lebih jauh dampak layanan dan atau kegiatan pendukung konseling terhadap peserta didik.
0 comments :
Post a Comment