Saat ini, selain Taman
Kanak-kanak (TK), di Indonesia banyak terdapat lembaga Pendidikan Anak Usia
Dini (PAUD) lainnya. Salah
satu jenis lembaga PAUD tersebut adalah Taman Penitipan Anak (TPA).
TPA adalah wahana pendidikan
dan pembinaan kesejahteraan anak yang berfungsi sebagai pengganti keluarga untu
jangka waktu tertentu selama orang tuanya berhalangan atau tidak memiliki waktu
yang cukup dalam mengasuh anaknya karena bekerja atau sebab lain (Depdiknas, 2002).
Usia anak yang dititipkan di
TPA biasanya berkisar antara 0-3 tahun. Namun ada juga TPA yang menyediakan layanan sampai usia 5 tahun.
Di perkotaan, lembaga TPA
cukup banyak bermunculan karena menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat di
lingkungan perkantoran. Hal ini terjadi karena dengan berbagai alasan, banyak
perempuan yang memutuskan untuk tetap bekerja paruh atau penuh waktu meskipun
masih memiliki bayi atau anak balita (bawah lima tahun). Sementara itu,
nalurinya sebagai ibu menginginkan bahwa bayi/anaknya tetap mendapatkan
pendidikan yang terbaik meskipun sang ibu tidak dapat mendampinginya setiap
waktu. Pada situasi seperti ini banyak ibu-ibu muda yang menyerahkan pendidikan
bayi/anaknya ke TPA yang dekat dengan kantor tempatnya bekerja, apalagi jika
dia tidak menemukan pembantu atau baby
sittter yang dapat dipercaya dan dianggap patut mengasuh anaknya.
Selain di perkantoran, ada
pula TPA yang terdapat di lingkungan perumahan dan pusat-pusat perbelanjaan. TPA
semacam ini biasanya memberikan layanan per jam atau paruh waktu, sehingga
dapat dimanfaatkan ibu-ibu rumah tangga yang ingin melakukan suatu kegiatan
lain namun anaknya tidak dapat diajak serta. Selama ibu tersebut pergi, dia
dapat menitipkan anak ke TPA jenis ini.
Kemunculan berbagai jenis TPA
ini selain patut disyukuri, juga perlu diadakan kajian. Bagaimanapun, kualitas
pengasuhan anak usia dini memegang peranan penting bagi tumbuh kembang anak
tersebut selanjutnya. Oleh karena itu, ketika seorang ibu memutuskan untuk
menitipkan anaknya di sebuah TPA
sebaiknya dia mempunyai informasi yang cukup tentang standar pelayanan
yang mesrtinya dimililki oleh TPA tersebut.
.
Undang-undang No 4 tahun 1979
tentang Kesejahteraan Anak mengamanatkan bahwa orang tualah yang pertama-tama
bertanggung jawab atas terwujudnya kesejahteraan anak, baik secara jasmani, rohani,
maupun sosial. Namun seiring dengan meningkatnya kegiatan orang tua di luar
rumah, telah menimbulkan salah satu dampak kurang terpenuhinya kebutuhan anak
baik pengasuhan, bimbingan sosial dan pendidikan, khususnya bagi mereka yang
memiliki anak balita .
Oleh karena itu, hadirnya TPA
diharapkan dapat menjadi keluarga pengganti yang mengisi kesenjangan dalam
pengasuhan, pembinaan, bimbingan sosial dan pendidian anak selama ditinggal
orang tuanya bekerja atau melaksanakan tugas.
Taman Penitipan Anak (TPA)
dalam bahasa asing sering disebut dengan day
care. TPA adalah wahana pendidikan
dan pembinaan kesejahteraan anak yang berfungsi sebagai pengganti keluarga untuk
jangka waktu tertentu selama orang tuanya berhalangan atau tidak memiliki waktu
yang cukup dalam mengasuh anaknya karena bekerja atau sebab lain (Depdiknas,
2002). Batasan TPA yang lain diberikan oleh Menteri Sosial RI, yang menyebutkan
bahwa TPA adalah wahana kesejahteraan sosial yang berfungsi sebagai pengganti
keluarga untuk waktu tertentu bagi anak yang orang tuanya berhalangan (bekerja,
mencari nafkah atau halangan lain) sehingga tidak berkesempatan memberikan
pelayanan kebutuhan kepada anaknya melalui penyelenggaraan sosialisasi dan
pendidikan prasekolah bagi anak usia 3 bulan sampai memasuki pendidikan dasar
(Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 47/HUK/1993, dalam Dep Sosial RI,
1998).
Pengasuhan dan pelayanan di
TPA mengacu pada Konvensi Hak-hak Anak
(KHA). Prinsip-prinsip yang mendasari konvensi tersebut adalah bahwa semua
keputusan yang menyangkut kesehatan anak, kesejahteraan, harga diri, dan harus
mempertimbangkan kepentingan yang paling baik bagi anak. Menurut konvensi
tersebut, anak memiliki beberapa anak sebagai berikut.
a. Hak untuk kelangsungan hidup. Artinya
bahwa anak harus mepunyai akses pada pelayanan kesehatan dan dapat menikmati
standar hidup yang layak, termasuk makanan yang cukup, air bersih dan tempat yang
aman untuk tinggal.
b. Hak untuk tumbuh kembang, yaitu memberi
kesempatan kepada setiap anak untuk mengembangkan potensinya secara penuh. Anak
mempunyai hak menperoleh pendidikan, ketenangan, istirahat dan hak untuk
berpartisipasi dalam berbagai kegiatan.
c. Hak untuk memperoleh perlindungan, yaitu
anak perlu dilindungi dari kelalaian, tindakan sewenang-wenang, eksploitasi dan
diskriminasi.
d. Hak untuk berpartisipasi, yaitu memberi
kesempatan bagi anak untuk berpartisipasi dalam keluarga, kebudayaan dan
kehidupan sosial. Hal ini juga mengacu pada kebebasan untuk berekspresi, akses
pada informasi dan perlunya memepertimbangkan pandangan dan ide-ide anak (Departemen
Sosial, 1998).
Jelaslah bahwa niat baik untuk mendirikan TPA di
berbagai tempat perlu didukung, antara lain dengan kemauan untuk mengerti benar
tentang pentingnya didirikan TPA di wilayah tersebut.
Anda sedang membaca artikel berjudul
0 comments :
Post a Comment