Penilaian pencapaian kompetensi keterampilan merupakan penilaian yang dilakukan terhadap peserta didik untuk menilaisejauh mana pencapaian SKL, KI, dan KD khusus dalam dimensi keterampilan.
SKL dimensi keterampilan untuk satuan
pendidikan tingkat SMP/MTs/SMPLB/Paket B adalah lulusan memiliki kualifikasi
kemampuan pikir dan tindak yang efektif dan kreatif dalam ranah abstrak dan
konkret sesuai dengan yang dipelajari disekolah dan sumber lain sejenis
(Permendikbud 54 tahun 2013 tentang SKL). SKL ini merupakan tagihan kompetensi
minimal setelah peserta didik menempuh pendidikan selama 3 tahun atau lebih dan
dinyatakan lulus.
Cakupan penilaian dimensi keterampilan meliputi keterampilan peserta
didik yang dipelajari di sekolah dan sumber lain yang sama dalam sudut pandang/teori.
Keterampilan ini meliputi: keterampilan mencoba, mengolah, menyaji, dan
menalar. Dalam ranah konkret
keterampilan ini mencakup aktivitas menggunakan,
mengurai, merangkai, memodifikasi, dan membuat. Sedangkan dalam ranah
abstrak, keterampilan ini mencakup aktivitas menulis, membaca, menghitung, menggambar, dan mengarang.
Pada setiap akhir tahun pelajaran, sesuai dengan Permendikbud Nomor 68
Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum SMP-MTs, kompetensi
inti keterampilan (KI-4), yang menjadi tagihan di masing-masing kelas adalah sebagai
berikut.
Tabel
1: Kompetensi Inti Keterampilan (KI-4)
KOMPETENSI INTI 4
KELAS VII
|
KOMPETENSI INTI 4
KELAS VIII
|
KOMPETENSI INTI 4
KELAS IX
|
Mencoba,
mengolah, dan menyaji dalam ranah konkret (menggunakan, mengurai, merangkai,
memodifikasi, dan membuat) dan ranah abstrak (menulis, membaca, menghitung,
menggambar, dan mengarang) sesuai dengan yang dipelajari di sekolah dan
sumber lain yang sama dalam sudut pandang/ teori
|
Mengolah,
menyaji, dan menalar dalam ranah konkret (menggunakan, mengurai, merangkai,
memodifikasi, dan membuat) dan ranah abstrak (menulis, membaca, menghitung,
menggambar, dan mengarang) sesuai dengan yang dipelajari di sekolah dan
sumber lain yang sama dalam sudut pandang/ teori
|
Kelompok KD (Kompetensi Dasar) keterampilan
dirumuskan untuk mencapai kompetensi inti keterampilan (KI-4). Rumusan
kompetensi dasar dikembangkan dengan memperhatikan karakteristik peserta didik,
kemampuan awal, serta ciri dari suatu mata pelajaran.
Ranah
keterampilan diperoleh melalui aktivitas mengamati, menanya, mencoba,
menalar, menyaji, dan mencipta.
0 comments :
Post a Comment