Tanah merupakan bagian penting dalam
menunjang kehidupan makhluk hidup di muka bumi. Seperti kita ketahui rantai
makanan bermula dari tumbuhan. Manusia, hewan hidup dari tumbuhan. Memang ada
tumbuhan dan hewan yang hidup di laut, tetapi sebagian besar dari makanan kita
berasal dari permukaan tanah.. Oleh sebab itu, sudah menjadi kewajiban kita
menjaga kelestarian tanah sehingga tetap dapat mendukung kehidupan di muka bumi
ini. Akan tetapi, sebagaimana halnya pencemaran air dan udara, pencemaran tanah
pun akibat kegiatan manusia juga.
Pengertian Pencemaran
Tanah
Pencemaran tanah adalah keadaan di mana bahan kimia buatan
manusia masuk dan merubah lingkungan tanah alami. Pencemaran ini biasanya
terjadi karena: kebocoran limbah cair atau bahan kimia industri atau fasilitas
komersial; penggunaan pestisida; masuknya air permukaan tanah tercemar ke dalam
lapisan sub-permukaan; kecelakaan kendaraaan pengangkut minyak, zat kimia, atau
limbah; air limbah dari tempat penimbunan sampah serta limbah industri yang
langsung dibuang ke tanah secara tidak memenuhi syarat (illegal dumping).
Menurut Peraturan Pemerintah RI No.
150 tahun 2000 tentang Pengendalian kerusakan tanah untuk produksi bio massa: “Tanah adalah
salah atu komponen lahan berupa lapisan teratas kerak bumi yang terdiri dari
bahan mineral dan bahan organik serta mempunyai sifat fisik, kimia, biologi,
dan mempunyai kemampuan menunjang kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya.”
Tetapi apa yang
terjadi, akibat kegiatan manusia, banyak terjadi kerusakan tanah. Di
dalam PP No. 150 th. 2000 di sebutkan bahwa “Kerusakan tanah untuk produksi
biomassa adalah berubahnya sifat dasar tanah
yang melampaui kriteria baku
kerusakan tanah”.
Ketika
suatu zat berbahaya/beracun telah mencemari permukaan tanah, maka ia dapat
menguap, tersapu air hujan dan atau masuk ke dalam tanah. Pencemaran yang masuk
ke dalam tanah kemudian terendap sebagai zat kimia beracun di tanah. Zat
beracun di tanah tersebut dapat berdampak langsung kepada manusia ketika
bersentuhan atau dapat mencemari air tanah dan udara di atasnya.
Secara umum, Pencemaran tanah dapat disebabkan limbah
domestik, limbah industri, dan limbah
pertanian .
Limbah domestik
Limbah domestik dapat berasal dari daerah:
pemukiman penduduk; perdagang-an/pasar/tempat usaha hotel dan lain-lain;
kelembagaan misalnya kantor-kantor pemerintahan dan swasta; dan wisata, dapat
berupa limbah padat dan cair.
1. Limbah
padat berupa sampah anorganik. Jenis sampah ini tidak dapat diuraikan oleh
mikroorganisme (non-biodegradable), misalnya kantong plastik, bekas kaleng
minuman, bekas botol plastik air mineral, dsb.
2. Limbah
cair berupa; tinja, deterjen, oli, cat, jika meresap kedalam tanah akan merusak
kandungan air tanah bahkan dapat membunuh mikro-organisme di dalam tanah.
Limbah industri
Limbah domestik dapat berasal dari
daerah: pemukiman penduduk; perdagang-an/pasar/tempat usaha hotel dan
lain-lain; kelembagaan misalnya kantor-kantor pemerintahan dan swasta; dan
wisata, dapat berupa limbah padat dan cair.
1. Limbah
industri berupa limbah padat yang merupakan hasil buangan industri berupa
padatan, lumpur, bubur yang berasal dari proses pengolahan. Misalnya sisa
pengolahan pabrik gula, pulp, kertas, rayon, plywood, pengawetan buah, ikan
daging dll.
2. Limbah
cair yang merupakan hasil pengolahan dalam suatu proses produksi, misalnya
sisa-sisa pengolahan industri pelapisan logam dan industri kimia lainnya.
Tembaga, timbal, perak, khrom, arsen dan boron adalah zat-zat yang dihasilkan
dari proses industri pelapisan logam.
Limbah pertanian
Limbah pertanian berupa sisa-sisa pupuk sintetik
untuk menyuburkan tanah/tanaman, misalnya pupuk urea Pestisida pemberantas hama
tanaman misalnya DDT.
0 comments :
Post a Comment