MULAI TAHUN 2016 PNS WAJIB IURAN DANA PENSIUN, BERIKUT SKEMA DAN KETENTUANYA

Written By putrajunio on Saturday, March 14, 2015 | 3:09 AM

Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh

Selamat Sore

Pada kesempatan sore hari ini the secret blog akan membagikan berita dan informasi terkini kepada seluruh rekan-rekan pengunjung terkait tentang PNS.

Untuk setiap tahunya Pemerintah akan pensiunkan para Pegawai Negeri Sipil di seluruh tanah air yang telah masuk kategori usia pensiun dan telah memenuhi syarat pensiun.

Seperti yang telah diterapkan dari tahun-tahun sebelumnya bahwa setiap PNS yang pensiun akan mendapatkan gaji pensiun sesuai dengan ketentuan yang berlaku, namun pada era Pemerintahan Jokowi-JK ada perubahan konsep yang akan dijalankan dan diterima oleh para PNS.

Pemerintah bakal mengubah mekanisme iuran pensiun bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2016 mendatang dari sistem pay as you go, yaitu mekanisme pembayaran pensiun yang langsung dibayar pemerintah, menjadi sistem fully funded atau mekanisme iuran yang harus dikeluarkan PNS bersama pemerintah per bulan. 

Kepala Bidang Penyiapan Perumusan kebijakan Pensiun SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Kumala Sari mengatakan, perubahan ini akan tertuang dalam penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Pensiun PNS.

Calon beleid anyar ini merupakan aturan pelaksana Undang-Undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN) yang disahkan pada akhir tahun lalu.

Kumala mengatakan, dalam draf beleid ini, dana pensiun PNS akan diambil dari beberapa sumber. Pertama, dari gaji PNS yang setiap bulan dipotong 1% untuk iuran pensiun. Kedua, diambilkan dari iuran pemerintah.

"Pemerintah kontribusinya 10 persen dari gaji PNS dan akan diambil dari pajak penghasilan (PPh) PNS yang sebulan besarannya sekitar 15 persen, " kata Kumala kepada Kontan Rabu (10/12/2014) kemarin.

Selain mengatur mengenai skema iuran, dalam peraturan pemerintah yang sedang disusun tersebut, pemerintah akan mengatur beberapa ketentuan lain. Seperti soal hak pensiun para PNS.

PNS yang berhak menikmati pensiun adalah PNS yang masa pengabdiannya minimal sudah mencapai 10 tahun dan tidak berhenti karena adanya sanksi disiplin atau pidana. Bagi PNS yang berhenti karena sanksi disiplin atau pidana, tidak akan mendapat hak pensiun secara penuh. Mereka hanya memperoleh uang pensiun dari iuran 1 persen yang dibayar setiap bulan.

Ketentuan lain, mengenai lembaga yang akan mengelola. Kementerian PAN-RB akan berdiskusi dengan Kementerian Keuangan untuk menentukan apakah PT Taspen atau lembaga lain sebagai pengelola pensiun PNS. Keputusan ini sangat penting bagi pengelola dana pensiun pegawai negari seperti Taspen dan Asabri yang mengelola dana pensiun anggota TNI/Polri.

Direktur Utama PT Taspen Iqbal Latanro mengatakan Taspen ingin tetap mengelola dana pensiun PNS. "Sesuai UU No. 4 Tahun 2011 PT Taspen tetap diizinkan menambah jumlah peserta, jadi ini masih menjadi segmentasi Taspen," katanya. Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Chazali Situmorang mengatakan pemerintah perlu berhati-hati menetapkan lembaga pengelola dana pensiun PNS ini. (sumber : www.kompas.com)

Demikian berita tentang PNS yang dapat the secret blog bagikan, semoga bermanfaat.


Salam sukses buat kita semua....

Bagikan ke :

Facebook Google+ Twitter Digg Technorati Reddit

Ditulis Oleh : putrajunio ~ The Secret Blog

Muh.Akram Anda sedang membaca artikel berjudul MULAI TAHUN 2016 PNS WAJIB IURAN DANA PENSIUN, BERIKUT SKEMA DAN KETENTUANYA yang ditulis oleh The Secret Blog yang berisi tentang : Dan Maaf, Anda tidak diperbolehkan mengcopy paste artikel ini.

Blog, Updated at: 3:09 AM

0 comments :

Post a Comment

The Secret Blog © 2014. All Rights Reserved.
SEOCIPS Areasatu