Pengertian Pasar Modal
Pasar modal adalah lembaga keuangan yang mempunyai kegiatan
berupa penawaran dan perdagangan efek (surat berharga). Pasar modal juga
merupakan lembaga profesi yang berkaitan dengan transaksi jual beli efek dan
perusahan publik yang berkaitan dengan efek. Dengan demikian pasar modal
dikenal sebagai tempat bertemunya penjual dan pembeli modal/dana. Pasar modal
merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa
diperjual-belikan, baik dalam bentuk hutang maupun modal sendiri, baik yang
diterbitkan oleh pemerintah, public authorities, maupun perusahaan swasta.
Pasar modal memberikan berbagai alternatif untuk para investor
selain berbagai investasi lainnya, seperti: menabung di bank, membeli tanah,
asuransi, emas dan sebagainya. Pasar modal merupakan penghubung antara investor
(pihak yang memiliki dana) dengan perusahaan (pihak yang memerlukan dana jangka
panjang) ataupun institusi pemerintah melalui perdagangan instrumen melalui
jangka panjang, seperti surat berharga yang meliputi surat pengakuan utang,
surat berharga komersial (commercial paper), saham, obligasi, tanda bukti
hutang, waran (warrant), dan right issue. Pasar modal juga merupakan salah satu
cara bagi perusahaan dalam mencari dana dengan menjual hak kepemilikan
perusahaan kepada masyarakat.
Fungsi Pasar Modal
Pasar modal sebagai tempat bertemunya pihak yang memiliki
dana dengan pihak memerlukan dana jangka panjang (perusahaan), mempunyai dua
fungsi yaitu: ekonomi dan keuangan. Di dalam ekonomi, pasar modal menyediakan
fasilitas untuk memindahkan dana dari pemilik dana ke pihak yang memerlukan
dana jangka panjang. Dengan menginvestasikan dananya para pihak pemilik dana
mengharapkan adanya imbalan atau return dari penyerahan dana tersebut.
Sedangkan bagi perusahaan sebagai pihak yang memerlukan dana jangka panjang, adanya
dana dari luar dapat digunakan untuk usaha pengembangan usahanya tanpa menunggu
dana dari hasil operasi perusahaannya. Di dalam keuangan, dengan cara
menyediakan dana yang diperlukan oleh perusahaan atau pihak yang memerlukan
dana dan para pemilik dana tanpa harus terlibat langsung dalam kepemilikan
aktiva riil.
Instrumen Pasar Modal
1) Saham
Saham adalah tanda penyertaan modal pada suatu perusahaan
perseroan terbatas. Manfaat yang diperoleh dari pemilikan saham adalah deviden
(bagian dari keuntungan yang dibagikan kepada pemilik saham); capital gain
(keuntungan yang diperoleh dari selisih positif harga beli dan harga jual
saham), dan manfaat nonfinansial, yaitu mempunyai hak suara dalam aktivitas
perusahaan.
Saham yang diterbitkan emiten (pihak yang melakukan
penawaran umum) ada 2 macam, yaitu saham biasa (common stock) dan saham
istimewa (preffered stock). Perbedaan saham ini berdasarkan pada hak yang
melekat pada saham tersebut. Hak ini meliputi hak atas menerima deviden,
memperoleh bagian kekayaan jika perusahaan dilikuidasi setelah dikurangi semua
kewajiban-kewajiban perusahaan.
2) Obligasi
Obligasi adalah surat pengakuan hutang suatu perusahaan yang
akan dibayar pada waktu jatuh tempo sebesar nilai nominalnya. Penghasilan yang
diperoleh dari obligasi berupa tingkat bunga yang akan dibayarkan oleh
perusahaan penerbit obligasi tersebut pada saat jatuh tempo.
3) Surat Berharga Lainnya
Selain dari dua jenis efek yang telah diuraikan di atas yang
sudah banyak digunakan sebagai media hutang di bursa efek Indonesia, terdapat
beberapa jenis efek yang juga dapat digunakan sebagai media hutang, seperti
warrant, option dan right issue. Warrant adalah surat berharga yang dikeluarkan
oleh perusahaan yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli saham
perusahaan dengan persyaratan yang telah ditentukan sebelumnya. Persyaratan
tersebut biasanya mengenai harga, jumlah, dan masa berlakunya warrant tersebut.
Option adalah surat pernyataan yang dikeluarkan oleh seseorang/lembaga (tetapi
bukan emiten) untuk memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli saham (call
option) dan menjual saham (put option) pada harga yang telah ditentukan
sebelumnya. Right Issue adalah surat yang diterbitkan oleh perusahaan yang
memberikan hak kepada pemegangnya (pemilik saham biasa) untuk membeli tambahan
saham pada penerbitan saham baru.
Jenis Pasar Modal
Berdasarkan fungsinya, pasar modal dapat dibedakan menjadi 2
(dua) jenis, yaitu: pasar perdana dan pasar sekunder.
1. Pasar Perdana
Pasar perdana adalah penjualan perdana efek atau penjualan
efek oleh perusahaan yang menerbitkan efek sebelum efek tersebut dijual melalui
bursa efek. Pada pasar perdana, efek dijual dengan harga emisi, sehingga perusahaan
yang menerbitkan emisi hanya memperoleh dana dari penjualan tersebut. Pasar
perdana merupakan penawaran saham pertama kali dari emiten kepada para pemodal
selama waktu yang telah ditetapkan oleh pihak penerbit (issuer) sebelum saham
tersebut diperdagangkan di pasar sekunder. Harga saham di pasar perdana dijamin
ditentukan oleh penjamin emisi dan perusahaan yang go public berdasarkan
analisis fundamental perusahaan yang bersangkutan. Dalam pasar perdana,
perusahaan akan memperoleh dana yang diperlukan. Perusahaan dapat menggunakan
dana hasil emisi untuk mengembangkan dan memperluas barang modal untuk
memproduksi barang dan jasa. Harga saham pasar perdana tetap, pihak yang
berwenang adalah penjamin emisi dan pialang, tidak dikenakan komisi dengan pemesanan
yang dilakukan melalui agen penjualan.
2. Pasar Sekunder
Pasar sekunder adalah penjualan efek setelah penjualan pada
pasar perdana berakhir. Pada pasar sekunder ini harga efek ditentukan
berdasarkan kurs efek tersebut. Naik turunnya kurs suatu efek ditentukan oleh
daya tarik menarik antara permintaan dan penawaran efek tersebut. Pada pasar
sekunder para investor dapat membeli dan menjual efek setiap saat. Manfaat
pasar sekunder bagi perusahaan sebagai tempat untuk menghimpun investor lembaga
dan perseorangan. Harga saham pasar sekunder berfluktuasi sesuai dengan
ekspetasi pasar, pihak yang berwenang adalah pialang, adanya beban komisi untuk
penjualan dan pembelian, pemesanannya dilakukan melalui anggota bursa, jangka
waktunya tidak terbatas.
Terdapat 2 (dua) tempat terjadinya pasar sekunder, yaitu:
bursa reguler dan bursa paralel. Bursa reguler adalah bursa efek resmi seperti
Bursa Efek Jakarta (BEJ), dan Bursa Efek Surabaya (BES). Sedangkan bursa
paralel atau over the counter adalah suatu sistem perdagangan efek yang
terorganisir di luar bursa efek resmi, dengan bentuk pasar sekunder yang diatur
dan diselenggarakan oleh Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek-efek (PPUE),
diawasi dan dibina oleh Bapepam. Over the counter karena pertemuan antara
penjual dan pembeli tidak dilakukan di suatu tempat tertentu tetapi tersebar
diantara kantor para broker atau dealer.
Pelaku Pasar Modal
1) Emiten
Emiten adalah perusahaan yang menjual pemilikannya kepada
masyarakat (go public). Ada beberapa tujuan suatu perusahaan yang go public,
yaitu : memperoleh tambahan dana yang digunakan dalam perluasan usaha,
melakukan pengalihan pemegang saham, dan mengubah/ memperbaiki komposisi modal.
2) Investor
Investor (pemilik dana atau pemodal) adalah badan atau
perorangan yang membeli pemilikan suatu perusahaan go public. Pemodal
perorangan adalah orang atau individu yang atas namanya sendiri melakukan
penanaman modal (investasi), sedangkan pemodal badan (lembaga) adalah investasi
yang dilakukan atas nama lembaga, seperti perusahaan, koperasi, yayasan, dana
pensiun, dan lain-lain. Segala keuntungan dan risiko atas efek yang dibeli atas
nama lembaga merupakan hak dan beban lembaga tersebut. Dalam suatu perusahaan
yang go public, investor pertama adalah pemegang saham pendiri. Sedangkan pemegang
saham yang kedua adalah pemegang saham melalui pembelian saham pada penawaran
umum di pasar modal.
3) Lembaga Penunjang
Lembaga Penunjang berfungsi sebagai penunjang atau pendukung
bekerjanya pasar modal. Lembaga penunjang tersebut yaitu: Penjamin Emisi
(underwriter), Penanggung (Guarantor), Wali Amanat (Trustee), Perantara
Perdagangan Efek (Broker, Pialang), Pedagang Efek (Dealer), Perusahaan Surat
Berharga (Securities Company), Perusahaan Pengelola Dana (invesment Company),
dan Biro Administrasi Efek.
0 comments :
Post a Comment