BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Krisis moneter melanda di mana-mana, tak terkecuali di
negeri kita tercinta ini. Para ekonom dunia sibuk mencari sebab-sebabnya dan
berusaha sekuat tenaga untuk memulihkan perekonomian di negaranya
masing-masing. Krisis ekonomi telah menimbulkan banyak kerugian, meningkatnya
pengangguran, meningkatnya tindak kejahatan dan sebagainya.
Sistem ekonomi kapitalis dengan sistem bunganya diduga
sebagai penyebab terjadinya krisis. Sistem ekonomi Islam mulai dilirik sebagai
suatu pilihan alternatif, dan diharapkan mampu menjawab tantangan dunia di masa
yang akan datang.
Al-Qur'an telah memberikan beberapa contoh tegas mengenai
masalah-masalah ekonomi yang menekankan bahwa ekonomi adalah salah satu bidang
perhatian Islam. "(Ingatlah) ketika Syu'aib berkata kepada mereka
(penduduk Aikah): 'Mengapa kamu tidak bertaqwa?' Sesungguhnya aku adalah
seorang rasul yang telah mendapatkan kepercayaan untukmu. Karena itu
bertaqwalah kepada Allah dan ta'atilah aku. Aku sama sekali tidak menuntut upah
darimu untuk ajakan ini, upahku tidak lain hanyalah dari Tuhan Penguasa seluruh
alam. Tepatilah ketika kamu menakar dan jangan sampai kamu menjadi orang-orang
yang merugi. Timbanglah dengan timbangan yang tepat. Jangan kamu rugikan
hak-hak orang (lain) dan janganlah berbuat jahat dan menimbulkan kerusakan di
muka bumi." (Qs.26:177-183)
B.
Manfaat Penulisan
1. Mahasiswa dapat memahami
kaidah-kaidah dalam sistem ekonomi islam dan tata cara penerapannya.
2. Mahasiswa dapat membandingkan
perbedaan antara sistem ekonomi islam dengan sistem ekonomi lainnya.
C.
Rumusan Masalah
1. Apakah yang dimaksud dengan sistem
ekonomi Islam?
2. Bagaimanakah konsep ekonomi dalam
Islam?
3. Apa sajakah dasar-dasar ekonomi
Islam?
4. Apakah perbedaan antara sistem
ekonomi Islam dan sistem ekonomi lainnya?
5. Bagaimana sistem ekonomi Islam
mengatasi masalah krisis ekonomi yang melanda dunia saat ini?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Sistem Ekonomi Islam
Ilmu ekonomi lahir sebagai sebuah
disiplin ilmiah seiring dengan berjalannya aktifitas produksi dan konsumsi.
Ekonomi merupakan aktifitas manusia untuk memenuhi kebutuhannya, sehingga
kemudian timbul motif ekonomi, yaitu keinginan seseorang untuk memenuhi
kebutuhannya itu.
Prinsip ekonomi adalah langkah yang dilakukan manusia dalam
memenuhi kebutuhannya dengan pengorbanan tertentu, untuk memperoleh hasil yang
maksimal. Sistem ekonomi yang digunakan diberbagai negara ada berbagai macam,
di antaranya:
Sistem Ekonomi
Kapitalis
Prinsip ekonomi kapitalis adalah:
- Kebebasan memiliki harta secara
persendirian.
- Kebebasan ekonomi dan persaingan
bebas.
- Ketidaksamaan ekonomi.
Sistem Ekonomi Komunis
Prinsip ekonomi komunis adalah:
- Hak milik atas alat-alat produksi
oleh negara.
- Proses ekonomi berjalan atas dasar
rencana yang telah dibuat.
- Perencanaan ekonomi sebagai
rencana / dalam proses ekonomi yang harus dilalui.
Sistem Ekonomi
Sosialis
Prinsip ekonomi sosialis adalah:
-
Hak milik atas alat-alat produksi oleh koperasi-koperasi
serikat pekerja, badan hukum dan masyarakat yang lain. Pemerintah menguasai
alat-alat produk yang vital.
-
Proses ekonomi berjalan atas dasar mekanisme pasar.
-
Perencanaan ekonomi sebagai pengaruh dan pendorong dengan
usaha menyesuaikan kebutuhan individual dengan kebutuhan masyarakat.
Sistem Ekonomi Islam
Sistem ekonomi Islam mempunyai
perbedaan yang mendasar dengan sistem ekonomi yang lain, dimana dalam sistem
ekonomi Islam terdapat nilai moral dan nilai ibadah dalam setiap kegiatannya.
Prinsip ekonomi Islam adalah:
-
Kebebasan individu.
-
Hak terhadap harta.
-
Kesamaan sosial.
-
Keselamatan sosial.
-
Larangan menumpuk kekayaan.
-
Larangan terhadap institusi anti-sosial.
-
Kebajikan individu dalam masyarakat.
B.
Konsep Ekonomi Islam
Islam
mengambil suatu kaidah terbaik antara kedua pandangan yang ekstrim (kapitalis
dan komunis) dan mencoba untuk membentuk keseimbangan di antara keduanya
(kebendaan dan rohaniah). Keberhasilan sistem ekonomi Islam tergantung kepada
sejauh mana penyesuaian yang dapat dilakukan di antara keperluan kebendaan dan
keperluan rohani/etika yang diperlukan manusia. Sumber pedoman ekonomi Islam
adalah al-Qur'an dan sunnah Rasul, yaitu dalam:
-
Qs.al-Ahzab:72 (Manusia
sebagai makhluk pengemban amanat Allah).
-
Qs.Hud:61
(Untuk memakmurkan kehidupan di bumi).
-
Qs.al-Baqarah:30 (Tentang kedudukan terhormat sebagai khalifah
Allah di bumi).
Hal-hal yang tidak secara jelas diatur dalam kedua sumber ajaran Islam tersebut diperoleh ketentuannya dengan jalan ijtihad.
C.
Dasar-dasar Ekonomi Islam
Ajaran Islam memberikan petunjuk dasar berkenaan dengan
masalah ekonomi tersebut. Diantaranya:
1. Barang dan jasa
Barang dan jasa yang
diproduksi dalam ekonomi islam didasarkan kepada kaidah pokok dalam muamalah.
Yaitu: apa saja dibolehkan, kecuali yang dilarang. Ini berarti bahwa barang dan
jasa yang diproduksi hendaknya barang dan jasa yang halal, bukan yang
diharamkan.
Adapun jenis-jenis barang
yang haram diperjual belikan diantaranya:
a. Menjual atau membeli anjing kecuali
anjing pemburu.
b.Bangkai, darah, daging babi dan
daging binatang yang disembelih atas nama selain Allah.
c. Khamar dan sejenisnya.
2. Perhatian kepada karyawan
Hubungan antara pengusaha dan karyawan
diatur dalam tata hubungan berdasarkan atas penghargaan terhadap derajat
manusia sebagai makhluk allah yang mulia, Karena itu eturan ketenagakerjaan
senantiasa diatur dalm hubungan yang sehat dan saling menghargai.
Tenaga kerja ditempatkan bukan hanya sebagai
batas alat produksi, tetapi ditempatkan dan dihargai sebagai manusia, karena itu,
sistem pengupahan ditata secara adil berdasarkan pengalaman dan kemampuan yang
dimilikinya sehingga para pekerja dapat merencanakan dengan jelas dan memacu
mereka bekerja untuk mengejar prestasi kerjanya.
Dalam hal
pengupahan ini hak-hak pekerja diperhatikan dengan sungguh-sungguh oleh
pengusaha, bahkan hak mereka dapat diberikan tanpa ditunda-tunda. Pemberian hak
yang wajar dan manusiawi kepada pegawai akan berdampak terhadap produktivitas
kerja mereka, sebaliknya pengabaian terhadap hak-hak pekerja melahirkan
inevesiensi yang dapat merugikan perusahaan seperti pemogokan dan sebagainya.
Demikian
pula dalam hal kewajiban para pekerja, islam mengajarkan untuk melaksanakan
tugasnya dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab terhadap
kelancaran dan kemajuan perusahaannya, karena kewajiban bekerja bukan hanya
kebutuhan memenuhi kebutuhan material saja, melainkan juga tugas hidup sebagai
manusia, sekaligus tugas pengabdian (Ibadah) kepada Allah.
3. Sistem distribusi
Distribusi
barang dan jasa menurut ajaran islam hendaknya didasrkan kepada kelancaran
untuk segera sampai ketangan konsumen serta tidak ada dirugikan karena itu
aspek kedailan dalam pendistribusian barang dan jasa sangat ditekankan.
Upaya-upaya yang dapat merugikan konsumen terutama yang dapat mempermainkan
harga akibat distribusi yang tidak lancar harus dijauhkan.
Monopoli dan oligopoly dalam ekonomi tidak
sesuai dengan ajaranm islam, sebab monopoli akan melahirkan penguasaan sector
ekonomi oleh sebagian masyrakat yang memiliki modal besar saja dengan demikian
dapat terjadi kesenjangan antara pengusaha besar dan pengusaha kecil. Persaingan,
yang tidak sehat dan pada akhirnya merugikan masyarakat banyak.
Islam mengajarkan keadilan dan pemerataan
ekonomi dan kesempatan berusaha, sehingga setiap orang dapat memperoleh hasil
usaha sebagaimana yang mereka usahakan. Hal ini memerlukan iklim usaha yang
sehat pula melalui peraturan dan mekanisme pasar, yang dapat menjamin
terciptanya keadilan ekonomi.
4. Kepuasan kedua pihak
Jual beli dalam konsep islam didasarkan atas
kesukaan kedua pihak untuk membeli dan menjual sehingga tidak ada perasaan menyesal
setelah peristiwa jual beli berlangsung. Jual beli da;lam keadaan terpaksa atau
dipaksakan oleh salah satu pihak, baik pembeli maupun penjual, bukanlah cara
yang sesuai dengan ajaran islam. Karena itu tidak sah jual beli dibawah
ancaman, ketakutan dan keterpaksaan.
Aspek saling menguntungkan dan saling
meridhoi merupakan cirri utama dari konsep islam, karena itu hal-hal yang
menggangu kedua aspek diatas perlu sekali diperhatikan agar jual beli dapat
terhindar dari kekecewaan dan kerugian.
Kemudian landasan nilai yang menjadi tumpuan tegaknya sistem
ekonomi Islam adalah sebagai berikut:
Nilai dasar sistem
ekonomi Islam:
1) Hakikat pemilikan adalah
kemanfaatan, bukan penguasaan.
2) Keseimbangan ragam aspek dalam diri
manusia.
3) Keadilan antar sesama manusia.
Nilai instrumental sistem ekonomi Islam:
1) Kewajiban zakat.
2) Larangan riba.
3) Kerjasama ekonomi.
4) Jaminan sosial.
5) Peranan negara.
Nilai filosofis sistem ekonomi Islam:
1) Sistem ekonomi Islam bersifat terikat
oleh nilai.
2) Sistem ekonomi Islam bersifat
dinamik, dalam arti penelitian dan pengembangannya berlangsung terus-menerus.
Nilai normatif sistem ekonomi Islam:
1) Landasan aqidah.
2) Landasan akhlaq.
3) Landasan syari'ah.
4) Al-Qur'anul Karim.
5) Ijtihad (Ra'yu), meliputi
qiyas, masalah mursalah, istihsan, istishab, dan urf.
D.
Larangan-Larangan dalam Perdagangan
Menurut Islam
Adapun larangan-larangan dalam
perdagangan menurut Islam adalah:
1. Menyembunyikan kecacatan barang
Menyembunyikan
cacat barang merupakan kecurangan yang tidak boleh dilakukan. Nabi bersabda: “Seorang muslim itu bersaudara dengan muslim
yang lainnya, tidak halal bagi seorang muslim menjualkepada saudaranya barang
cacat kecuali ia jelaskan.”
2. Sumpah dalam jual beli
Dalam jual
beli hendaklah menghindarkan dari sumpah yang dimaksudkan untuk membuat pembeli
tertarik atau mempercayai da membeli barang yang hendak dijual. Karena sumpah
dapat menghilangkan berkah Allah Swt. Sabda Nabi: “Jauhilah banyak sumpah dalam berjual beli, karena ia akan melariskan
dagangan kemudian dilenyapkan keberkahannya.”
3. Bersaing secara tidak sehat
4. Spekulasi
E.
Perbedaan antara sistem ekonomi
Islam dengan sistem ekonomi yang lain
Perbedaan
antara sistem ekonomi Islam dengan sistem ekonomi yang lain adalah:
a.
Asumsi dasar / norma pokok maupun aturan main dalam proses
ataupun interaksi kegiatan ekonomi yang diberlakukan. Dalam sistem ekonomi
Islam asumsi dasarnya adalah syari'ah Islam, diberlakukan secara menyeluruh
baik terhadap individu, keluarga, kelompok masyarakat, usahawan maupun
penguasa/pemerintah dalam memenuhi kebutuhan hidupnya baik untuk keperluan
jasmaniah maupun rohaniah.
b.
Prinsip ekonomi Islam adalah penerapan asas efisiensi dan
manfaat dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan alam.
c.
Motif ekonomi Islam adalah mencari keberuntungan di dunia
dan di akhirat selaku khalifatullah dengan jalan beribadah dalam arti yang
luas.
Berbicara
tentang sistem ekonomi Islam dan sistem ekonomi kapitalis tidak bisa dilepaskan
dari perbedaan pendapat mengenai halal-haramnya bunga yang oleh sebagian ulama
dianggap sebagai riba yang diharamkan oleh al-Qur'an.
Manfaat uang dalam berbagai fungsi baik sebagai alat
penukar, alat penyimpan kekayaan dan pendukung peralihan dari sistem barter ke
sistem perekonomian uang, oleh para penulis Islam telah diakui, tetapi riba
mereka sepakati sebagai konsep yang harus dihindari dalam perekonomian.
Sistem bunga dalam perbankan (rente stelsel) mulai
diyakini oleh sebagian ahli sebagai faktor yang mengakibatkan semakin buruknya
situasi perekonomian dan sistem bunga sebagai faktor penggerak investasi dan
tabungan dalam perekonomian Indonesia, sudah teruji bukan satu-satunya cara
terbaik mengatasi lemahnya ekonomi rakyat.
Larangan riba dalam Islam bertujuan membina suatu bangunan
ekonomi yang menetapkan bahwa modal itu tidak dapat bekerja dengan sendirinya,
dan tidak ada keuntungan bagi modal tanpa kerja dan tanpa penempatan diri pada
resiko sama sekali. Karena itu Islam secara tegas menyatakan perang terhadap
riba dan ummat Islam wajib meninggalkannya (Qs.al-Baqarah:278), akan
tetapi Islam menghalalkan mencari keuntungan lewat perniagaan (Qs.83:1-6).
F.
Agenda Penyelesaian Masalah Krisis Ekonomi
Adapun
konsep pelaksanaan kegiatan ekonom Muslim dalam mengatasi krisis (terutama yang
terjadi di Indonesia), secara garis besar dapat digambarkan sebagai berikut:
-
Pendidikan moral/mental mutlak harus ditingkatkan, baik dari
tingkat orang-per-orang, rumah tangga, masyarakat, maupun negara. Dan nuansa
moral inipun harus dapat selalu didengungkan dalam setiap kegiatan baik dalam
berpolitik, berekonomi, berbudaya, dan lain sebagainya.
-
Keadilan yang merata meliputi berbagai bidang, di antaranya:
pemerataan peningkatan sumber daya manusia, pemerataan keadilan dalam
pelaksanaan hukum, dalam arti bahwa setiap pelanggar harus mendapatkan sanksi
yang tegas.
-
Adanya transparansi/keterbukaan dalam setiap kegiatan yang
menyangkut kehidupan berbangsa dan bernegara.
-
Melacak sumber yang menyebabkan krisis (tegantung krisis
apa).
-
Menerapkan sistem ekonomi Islam dan menghapus praktek
pembungaan uang.
BAB
III
PENUTUP
Perekonomian sebagai salah satu sendi kehidupan yang penting
bagi manusia, oleh al Qur'an telah diatur sedemikian rupa. Riba secara tegas
telah dilarang karena merupakan salah satu sumber labilitas perekonomian dunia.
Al-Qur'an menggambarkannya sebagai orang yang tidak dapat berdiri tegak
melainkan secara limbung bagai orang yang kemasukan syaithan.
Hal
terpenting dari semua itu adalah bahwa kita harus dapat mengembalikan fungsi
asli uang yaitu sebagai alat tukar / jual-beli. Memperlakukan uang sebagai
komoditi dengan cara memungut bunga adalah sebuah dosa besar, dan orang-orang
yang tetap mengambil riba setelah tiba larangan Allah, diancam akan dimasukkan
ke neraka (Qs.al-Baqarah:275). Berdirinya Bank Muamalat Indonesia
merupakan salah satu contoh tantangan untuk membuktikan suatu pendapat bahwa
konsepsi Islam dalam bidang moneter dapat menjadi konsep alternatif.
0 comments :
Post a Comment