ARTIKEL PENDIDIKAN TENTANG PENGELOLAAN TAMAN PENITIPAN ANAK

Written By putrajunio on Thursday, February 27, 2014 | 4:12 AM



Saat ini, selain Taman Kanak-kanak (TK), di Indonesia banyak terdapat lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) lainnya. Salah satu jenis lembaga PAUD tersebut adalah Taman Penitipan Anak (TPA).

TPA adalah wahana pendidikan dan pembinaan kesejahteraan anak yang berfungsi sebagai pengganti keluarga untu jangka waktu tertentu selama orang tuanya berhalangan atau tidak memiliki waktu yang cukup dalam mengasuh anaknya karena bekerja atau sebab lain (Depdiknas, 2002). Usia anak yang dititipkan di TPA biasanya berkisar antara 0-3 tahun. Namun ada juga TPA yang menyediakan layanan sampai usia 5 tahun.

Di perkotaan, lembaga TPA cukup banyak bermunculan karena menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat di lingkungan perkantoran. Hal ini terjadi karena dengan berbagai alasan, banyak perempuan yang memutuskan untuk tetap bekerja paruh atau penuh waktu meskipun masih memiliki bayi atau anak balita (bawah lima tahun). Sementara itu, nalurinya sebagai ibu menginginkan bahwa bayi/anaknya tetap mendapatkan pendidikan yang terbaik meskipun sang ibu tidak dapat mendampinginya setiap waktu. Pada situasi seperti ini banyak ibu-ibu muda yang menyerahkan pendidikan bayi/anaknya ke TPA yang dekat dengan kantor tempatnya bekerja, apalagi jika dia tidak menemukan pembantu atau baby sittter yang dapat dipercaya dan dianggap patut mengasuh anaknya. 

Selain di perkantoran, ada pula TPA yang terdapat di lingkungan perumahan dan pusat-pusat perbelanjaan. TPA semacam ini biasanya memberikan layanan per jam atau paruh waktu, sehingga dapat dimanfaatkan ibu-ibu rumah tangga yang ingin melakukan suatu kegiatan lain namun anaknya tidak dapat diajak serta. Selama ibu tersebut pergi, dia dapat menitipkan anak ke TPA jenis ini. 

Kemunculan berbagai jenis TPA ini selain patut disyukuri, juga perlu diadakan kajian. Bagaimanapun, kualitas pengasuhan anak usia dini memegang peranan penting bagi tumbuh kembang anak tersebut selanjutnya. Oleh karena itu, ketika seorang ibu memutuskan untuk menitipkan anaknya di sebuah TPA  sebaiknya dia mempunyai informasi yang cukup tentang standar pelayanan yang mesrtinya dimililki oleh TPA tersebut.
. 
Undang-undang No 4 tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak mengamanatkan bahwa orang tualah yang pertama-tama bertanggung jawab atas terwujudnya kesejahteraan anak, baik secara jasmani, rohani, maupun sosial. Namun seiring dengan meningkatnya kegiatan orang tua di luar rumah, telah menimbulkan salah satu dampak kurang terpenuhinya kebutuhan anak baik pengasuhan, bimbingan sosial dan pendidikan, khususnya bagi mereka yang memiliki anak balita .
Oleh karena itu, hadirnya TPA diharapkan dapat menjadi keluarga pengganti yang mengisi kesenjangan dalam pengasuhan, pembinaan, bimbingan sosial dan pendidian anak selama ditinggal orang tuanya bekerja atau melaksanakan tugas. 

Taman Penitipan Anak (TPA) dalam bahasa asing sering disebut dengan day care.  TPA adalah wahana pendidikan dan pembinaan kesejahteraan anak yang berfungsi sebagai pengganti keluarga untuk jangka waktu tertentu selama orang tuanya berhalangan atau tidak memiliki waktu yang cukup dalam mengasuh anaknya karena bekerja atau sebab lain (Depdiknas, 2002). Batasan TPA yang lain diberikan oleh Menteri Sosial RI, yang menyebutkan bahwa TPA adalah wahana kesejahteraan sosial yang berfungsi sebagai pengganti keluarga untuk waktu tertentu bagi anak yang orang tuanya berhalangan (bekerja, mencari nafkah atau halangan lain) sehingga tidak berkesempatan memberikan pelayanan kebutuhan kepada anaknya melalui penyelenggaraan sosialisasi dan pendidikan prasekolah bagi anak usia 3 bulan sampai memasuki pendidikan dasar (Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 47/HUK/1993, dalam Dep Sosial RI, 1998).  

Pengasuhan dan pelayanan di TPA  mengacu pada Konvensi Hak-hak Anak (KHA). Prinsip-prinsip yang mendasari konvensi tersebut adalah bahwa semua keputusan yang menyangkut kesehatan anak, kesejahteraan, harga diri, dan harus mempertimbangkan kepentingan yang paling baik bagi anak. Menurut konvensi tersebut, anak memiliki beberapa anak sebagai berikut.
a.   Hak untuk kelangsungan hidup. Artinya bahwa anak harus mepunyai akses pada pelayanan kesehatan dan dapat menikmati standar hidup yang layak, termasuk makanan yang cukup, air bersih dan tempat yang aman untuk tinggal.
b.  Hak untuk tumbuh kembang, yaitu memberi kesempatan kepada setiap anak untuk mengembangkan potensinya secara penuh. Anak mempunyai hak menperoleh pendidikan, ketenangan, istirahat dan hak untuk berpartisipasi dalam berbagai kegiatan.
c.   Hak untuk memperoleh perlindungan, yaitu anak perlu dilindungi dari kelalaian, tindakan sewenang-wenang, eksploitasi dan diskriminasi.
d.  Hak untuk berpartisipasi, yaitu memberi kesempatan bagi anak untuk berpartisipasi dalam keluarga, kebudayaan dan kehidupan sosial. Hal ini juga mengacu pada kebebasan untuk berekspresi, akses pada informasi dan perlunya memepertimbangkan pandangan dan ide-ide anak (Departemen Sosial, 1998).

Jelaslah bahwa niat baik untuk mendirikan TPA di berbagai tempat perlu didukung, antara lain dengan kemauan untuk mengerti benar tentang pentingnya didirikan TPA di wilayah tersebut.

Bagikan ke :

Facebook Google+ Twitter Digg Technorati Reddit

Ditulis Oleh : putrajunio ~ The Secret Blog

Muh.Akram Anda sedang membaca artikel berjudul ARTIKEL PENDIDIKAN TENTANG PENGELOLAAN TAMAN PENITIPAN ANAK yang ditulis oleh The Secret Blog yang berisi tentang : Dan Maaf, Anda tidak diperbolehkan mengcopy paste artikel ini.

Blog, Updated at: 4:12 AM

0 comments :

Post a Comment

The Secret Blog © 2014. All Rights Reserved.
SEOCIPS Areasatu