Strategi Pengelolaan Moving Class
a. Pengelolaan Perpindahan Peserta didik
1. Peserta
didik berpindah ruang belajar sesuai mata pelajaran yang diikuti berdasarkan
jadwal yang telah ditetapkan
2. Tolerenasi
waktu perpindahan antar kelas adalah 5 menit.
3. Peserta
didik diberi kebebasan untuk menentukan tempat duduknya sendiri
4. Peserta
didik perlu ditegaskan peraturan tentang penggunaan ruang dan tata tertib dalam
pelaksanaan kegiatan pembelajaran serta konsekuensinya
5. Bel
tanda perpindahan suatu kegiatan pembelajaran dibunyikan pada saat pelajaran
kurang 5 menit.
6. Sebelum
tersedia loker, peserta didik diperkenankan membawa tas masuk dalam ruang
belajar. Kegiatan pembelajaran di Laboratorium dibuat peraturan tersendiri
hasil kesepakatan guru dengan laboran
7. Peserta
didik diberi toleransi keterlambatan 10 menit, diluar waktu tersebut peserta
didik tidak diperkenankan masuk kelas sebelum melapor kepada guru piket.
8. Keterlambatan
berturut-turut lebih dari 3 (tiga) kali diadakan tindakan pembinaan yang
dilakukan urusan Kurikulum/Akademik bersama dengan Guru Pembimbing.
b. Pengelolaan ruang belajar-mengajar
- Guru diperkenankan untuk mengatur ruang belajar sesuai karakteristik mata pelajaran/rumpun mata pelajaran.
- Ruang belajar setidak-tidaknya memiliki sarana dan media pembelajaran yang sesuai, jadwal mengajar guru, tata tertib peserta didik dan faftar inventaris yang ditempel di dinding.
- Tiap rumpun mata pelajaran diupayakan dilengkapi dengan prasarana multimedia. penggunaan prasarana diatur oleh penanggung jawab Rumpun Mata Pelajaran
- Guru bertanggungjawab terhadap ruang belajar yang ditempatinya.
c. Pengelolaan Administrasi Guru dan Peserta didik
- Guru berkewajiban mengisi daftar hadir peserta didik dan guru
- Guru membuat catatan-catan tentang kejadian-kejadian di kelas brerdasarkan format yang telah disediakan
- Guru mengisi laporan kemajuan belajar peserta didik, absensi peserta didik, keterlambatan peserta didik dan membuat rekapitulasi.
- Guru membuat laporan terhadap hal-hal khusus yang memerlukan penanganan kepada Urusan Kurikulum/Akademik
- Guru membuat jadwal topik/materi yang diajarkan dan diinformasikan kepada peserta didik.
d. Pengelolaan Program Remedial dan Pengayaan
- Remedial dan pengayaan dilaksanakan diluar jam kegiatan tatap muka dan praktik.
- Remedial dan pengayaan dapat dilaksanakan secara team teaching, dimana kolaboran dapat menjadi guru utama pada materi tertentu
- Kegiatan remedial dan pengayaan dapat menggunakan waktu dalam kegiatan pembelajaran Tugas Terstruktur (25 menit) maupun Tugas Mandiri Tidak Terstruktur ( 25 menit ).
- Remedial dan pengayaan dapat dilaksanakan dalam waktu berbeda maupun secara bersamaan jika memungkinkan, misal : Guru utama memberi pengayaan, sedangkan kolaboran memberi remedial.
- Remedial dan pengayaan dilaksanakan secara berkelanjutan berdasarkan hasil analisis postest, ulangan harian dan ulangan tengah semester.
e. Pengelolaan Penilaian
- Penilaian dilakukan untuk mengukur proses dan produk hasil pembelajaran
- Penilaian proses dilakukan setiap saat untuk menilai kemajuan belajar peserta didik, sedangkan penilaian produk/hasil belajar dilakukan melalui ulangan harian, ulangan tengah semester maupun ulangan akhir semester.
- Penilaian meliputi aspek pengetahuan/kognitif, praktik/psikomotor dan sikap/ afektif yang disesuaikan dengan peraturan yang telah ditetapkan serta mengacu pada karakteristik mata pelajaran
- Hasil penilaian dimasukkan sesuai dengan format yang telah disediakan dalam bentuk file exel yang kemudian diserahkan kepada Bagian Data Nilai pada Urusan Kurikulum/ .
- Tidak diadakan remedial untuk ujian/ulangan semester. Remedial dilakukan sesuai dengan ketentuan pengelolaan remedial dan pengayaan.
- Guru mata pelajaran bertanggungjawab dan memiliki kewenangan penuh terhadap hasil penilaian terhadap mata pelajaran yang diampunya. Segala perubahan terhadap hasil penilaian hanya dapat dilakukan oleh guru yang bersangkutan.
- Banyaknya Waktu Terbuang
Beberapa kemungkinan permasalahan yang akan muncul
Luas pekarangan SMAN-2 Muara Teweh serta jarak antara kelas
yang cukup jauh mengakibatkan banyak waktu terbuang yang semestinya diisi
dengan tatap muka.
a. Jumlah Ruang Kelas
Jumlah ruang kelas/belajar yang dimiliki SMA Negeri 2 Muara
Teweh adalah 12 ruang, sama dengan jumlah rombongan belajar, sedangkan jumlah
mata pelajaran kelas X sampai dengan kelas XII seluruhnya ada 22 mata
pelajaran. Dalam moving class, ruang kelas identik dengan ruang mata
pelajaran, artinya ruang kelas didesain dan dilengkapi dengan berbagai
sarana-prasarana belajar sesuai mata pelajaran terkait, sehingga murid bisa
belajar dengan nyaman dan didukung dengan alat-alat yang dibutuhkan. Contohnya
pada kelas Geografi dilengkapi dengan berbagai buku sumber, peta, globe, dll.
Begitu juga dengan pelajaran-pelajaran lainnya.
b. Sarana Belum Lengkap
Beberapa sarana yang dibutuhkan dalam moving class,
belum tersedia, diantaranya adalah loker (almari/rak tas), sarana
prasarana dan media belajar sesuai dengan mata pelajaran.
c. Kerapian dan kebersihan kelas
Dalam sistem kelas tetap, kebersihan kelas sepenuhnya
menjadi tangung jawab kelas dibawah kordinasi wali kelas, dengan moving
class maka kebersihan menjadi tanggung jawab guru mata pelajaran. Untuk
menjaga kebersihan kelas bersama semestinya siswa bersama guru yang menempati
jam pertama dan atau jam terakhir untuk membersihkan kelas yang ditempati.
Namun dalam praktiknya hal demikian tidak selalu bisa dilaksanakan.
Daftar Keperluan Pembelajaran Moving Class
- Pengkondisian Kelas Rumpun Mata Pelajaran
- Penyusunan Rombongan Belajar
- Penyusunan/Penetapan Guru Pengampu Mata Pelajaran
- Penyusunan Sistem SKS
- Pemenuhan Sarana dan prasarana kelas sesuai mata pelajaran (Komputer, Lemari/rak, jaringan LAN, Wi-Fi, Buku-buku sesuai karakteristik Mata Pelajaran, dan Multimedia (TV/VCD)
0 comments :
Post a Comment