Lahirnya Konvensi Hak Anak
Gagasan mengenai hak anak pertama
kali muncul pasca berakhirnya Perang Dunia I. Sebagai reaksi atas penderitaan
yang timbul akibat bencana peperangan terutama yang dialami oleh kaum perempuan
dan anak-anak, para aktivis perempuan melakukan protes dengan menggelar pawai.
Dalam pawai tersebut, mereka membawa poster-poster yang meminta perhatian publik
atas nasib anak-anak yang menjadi korban perang.
Salah seorang di antara aktivis
tersebut, Eglantyne Jebb, kemudian mengembangkan sepuluh butir pernyataan
tentang hak anak yang pada tahun 1923 diadopsi oleh Save the Children Fund
International Union. Untuk pertama kalinya, pada tahun 1924, Deklarasi Hak
Anak diadopsi secara internasional oleh Liga Bangsa-Bangsa. Selanjutnya,
deklarasi ini juga dikenal dengan sebutan Deklarasi Jenewa.
Setelah berakhirnya Perang Dunia
II, tepatnya pada 10 Desember 1948, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa
(PBB) mengadopsi Universal Declaration of Human Rights atau Deklarasi
Universal mengenai HAM (DUHAM). Peristiwa yang diperingati setiap tahun sebagai
Hari HAM Sedunia tersebut menandai perkembangan penting dalam sejarah HAM. Beberapa
hal yang menyangkut hak khusus bagi anak-anak tercakup pula dalam deklarasi
ini.
Pada 1959, Majelis Umum PBB
kembali mengeluarkan Pernyataan mengenai Hak Anak sekaligus merupakan deklarasi
internasional kedua di bidang hak khusus bagi anak-anak. Selanjutnya, perhatian
dunia terhadap eksistensi bidang hak ini semakin berkembang. Tahun 1979,
bertepatan dengan saat dicanangkannya Tahun Anak Internasional, pemerintah
Polandia mengajukan usul disusunnya
perumusan suatu dokumen yang meletakkan standar internasional bagi pengakuan
terhadap hak-hak anak dan bersifat mengikat secara yuridis. Inilah awal mula
dibentuknya Konvensi Hak Anak.
Tahun 1989, rancangan Konvensi
Hak Anak diselesaikan dan pada tahun itu juga, tanggal 20 November, naskah
akhir tersebut disahkan dengan suara bulat oleh Majelis Umum PBB. Rancangan
inilah yang hingga saat ini dikenal sebagai Konvensi Hak Anak (KHA). Pada 2
September 1990, KHA mulai diberlakukan sebagai hukum internasional. Indonesia
meratifikasi KHA pada 25 September 1990 melalui Keputusan Presiden Nomor 36
Tahun 1990 dan diberlakukan mulai 5 Oktober 1990.
Hukum Nasional mengenai Hak Anak
dan Pengangkatan Anak
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979
tentang Kesejahteraan Anak Pasal 2 ayat (3) dan (4) menyatakan bahwa anak
berhak atas pemeliharaan dan perlindungan, baik semasa dalam kandungan maupun
sesudah dilahirkan. Anak berhak atas perlindungan-perlindungan terhadap
lingkungan hidup yang dapat membahayakan atau menghambat pertumbuhan dan perkembangan
dengan wajar. Selanjutnya, berkaitan dengan pengangkatan anak, Pasal 12 ayat
(1) dan (3) undang-undang yang sama menuliskan bahwa pengangkatan anak menurut
adat dan kebiasaan dilaksanakan dengan mengutamakan kepentingan kesejahteraan
anak. Pengangkatan anak untuk kepentingan kesejahteraan anak yang dilakukan di
luar adat dan kebiasaan, dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Kedua pasal tersebut menunjukkan
bahwa undang-undang tersebut merupakan suatu ketentuan hukum yang menciptakan
perlindungan anak karena kebutuhan anak menjadi pokok perhatian dalam aturan
tersebut. Selama ini memang belum ada peraturan perundang-undangan yang secara
spesifik mengatur mengenai pengangkatan anak, kecuali bagi Warga Negara Indonesia
(WNI) keturunan Cina, yaitu dengan Staatsblad 1917 Nomor 129.
Di samping Undang-Undang
Kesejahteraan Anak, peraturan lain yang mencantumkan ketentuan berkaitan dengan
pengangkatan anak di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang
Kewarganegaraan. Pasal 5 (2) undang-undang tersebut menyebutkan bahwa anak WNI
yang belum berusia lima tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh warga negara
asing berdasarkan penetapan pengadilan tetap diakui sebagai WNI.
Mengingat belum terbentuknya
peraturan mengenai pengangkatan anak, maka sebagai pedoman digunakan antara
lain Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 1979 yang kemudian
disempurnakan oleh SEMA Nomor 6 Tahun 1983. Salah satu isi dari SEMA Nomor 6
Tahun 1983 menentukan bahwa warga negara asing (WNA) yang akan mengadopsi anak WNI
harus sudah berdomisili dan bekerja tetap di Indonesia selama minimal tiga
tahun. Selain itu, calon orang tua angkat harus mendapat izin tertulis dari Menteri
Sosial. Pengangkatan anak harus dilakukan melalui yayasan sosial yang memiliki
izin dari Departemen Sosial untuk bergerak di bidang pengangkatan anak.
Pengangkatan anak WNI yang langsung dilakukan orang tua kandung WNI dengan
calon orang tua WNA tidak diperbolehkan. Seorang WNA yang belum atau tidak
menikah tidak boleh mengangkat anak WNI dan calon anak angkat WNI harus berusia
di bawah lima tahun.
Bagi Indonesia, pengangkatan anak
atau adopsi sebagai suatu lembaga hukum belum berada dalam keadaan yang
seragam, baik motivasi maupun caranya. Karena itu, masalah pengangkatan anak
atau adopsi ini masih menimbulkan masalah bagi masyarakat dan pemerintah.
Terutama dalam rangka usaha perlindungan anak sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang
Kesejahteraan Anak dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak.
Anda sedang membaca artikel berjudul
0 comments :
Post a Comment