1. Pengertian Peminatan
Peminatan adalah suatu keputusan yang dilakukan peserta
didik untuk memilih kelompok matapelajaran sesuai minat, bakat, dan kemampuan
selama mengikuti pembelajaran di SMA. Pemilihan peminatan dilakukan atas dasar
kebutuhan untuk melanjutkan keperguruan tinggi.
Struktur kurikulum merupakan sekelompok mata pelajaran yang
dapat diikuti dan diambil selama peserta didik menempuh pendidikan seperti tertuang dalam PP No. 32 tahun 2013, Pasal
77B ayat(1) Struktur Kurikulum merupakan pengorganisasian Kompetensi Inti,
Kompetensi Dasar, muatan Pembelajaran, matapelajaran, dan beban belajar pada
setiap satuan pendidikan dan program pendidikan, dalam ayat (4) Struktur
Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengorganisasian
matapelajaran untuk setiap satuan pendidikan dan/atau program pendidikan, serta
ayat (7) Struktur Kurikulum untuk satuan pendidikan menengah terdiri atas: a.
muatan umum; b. muatan peminatan akademik; c. muatan akademik kejuruan; dan d.
muatan pilihan lintas minat/peminatan.
Demikian juga struktur kurikulum SMA sebagaimana tercantum
dalam Permendikbud nomor 69 tahun 2013 mata pelajaran yang dapat diikuti dan
diambil terdiri atas Kelompok Mata pelajaran Wajib dan Mata pelajaran Pilihan.
Mata pelajaran pilihan terdiri atas pilihan akademik untuk Sekolah Menengah
Atas. Matapelajaran pilihan ini memberi corak kepada fungsi satuan pendidikan,
dan didalamnya terdapat pilihan sesuai dengan minat peserta didik. Struktur ini
menerapkan prinsip bahwa peserta didik merupakan subjek dalam belajar yang
memiliki hak untuk memilih matapelajaran sesuai dengan minatnya.
a. Kelompok Mata pelajaran
Wajib
Kelompok
Matapelajaran Wajib merupakan bagian dari pendidikan umum yaitu
pendidikan bagi semua warganegara bertujuan memberikan pengetahuan
tentang bangsa, sikap sebagai bangsa, dan kemampuan penting
untuk mengembangkan kehidupan pribadi peserta didik, masyarakat dan
bangsa.
b. Kelompok Mata pelajaran Peminatan
Kelompok
mata pelajaran peminatan bertujuan:(1)untuk memberikan kesempatan kepada peserta didik mengembangkan minatnya
dalam sekelompok mata pelajaran sesuai dengan minat keilmuannya
di perguruan tinggi, dan (2) untuk mengembangkan minatnya terhadap suatu
disiplin ilmu atau ketrampilan tertentu.
Peminatan Matematika dan Ilmu Alam terdiri atas :
1. Matematika
2. Fisika
3. Biologi
4. Kima
Peminatan Matematika dan Ilmu-Ilmu Sosial terdiri atas :
1. Geografi
2. Sejarah
3. Sosiologi dan Antropologi
4. Ekonomi
Peminatan Matematika dan Ilmu Bahasa dan Budaya terdiri atas :
1. Bahasa dan Sastra Indonesia
2. Bahasa dan Sastra Inggris
3.Bahasa dan Sastra Asing Lainya
4. Antropologi
Kurikulum SMA dirancang untuk memberikan kesempatan kepada
peserta didik belajar berdasarkan minat mereka. Struktur kurikulum
memperkenankan peserta didik melakukan pilihan dalam bentuk pilihan Kelompok
Peminatan dan pilihan Matapelajaran antar Kelompok Peminatan (Lintas Minat).
2. Pengertian Lintas Minat
Dalam Kurikulum 2013, peserta didik selain memilih kelompok
matapelajaran (peminatan), mereka diberi kesempatan untuk mengambil
matapelajaran dari kelompok peminatan lain. Hal ini memberi peluang kepada peserta
didik untuk mempelajari matapelajaran yang diminati namun tidak terdapat pada
kelompok mataplajaran peminatan.
3. Pengertian Pendalaman Minat
Peserta didik yang memiliki kemampuan akademik di atas
peserta didik lain diberi kesempatan untuk mendalami
matapelajaran-matapelajaran pada kelompok peminatannya. Hal ini memberi
kesempatan bagi peserta didik yang pada matapelajaran tertentu di kelompok
peminatannya memiliki kemampuan dan prestasi tertentu sehingga penguasaan
terhadap substansi matapelajaran bersangkutan menjadi tumpuan bagi kelangsungan
pendidikan pada jenjang yang lebih tinggi
0 comments :
Post a Comment